Selasa, 15 Februari 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 14 Februari 2011)

Akta Tukar Menukar
Dasar kewenangan PPAT untuk membuat akta-akta berkenaan hak milik atas tanah/ Hak milik atas satuan rumah susun yang lokasinya harus berada di wilayah jabatan PPAT (Pasal 4 ayat 1).
PPAT berwenang membuat aktanya asalkan salah satu objek dari akta tersebut berada dalam wilayah kerjanya (Pasal 4 ayat 2) --------> tukar menukar, inbreng, dan pembagian hak bersama.

Hak bersama dapat timbul karena apa?
Hak bersama : satu benda dimiliki bersama-sama
Karena tindakan (perbuatan hukum) -----> membeli secara bersama-sama
karena peristiwa hukum -------> pewarisan

tukar menukar -----> objeknya pasti lebih dari satu

Lembar pertama akta ppat ------> untuk bertinggal PPAT
Lembar kedua akta ppat -------> kantor BPN untuk disampaikannya peralihan hak.

renvooi pada akta PPAT -----> kalau coretan tidak perlu ada pengesahan pada margin kiri, yang dibikin renvooi pengesahan pada margin kiri yaitu tambahn dan coretan dengan penggantian.
Tidak ada perhitungan jumlah renvooi pada akhir akta.
Tidak ada pukul/ jam pembuatan akta.

PPAT Sementara ------> camat dan lurah
wilayah kerja PPAT ada dua kemungkinan :
1. Kabupaten
2. Kotamadya

Kedewasaan dalam PPAT -----> 21 Tahun atau sudah menikah
kedewasaan dalam akta notaris ------> 18 Tahun atau sudah menikah

cara memberikan persetujuan :
1. dengan ikut datang menghadap kepada PPAT dan menandatangani aktanya
2. dengan persetujuan tertulis, yaitu melalui akta notaril, akta bawah tangan yang dilegalisasi

Para penghadap dikenal oleh PPAT ada 3 alternatif :
1. kenal
2. diperkenalkan
3. kedua-duanya tidak dikenal




Catatan TPA 1 (Tgl 7 Februari 2011)

--------> UTS : Perikatan ------> sewa menyewa
                                        -------> Pengikatan jual beli
                                                     1. pembayaran angsuran
                                                     2. pembayaran Lunas

                      ----------> jual beli bangunan dan pemindahan/ pengoperan hak
                      ----------> perjanjian pengosongan
                      ----------> perjanjian pinjam pakai
                      ----------> akta hibah

S.d. UAS
Perikatan : perjanjian kredit diikuti dengan jaminan-jaminan bukan tanah
1. Akta jaminan fidusia : 
- kendaraan ------> pinjam pakai
- stok barang -------> pinjam pengganti
- tagihan-tagihan
2. memasang hipotik kapal
3. Borgtocht (jaminan pribadi)
4. Gadai

Akta sewa menyewa yg harus di bawa : sertipikat, AJB, Status penghadap ----> jika belum berkeluarga KTP, KK, akta lahir, dan surat pernyataan.
jika sudah berkeluarga : KTP suami-istri, KK, akta nikah

Apabila tidak bisa menunjukkan sertipikat tanah tsb karena sedang dijaminkan pada bank, maka harus minta persetujuan dari bank yang bersangkutan.

AKTA SEWA MENYEWA
Dalam premis nya ditulis : sebuah bangunan rumah tinggal/rumah toko berikut turunannya dengan aliran listrik...watt, berikut telepon dengan nomor...., fasilitas air minum dari perusahaan air minum, yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor.....seluas.....m2 terletak di......, wilayah kota....., kecamatan......, kelurahan.....setempat dikenal sebagai jalan......Nomor.....yang diuraikan dalam sertipikat tertanggal.....tertulis atas nama.....

apabila sedang dijaminkan pada Bank, maka di premis nya terdapat tambahan :
- bahwa objek sewa/ tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada PT Bank..... berkedudukan di.....
- bahwa Pihak pertama untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari bank tersebut sebagai mana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya Notaris dan fotocopynya yang telah disesuaikan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.

dalam Pasal 4 ditulis tambahan : tempat usaha yang diperbolehkan oleh peraturan daerah (Ruko)/ rumah tinggal (apabila dijadikan tempat tinggal).

dalam Pasal 7 terdapat penambahan : segala pajak yang berkenaan dengan tanah tersebut termasuk pajak bumi dan bangunan serta/dan pajak penghasilan.

