Rabu, 27 April 2011

Tugas TPA 1 (Tgl 25 April 2011)

Soal :
Nyonya SELENA GOMEZ MANGUNPRAWIRO beragama kristen yang telah bercerai dengan suaminya Tuan STEVANUS TARIGAN bermaksud menjaminkan mobil atas namanya sendiri kepada PT BANK KEREN HABIS berkedudukan di jakarta selatan, mobil buatan tahun 2008, merk TOYOTA CAMRI warna hitam metalik, bahan bakar bensin, Nomor polisi B 168 SG yang diuraikan dalam BPKB tanggal 16 agustus 2008 Nomor : 678910G, nilai hutang pokok 750 juta, nilai penjaminan 500 juta, nilai mobil saat ini 500 juta,.
BANK KEREN HABIS diwakili oleh direktur utamanya Tuan KOMMARUDIN, SE Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Berita Negara tanggal 5 februari 2008 Nomor 123 tanbahan BN 567 dan telah mendapat persetujuan dewan komisaris perseroan tersebut yg dibuat secara notaril dihadapan saudara sebagai notaris.
- Stok barang dagangan berupa tekstil yang disimpan di toko KEMENANGAN di jalan pasar baru nomor 88, jakarta pusat dengan nilai penjaminan 500 juta dan nilai barang saat ini 800 juta. Ny SG memperoleh barang dan mobil tersebut setelah bercerai dari suaminya.
Buatlah Aktanya !

Selasa, 26 April 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 25 April 2011)

PEMBERIAN HGB/HAK PAKAI DIATAS TANAH HAK MILIK
- Pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik bukan merupakan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan lahan, tetapi murni untuk tujuan tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh tata kota. Didaftarkan di kantor pertanahan dengan menyerahkan sertipikat Hak Milik dan akta pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik, kemudian kantir pertanahan menerbitkan sertipikat HGB/Hak Pakai itu.

- kalau HGB/Hak Pakai dilakukan di atas tanah negara, maka tidak ada perpanjangannya.
- ada juga hak yang diberikan atas tanah Hak Pengelolaan.
- berbeda dengan HBG/Hak Pakai diatas tanah hak milik, kalau jangka waktu berakhir tidak ada perpanjangan hak tapi dibuat lagi perjanjian baru (akta baru).

- dalam PP 40/1996 ditetapkan berapa lama jangka waktu HGB/Hak pakai yang diberikan atas tanah hak milik (tidak boleh lebih dari jangka waktu yang ditetapkan tetapi kalau kurang boleh).

- besarnya uang imbalan tergantung lamanya jangka waktu HGB/Hak Pakai yang diberikan dan tergantung gedung/bangunan yang didirikan dalam rangka perjanjian itu pada masa akhir perjanjian, dapat diperjanjikan:
1. menjadi milik yang punya tanah,
2. membongkar gedung-gedung tersebut.

- subjek pihak yang dapat punya Hak Pakai lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam UUPA, pihak mana saja yang diberikan tanah hak oleh negara.

- Catur tertib pertanahan :
1. tertib dibidang hukum pertanahan
2. tertib administrasi pertanahan
3. tertib penggunaan tanah
4. tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup

- ada 2 jenis hak yang dapat diberikan pada tanah Hak Milik yaitu HGB/Hak Pakai (salah satu saja) tidak dua-dua nya sekaligus. 1 formulir hanya utk satu jenis hak saja.
- harus dicek planning tata kota tentang tanah tersebut dan sebaiknya dilakukan juga dengan calon pembuat akta.

- apabila yang akan dibebani dengan HGB/HP hanya sebagian, yang dilakukan lebih dulu adalah pengukuran dengan dibuat peta nya.

- akan berlangsung sampai jangka waktu pemebriannya, apabila pemegang Hak Milik meninggal, maka pewarisnya tetap melanjutkan sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian.
begitu juga dengan pihak pemegang HGB meninggal maka diteruskan kepada ahli warisnya juga.

pengertian tentang PPAT terdapat dalam :
UU 4/1996 ttg HT
PP 24/1997 ttg PT
PP 37/1998 ttg Peraturan jabatan PPAT.

Rabu, 20 April 2011

Tugas TPA 1 (Tgl 18 April 2011)

CV SUKAHATI berkedudukan di Jakarta Selatan telah memperoleh kredit berjangkanya (term loan) sebesar 500 juta dari PT BANK MANDALA berkedudukan di Jakarta Selatan. CV tersebut mempunyai 1 Pesero pengurus dengan gelar Direktur bernama Tuan YUSTISIO, SE yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar CV untuk memperoleh fasilitas tersebut aktanya harus ditanda tangani atau mendapat surat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pesero komanditer yang bernama Nona ADUHAI, CV dibuat pada tanggal 15 januari 2009 dibawah nomor 50 dihadapan SELENA GOMEZ MANGUNPRAWIRO, Notaris di Jakarta. dan telah didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal... Nomor...(setelah dibuatnya akta pendirian CV).
Bank diwakili oleh Tuan SEBASTIAN VETTELINDO selaku direktur dari bank tersebut yang untuk tindakan hukum ini mendapat persetujuan Dewan Komisaris dibuat dibawah tangan.
Jangka waktu kredit 24 bulan sejak saat penandatanganan akta tersebut, bunga 12%/tahun, provisi 1% dipungut dimuka, biaya administrasi 500.000.
Yang dibayar secara angsuran bulanan sesuai daftar yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini.
Jaminannya sebuah mobil merk TOYOTA CAMRI buatan tahun 2000 warna hitam metalik tertulis atas nama pesero pengurus.
Buatlah Aktanya!