apabila sedang dijaminkan pada bank, maka di antara pasal 11 dan 12, terdapat penambahan 1 pasal yg berisi klausul :
apabila sebelum masa sewa berakhir pihak kedua oleh karena sesuatu hal yang dilakukan oleh pihak pertama diharuskan mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, maka pihak pertama berjanji dan mengikat diri untuk mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh pihak kedua ditambah uang ganti rugi sebesar....juta

Catatan Hukum Waris (Tgl 8 Februari 2011)


Hukum waris ditur dalam BW pada buku kedua bab 12 dan buku ke satu.
siapa yang tunduk pada hukum waris perdata ?
1. golongan eropa : BW
2. golongan timur asing, terdiri dari :
- Tiong Hoa : BW
- Bukan Tiong Hoa, dengan hukum waris adat (hukum adat) dan hukum waris islam (hukum islam)
3. golongan pribumi
- menundukan diri pada hukum perdata

Stbld. 1917 No. 130 jo 1919 No. 81 : catatan sipil mulai berlaku tanggal 1 Mei 1919. -----> apabila melangsungkan perkawinan maka akan ada bukti akta perkawinan.

apabila sudah ada akta nikah, maka anak yang lahir dari suami-istri tersebut akan disebut anak dalam hubungan suami istri.
Sedangkan, orang yang tidak menikah tetapi mempunyai anak, maka disebut anak luar nikah. Anak luar kawin bisa ditingkatkan statusnya --------> saat menikah mulai menjadi anak sah (Pasal 272 BW) -------> anak luar nikah menjadi anak sah. Hal ini perlu diperhatikan karena antara anak sah dengan anak luar kawin diakui sah berbeda kedudukan warisnya.
untuk meningkatkan status anak luar kawin, maka orang tua dari anak tersebut membuat akta kawin. kalau tidak ada akta perkawinan ------> anaknya tidak jadi anak sah tapi statusnya diakui.

Pengakuan mengakibatkan timbulnya hubungan hukum antara orang yang mengakui dengan diakui.
contoh :
keluarga sah : garis menyambung 
KUHPerdata mengatur tentang Azas monogami, serta kedudukan antara pria dan wanita adalah sama.

Apabila sebelum pernikahan sudah ada hubungan dengan orang lain yang bukan istrinya dalam perkawinan yang sah, maka gambarnya :
Anak Luar Kawin Diakui Sah (ALKDS) bagian warisnya lebih kecil dari anak sah. ------> ALKDS beda dengan anak sah (Pasal 863 BW, Pasal 280 BW)

Buku kedua bab 12--------> tentang kewarisan karena kematian
Pasal 831 BW ------> ahli waris yang meninggal bersamaan
apabila anaknya juga meninggal, maka yang mewaris adalah ahli waris golongan kedua.
Pasal 832 BW ayat 2 -------> mengatur siapa ahli waris yang tunduk pada hukum waris
sampai derajat ke-enam apabila deraja ke-enam juga meninggal maka ahli waris derajat ketujuh akan mewaris karena penggantian.
 Pasal 836 ------> anak yang masih dalam kandungan

yang tidak patut mewaris, gambarnya :
UEH --------> Uit Eigen Hoafd
maka X dan Y mewaris secara UEH -------> Jika tidak ada ahli waris lain yang mewarisi

apabila ada ahli waris lain, maka :
menolak warisan Pasal 1058 BW-----> Dilakukan di PN dimana warisan terbuka
penggantian ------> mengantikan ahli waris garis lurus di atas digantikan oleh ahli waris di bawah (Pasal 841-842 BW) ------> Harus anak sah dalam garis lurus kebawah.
Gambarnya :
Kalau luar kawin, karena bukan anak sah maka tidak bisa menggantikan mewaris
Gambarnya :
Apabila pewaris belum kawin, maka penggantian ke samping. 
Gambarnya :

Senin, 14 Februari 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 7 Februari 2011)

Buku-buku yang digunakan :
- Boedi Harsono ( Himpunan UU dan sejarahnya)
- blanko akta-akta yang dibuat oleh PPAT (minimal 2 FC dari tiap jenis akta yang dibuat)

Peraturan Jabatan
Notaris : UUJN No 30 tahun 2004
PPAT : PP No. 37 Tahun 1998
Peraturan pelaksanaan KBPN No. 4 Tahun 1999
Peraturan pelaksanaan KBPN No. 1 Tahun 2006 berlaku 16 Mei 2006
kemudian diubah lagi dengan KBPN No 23 tahun 2009 tanggal 26 oktober 2009

Dulu PPAT tidak diambil sumpah jabatan, sekarang PPAT wajib diambil sumbah jabatan sebelum melaksanakan jabatannya.

RIWAYAT PPAT
UUPA Pasal 19 ayat (1), PP 10 Tahun 1961 Pasal 19 Tentang Pendaftaran Tanah diganti dengan PP no 24 Tahun 1997.

Peraturan Menteri Agraria nomor 10 tahun 1961 tentang penunjukan pejabat yang dimaksudkan dalam pasal 19 PP Nomor 10 tahun 1961 serta hak dan kewajibannya.

Keputusan Menteri dalan Negeri nomor SK 19/DDA/1971 tentang pembentukan panitia ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dengan adanya ujian maka akan ada peningkatan mutu, peraturan ini berisi syarat-syarat untuk diuji dan diangkat sebagai PPAT.
Pasal 5 ayat (1) syarat-syarat yang dapat menempuh ujian PPAT

Wakil notaris yang diangkat oeh departemen kehakiman adalah orang yang sudah menempuh dan lulus pendidikan Notariat tingkat 2.

Camat jika sudah pensiun boleh mengikuti ujian PPAT.
Sekarang SK dari KBPN, dulu Mendagri c.q. direktur jendral Agraria
BPN didirikan dengan KEPPRES RI No 26 tahun 1988 tanggal 19 juli 1988

Batas usia PPAT
a. semula menjabat tanpa batas umur
b. dengan keputusan kepala BPN Nomor 5 tahun 1989 tanggal 13 april 1989 :
- batas usia PPAT ditetapkan 65 tahun
c. dan sekarang dengan PP No. 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan PPAT ditetapkan :
1. untuk dapat diangkat menjadi PPAT berusia sekurang-kurangnya 30 tahun (Pasal 6 huruf b)
2. berhenti menjadi PPAT karena telah mencapai usia 65 tahun (Pasal 8 ayat (1) huruf b)

Tentang sumpah jabatan :
1. semula tidak ada kewajiban untuk mengangkat sumpah jabatan.
2. dengan peraturan Mendagri Nomor 2 tahun 1977 tentang kewajiban mengucapkan sumpah jabatan bagi PPAT :
a. bagi PPAT yang diangkat secara khusus : di depan Gubernur
b. bagi PPAT Camat : di depan bupati / walikotamadya
3. dengan PP 37 Tahun 1998
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)

PPAT Sementara : camat atau kepala desa
PPAT Khusus : dijabat oleh kepala BPN

Azas resi prositas : azas pemberian layanan timbal balik yang sama atas pertimbangan mendagri berdasarkan laporan perwakilan yang ada di Indonesia. Tidak memungut honorarium atas akta yang dibuatnya.
Negara lain memberikan pelayanan kepada Indonesia untuk mendapatkan tanah di negara tersebut, dengan azas ini maka indonesia juga membantu negara lain untuk mendapatkan tanah di Indonesia. misalnya untuk membangun gedung kedutaan besar.

Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 12 Februari 2011)

Materi Kuliah :
1. Perkawinan :
akta izin kawin
penghapusan/ pencegahan perkawinan 
kuasa untuk melangsungkan perkawinan
pernyataan
perjanjian kawin, ada 8 macam bentuk perjanjian kawin (PK) yg akan dipelajari, yaitu:
a. PK diluar persekutuan harta benda
b. PK persekutuan hasil dan pendapatan
c. PK persekutuan untung dan rugi
d. PK diluar persekutuan dengan bersyarat, ada 2 :
     - menurut pasal 140 ayat (3) KUHPerdata
     - menurut ketentuan pasal 140 ayat (2) KUHPerdata
e. Perubahan PK
f. Pemisahan harta kekayaan perkawinan
g. Pemulihan kembali persekutuan
h. syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang

2. permasalahan tentang anak
pengakuan sahnya seorang anak : oleh ayah, oleh ibunya
pengingkaran sahnya seorang anak
perwalian, terdiri dari :
- pengangkatan seorang wali
- pengakuan tentang penerimaan perhitungan pertanggungjawaban wali 
- pemberian pembebasan perwalian

3. wasiat
wasiat umum
wasiat olografis
wasiat rahasia
wasiat odisil : wasiat yang dibuat dibawah tangan tapi kekuatannya sama dengan wasiat yang dibuat dalam akta notaril.