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 18 April 2011)

ada institusi pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik karena erat kaitannya dengan rencana tata kota yang diadakan oleh pemerintah.

AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Kalau ada peristiwa hukum pewarisan, maka nama disertipikat akan tercantum atas nama beberapa orang atas dasar pewarisan (harus didaftarkan di kantor pertanahan yang bersangkutan untuk mendaftarkan peralihan haknya dari si pewaris kepada ahli waris).
- Pembagiannya dapat dilihat di Akta dan Pemisahan Hak Pewarisan (AP2HP).

Dulu : Berdasarkan SKW (Surat Keterangan Hak Mewaris), dapat dilihat siapa yang menjadi ahli waris --> besarnya bagian masing-masing dan apa yang diperoleh oleh ahli waris --> didaftar --> untuk balik nama di kantor pertanahan.

Sekarang sistemnya berbeda, dipecah-pecah :
1. bikin surat pernyataan siapa ahli warisnya
2. bikin akta notaris.
3. membuat keterangan notaris, berupa surat dibawah tangan dibuat dihadapan notaris.
4. pengumuman/pemanggilan debitur atau kreditur.
5. Penghitungan Harta Peninggalan berikut transaksinya.
6. Pembagian masing-masing ahli waris.

PEMBAGIAN HAK BERSAMA
bisa terjadi karena peristiwa hukum pewarisan maupun karena tindakan hukum pembelian bersama, dalam sertipikat tertulis:
1. nama orang-orang berdasarkan pewarisan.
2. nama orang-orang berdasarkan tindakan hukum pembelian bersama.

Perhatikan apabila pemilikan bersama --> apabila pihak tersebut menikah dengan harta campur, maka tidak ada perjanjian kawin, sehingga untuk melakukan tindakan hukum perlu persetujuan dari pasangan menikahnya.

- dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998)ada pasal yang berkaitan dengan hak bersama, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) : kewenangan PPAT membuat akta-akta yang obyeknya terletak di daerah kerja PPAT tersebut.
Pasal 4 ayat (2) : Kecuali akta tukar menukar, pembagian hak bersama dan pemasukan dalam perusahaan, salah satu obyek dapat berada di luar wilayah kerja PPAT (Hanya utk yg obyeknya lebih dari satu).

- Inbreng dan Pembagian Hak Bersama : bisa lebih dari satu obyek atau bisa hanya satu obyek.
pengaruh jumlah obyek ditemui pada banyaknya lembaran akta yang PPAT buat setelah akta itu diselesaikan (Sebanyak jumlah obyek/Untuk penyelesaian balik nama, dikirim ke kantor pertanahan + satu utk pertinggal di kantor PPAT.

- Tempat kedudukan notaris : kabupaten/Kota tapi wilayah kerjanya adalah 1 provinsi, berwenang membuat akta di tempat kedudukannya dan di wilayah kerjanya (beda dg PPAT yg hny berwenang bikin akta di tempat kedudukan PPAT tsb saja).

- dalam sertipikat juga mencantumkan berapa besar bagian masing-masing, terutama dalam pewarisan.Karena dalam pembelian bersama ada kemungkinan pembagian haknya tidak sama besar.
- kalau bagian para pihak sama besar, maka hanya satu kali diungkapkan dalam sertipikat tanah.
- Persetujuan minimal harus dilegalisasi/ dibuat dg akta notaril ---> tdk di waarmerken.
- kalau ada salah satu pihak dapat sebagian hak tertentu, maka pasti ada pihak lain yang dapat sebagiannya lagi, kalau tidak ada yg punya maka belum berakhir kepemilikan bersamanya.

Senin, 18 April 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 11 April 2011)

AKTA INBRENG

- PIHAK PERTAMA adalah orang yang memasukan tanahnya dan akan mendapat imbalan berupa saham.
Lihat Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 ayat (1) dan (2).
Pasal 4 ayat (2) pengecualian terhadap akta-akta : tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, salah satu obyek boleh berada di luar wilayah kerja PPAT dan tidak perlu izin (ada di penjelasan PP).

- PPAT Khusus adalah kepala kantor pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya
- PPAT Sementara adalah camat/lurah (ada surat penunjukan, ditunjuk karena jabatannya).
- PPAT Pengganti adalah yang menjalankan tugas jabatan PPAT yang sedang cuti.

Komparisi PT :
- Perhatikan Anggaran Dasar PT harus diminta sampai terakhir sampai penyesuaian dengan peraturan terbaru (dalam hal PT didirikan berdasarkan UU 1/95). Untuk melihat siapa anggota direksi dan kewenangan direksi yang bersangkutan. Apakah harus persetujuan RUPS/Dewan Komisaris, atau persetujuan dari anggota direksi lainnya.

Yang dimasukan dalam akta inbreng tidak terbatas pada satu obyek tapi bisa lebih dari satu obyek.
- Kohir : bukti bayar pajak (surat pajak), dianggap oleh orang awam sbg bukti kepemilikan tanah karena yang punya kohir adalah yang bayar pajak dan pajak dibebankan pada yang punya tanah.

- yang bisa menimbulkan pemilikan hak bersama
1. Pewarisan : peristiwa hukum karena kematian
2. Pembelian bersama : perbuatan hukum karena pembelian bersama

yang harus diperhatikan :
- penyebutan dalam komparisi dan saksi
- dan berapa rangkap yg harus dipersiapkan ---> utk para pihak dibuatkan salinannya tersendiri.