4. pernyataan dan keterangan waris

5. akta penyimpanan

TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERORANGAN DAN KELUARGA
5 sistematika pembuatan akta :
1. kepala akta
tentang judul dan nomor akta
hari dan tanggal akta
jam pembuatan akta
siapa notaris yang membuat akta
pelajari juga tentang cuti notaris dan cuti khusus notaris

2. Komparisi
anak dibawah umur
penghadap dan notaris kedudukannya beda wilayah jabatan

3.premis : pembukaan tentang akta apa yang akan dibuat

4. isi akta

5. akhir akta
dibuat dimana aktanya
siapa saksi-saksinya
bagaimana pembacaan akta itu
proses penandatanganan akta

TENTANG PERKAWINAN
usia dewasa yang diketahui ada beberapa macam :
hukum islam : 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria
undang-undang 1 tahun 1974 : 18 Tahun
KUHPerdata : 21 Tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.

untuk materi kuliah orang dan keluarga maka kedewasan yang dipakai adalah menurut KUHPerdata, yaitu 21 tahun.(akan ada kaitannya dengan izin kawin)

unuk izin melakukan pernikahan ada 2 macam :
- secara lisan : merestui dan hadir pada saat pernikahan
- tertulis : akta izin kawin
dalam KUHPerdata diharuskan izin kawin dibuat dengan akta otentik (Pasal 71 KUHPerdata
sedangkan menurut UU No 1/1974, izin kawin tidak harus dengan akta otentik.

bagaimana kalau seorang anak dibawah umur menikah tanpa izin kawin?
maka orang tua dapat membatalkan perkawinan tersebut, karena perkawinan tersebut tidak sah. Pembatalannya dengan penetapan pengadilan.

Urutan Komparisi untuk orkel : nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor identitas, dan kewarganegaraan.

AKTA IZIN KAWIN
akta izin kawin adalah akta yang dibuat seorang anak wanita yang belum dewasa akan menikah.
harus dibuat sebelum atau pada saat akan dilangsungkan pernikahan.
yang memberi izin : kedua orang tua atau orang tua yang hidup terlama (apabila salah satu org tua telah meninggal).

ISI DARI AKTA IZIN KAWIN
Para penghadap (penghadap) menerangkan dengan ini memberikan izin kepada anak perempuan mereka yang bernama CANTIK, Pelajar, lahir di...bertempat tinggal sama dengan orang tua tersebut di atas.....dst, untuk melangsungkan perkawinan dengan Tuan ANTON, Pekerjaan, tempat tinggal...dst

AKTA PENGHAPUSAN/ PENCEGAHAN PERKAWINAN
akta pencegahan perkawinan dibuat karena orang tua dengan suatu alasan tertentu dapat melakukan pencegahan terhadap anak perempuannya untuk menikah.
Pencegahan dilakukan dengan dibuatkan akta pencegahan perkawinan.
1. yang dapat melakukan pencegahan adalah kedua orang tua, bapak atau ibu (Pasal 61 KUHPerdata)
2. apabila kedua orang tua sudah tidak ada, maka dapat dilakukan oleh kakek/nenek, kakek-nenek, apabila tidak ada maka dapat dilakukan oleh wali pengawas (pasal 62 KUHPerdata).
3. garis keturunan kesamping, yaitu saudara laki-laki atau perempuan, paman atau bibi. Pengampu pengawas (Pasal 63 KUHPerdata).

Akta pencegahan perkawinan tersebut harus mendapat penetapan pengadilan (Pasal 66 KUHPerdata)

Apabila dalam perjalanan waktu orang tua mengizinkan anaknya menikah sedangkan orang tua sudah membuat pencegahan perkawinan, maka akta tersebut dapat dibatalkan dengan membuat Akta penghapusan pencegahan perkawinan (Pasal 70 KUHPerdata), didaftarkan ke pengadilan dan dengan sendirinya akta pencegahan perkawinan batal demi hukum. setelah dihapuskan baru dibuat akta izin kawin.

isi akta penghapusan/ pencegahan perkawinan
Para penghadap (penghadap) tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan kepada saya, notaris bahwa para penghadap tersebut secara sah telah mencegah perkawinan yang direncanakan oleh anak perempuannya yang bernama nona CANTIK, lahir di....dst dengan Tuan ANTON.....dst. bahwa penghadap tersebut di atas sekarang ingin mencabut atau menghapuskan pencegahan tadi untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut di atas para penghadap menerangkan dengan ini, menghapuskan pencegahan dari perkawinan yang akan dilangsungkan antara anaknya Nona CANTIK dan Tuan ANTON tersebut di atas.

cat : pada akta orkel ada jam berapa akta ditutup. "Setelah akta ini diselesaikan pada pukul....WIB"


KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
Kuasa ini dibuat karena ada suatu alasan yang penting dan mendesak, salah satu calon pengantinnya berhalangan untuk menghadiri pernikahannya, maka ia dapat menunjuk seseorang atau kuasa dengan suatu surat (akta) kuasa otentik untuk mewakilinya melangsungkan pernikahan (Pasal 79 KUHPerdata) : bahwa kuasa tersebut baru dapat dilaksanakan bilamana ada izin dari yang berwenang, harus dengan izin presiden. misalnya karena kemungkinan mendapat tugas negara.
akta ini dapat dibuat oleh laki-laki dan perempuan : umum

ISI dari akta kuasa untuk melangsungkan perkawinan
KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
Nomor : 

Penhadap adalah calon pengantin yang berhalangan. Penghadap menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini bahwa penghadap hendak menikah dengan seorang perempuan bernama Nona CANTIK.....dst di Jakarta pada pertengahan Mei tahun 2011, anak perempuan dari pasangan suami istri Tuan CHARLES dan Nyonya EMI, Keduanya Pengusaha,....komparisi lengkap...dst
bahwa penghadap berhalangan untuk datang sendiri di tempat tinggal calon istrinya di Cinere, Depok maka penghadap sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Tuan MAHENDRA, ......komparisi dst.
Khusus untuk dan atas nama penghadap atau pemberi kuasa menghadap kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal calon istrinya di Cinere, Depok. dan memberitahukan perkawinan yang direncanakan tadi, memasukkan surat-surat yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani formulir-formulir dan daftar-daftar dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memberitahukan perkawinan tadi sebagaimana mestinya.
untuk dan atas nama penghadap memohon izin dari instansi yang berwenang untuk dapat melangsungkan perkawinan atas nama penghadap dengan perantaraan kuasa dan jika mungkin pembebasan dari pengumuman perkawinan menurut peraturan.
selanjutnya setelah syarat-syarat yang diperlukan dipenuhi untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap di muka catatan sipil dan disana melangsungkan perkawinan tadi. Memberi keterangan apa yang diperlukan, menandatangani akta-akta, dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan secara sah.
Demikianlah akta ini..............

Tugas Hukum Waris (Tgl 8 feb 2011)

1. a. Tuan A, Nyonya B dan seorang anak bernama C meninggal karena mobil yang dikendarai terjun dari lantai 8 gedung parkir, ketika ditemui mereka sudah meninggal. C menikah dan mempunyai anak-anak bernama E dan F, selain C terdapat anak bernama D yang juga mempunyai dua anak bernama G dan H.
Pertanyaan : bagaimana pembagian harta peninggalan A, sebutkan pasal yang terkait dasar hukumnya!

1. b. A meninggal dunia, meninggalkan 4 orang anak yaitu C,D,E, dan F. Istrinya masih ada yaitu B. C meninggal lebih dahulu mempunyai Anak Luar Kawin Diakui Sah (ALKDS) bernama G dan H dan seorang anak sah bernama I. D meninggal lebih dahulu tanpa anak, kawin sah dengan istrinya bernama J. F menolak warisan.
Pertanyaan : bagaimana pembagian harta peninggalan A, sebutkan pasal yang terkait dasar hukumnya!

2. Tuan K menikah dengan Nyonya L memperoleh 3 orang anak bernama M,N,O. O menikah sah dan mempunyai seorang anak bernama P. M meninggal lebih dahulu, tidak menikah tapi mempunyai ALKDS bernama Q.
Pertanyaan : bagaimana pembagian harta peninggalan K, sebutkan pasal yang tekait dasar hukumnya!

3. A seorang duda mempunyai 5 orang anak, C,D,E,F,G. C punya anak sah 2 bernama H dan I. D punya anak sah 4 bernama J,K,L,M. E menolak warisan, F tidak patut mewaris, G tidak patut mewaris. C dan D meninggal sebelum A meninggal.
Pertanyaan : bagaimana pebagian harta peninggalan A, sebutkan pasal yang terkait dasar hukumnya!

4. sama dengan nomor 3, kecuali H dan I tidak patut mewaris.

5. Ibu Ana meninggal dunia, meninggalkan suaminya bernama B yang dipenjara karena mencoba membunuh Ana. Selain itu, ada 3 orang anak C,D,E. C punya anak sah F dan G. D punya anak sah H,I,J,K. C dan D ikut dihukum karena mencoba membunuh Ana, sedangkan E menolak warisan.

SOAL TUGAS TPA 1 (Tgl 14 Feb 2011)

Soal :

Nyonya MARCELLA yang menikah dengan Perjanjian Kawin dengan suaminya Tuan TONI SUPRAPTO, bermaksud menjual tanah dan bangunan kepada PT. RAJAKOTA berkedudukan di Jakarta Barat. Perjanjian Kawin dibuat dihadapan anda sebagai Notaris. Objek jual beli adalah sebidang tanah HGB No. 189/Mangga besar seluas 150 m2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-01-2000 nomor 234/2000. Sertipikat tanggal 05-02-2000 tertulis atas nama Nyonya MARCELLA, berikut sebuah bangunan ruko yang pendiriannya telah memperoleh IMB tanggal 06-02-2001 nomor 678/IMB/2001 terletak di DKI Jakarta, Jakarta Barat, Kecamatan Taman Sari, Kelurahan Mangga Besar, setempat dikenal sebagai jalan Mangga Besar 4 Nomor 5, yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 16-08-2005 nomor 25/2005 dibuat dihadapan SUJONO, SH, PPAT di jakarta Barat. harga jual beli Rp 1,5 miliar. Uang muka 500jt dibayar sebelum penandatanganan akta, angsuran kedua yaitu 500jt dibayar pada saat tanda tangan akta, sisa 500jt lagi dibayar satu bulan setelah tanda tangan akta itu. denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 500.000/hari sampai 14 hari.
Buatlah Akta Pengikatan Jual Beli nya!

PERJANJIAN SEWA MENYEWA (TUGAS TPA 1, Tgl 7 feb 2011)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor : 01.-


Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 07-02-2011 (Tujuh Februari Dua Ribu Sebelas);----------
Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).-------------------------------------------
Berhadapan dihadapan saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-nama nya akan disebutkan dalam akhir akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------
I.    Tuan CHARLIE ESTELER, lahir di....., pada tanggal...... (dalam huruf.....), Warga----
      Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor......, Rukun--- Tetangga....., Rukun Warga....., Kelurahan......, Kecamatan......., Jakarta.........,---------- pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor.......... yang berlaku sampai dengan---------- tanggal.... (dalam huruf).-------------------------------------------------------------------------
-         Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, yaitu Nyonya AMINAH, lahir di......., pada tanggal..... (dalam huruf), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta bersama dengan Suaminya penghadap tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor........... yang berlaku sampai dengan tanggal............(dalam huruf), (Persetujuan istrinya dapat diberikan dg cara ikut hadir dihadapan notaris/melalui surat persetujuan baik notaril maupun bawah tangan *lihat contoh komparisi pada semester 1*).----------------------------------------------------------------------------------------------
      Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------
II.   Tuan RICHIE RICH, lahir di...., pada tanggal.... (dalam huruf), Warga        Negara.....(Negara asal), Swasta, bertempat tinggal di......, jalan (alamat di luar negri             tapi bisa juga alamat di Indnesia), pemegang Paspor Negara......., Nomor......, yang          diterbitkan pada tanggal........(dalam huruf) dan yang berlaku sampai dengan      tanggal.... (dalam huruf), yang untuk sementara berada di Jakarta.------------------------
      Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.----------------------------------            -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para Penghadap lebih dahulu menerangkan :------------------------------------------------------
-         bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini telah menyewa dari Pihak Pertama, atas sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) berikut turunannya dengan aliran listrik 1300 Watt, satu sambungan telepon dengan nomor 021-7321100, dan fasilitas air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 123/Pondok Pinang, seluas 1000 m2 (seribu meter persegi), terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pondok Pinang, Kelurahan Pondok Pinang, setempat dikenal sebagai jalan alam permai V Nomor 100, yang diuraikan dalam sertipikat tertanggal 05-02-2009 (Lima Februari Dua Ribu Sembilan) tertulis atas nama Tuan CHARLIE ESTELER.------
-         bahwa objek sewa tersebut sedang dijaminkan pada PT BANK KARMAN, berkedudukan di Jakarta selatan, Menara Bank Karman Lantai 10, Jalan Gatot Soebroto Nomor 5 (*alamat bank nya perlu dijelaskan/tidak?)
-         bahwa Pihak Pertama untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Bank tersebut sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang Fotocopy nya telah disesuaikan dengan aslinya dan dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------------
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setahun, untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun menjadi seluruhnya dengan harga Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------
Jumlah uang mana telah dilunasi seluruhnya sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan jumlah Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) itu, dan selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang berikut:-------------------------------------------------------------


Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 07-02-2011 (Tujuh Februari dua ribu sebelas) sehingga akan berakhir paling lambat pada tanggal 07-02-2014 (Tujuh Februari dua ribu empat belas).
Atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan harga sewa yang akan ditetapkan kemudian oleh para pihak secara mufakat, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti yang ditetapkan dalam perjanjian ini.-------------------------
Bilamana hendak diperpanjang, maka hal itu harus diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu ke pihak lainnya sekurang-kurangnya 3 (Tiga) bulan sebelum waktu persewaan ini berakhir.--------------------------------------------------------------------------------

Pasal 2
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama perjanjian ini berlaku, pihak kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan dengan akta ini.--------------------------------------

Pasal 3
Pihak Kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada orang atau Pihak/Badan lain, baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya, dan pihak kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan Surat Izin Perumahan/Penempatan (SIP) atau yang sejenis untuk rumah/bangunan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 4
Apa yang disewakan dengan akta ini harus dipergunakan oleh Pihak Kedua menurut peruntukannya sebagai tempat usaha yang diperbolehkan oleh peraturan daerah setempat.

Pasal 5
Pihak Kedua waji untuk memelihara segala sesuatu yang disewakan dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.--------------------------------------------------
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini karena sebab apapun juga berakhir, maka Pihak Kedua harus mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan terpelihara baik.---------------------------------------------------------------------

Pasal 6
Pihak Kedua waib mentaati semua peraturan-peraturan yang berwajib khusus dibidang kesusilaan, ketertiban umum dan kesehatan mengenai pemakaian apa yang disewakan dengan akta ini, dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama mengenai hal itu tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apapun juga.-----------------------------------------------

Pasal 7
Biaya listrik, telepon, dan air dibayar oleh Pihak Kedua selama Pihak Kedua menempati apa yang disewakan dengan akta ini dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua wajib menyerahkan foto copy bukti-bukti pembayaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama tiap-tiap bulan, sedang segala pajak yang berkenaan dengan pemilikan tanah/bangunan tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.------------------------------------

Pasal 8
Kecuali untuk perbaikan dan perawatan rutin, maka untuk tiap-tiap perubahan pada bangunan, ruangan dan/atau pekarangan Pihak Kedua wajib memperoleh persetujuan dari Pihak Pertama lebih dahulu, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan termaksud menjadi miliknya Pihak Pertama.------------------------------------------------------

Pasal 9
Kerusakan-kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya karena kesalahan konstruksi, kebakaran atau force majeure, termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh Pemerintah, harus diperbaiki/dilaksanakan selekas mungkin oleh dan atas biayanya Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------
Bilamana atas teguran pertama oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melaksanakannya, maka satu minggu kemudian Pihak Kedua berhak untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan biaya-biayanya tetap harus dipikul oleh Pihak Pertama.---

Pasal 10
Bilamana selama dilakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan karena kerusakan yang dimaksud dalam pasal 9 Pihak Kedua tidak dapat menempati apa yang disewakan dengan akta ini, maka jangka waktu persewaan yang disebut dalam akta ini dengan sendirinya dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan waktu yang diperlukan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan itu.-------------------------------------------------------

Pasal 11
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, akan tetapi Pihak Kedua tidak segera menyerahkan apa yang disewakan dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan kosong seluruhnya, maka Pihak Kedua dikenakan denda untuk Pihak Pertama sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 07-03-2014 (Tujuh Maret dua ribu empat belas) denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, dalam hal demikian dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk membayar denda tersebut di atas, sekarang untuk nantinya, Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengambil bangunan tersebut dari Pihak Kedua atau orang/Pihak lain yang menempatinya dalam keadaan kosong seluruhnya, dengan mengeluarkan barang-barang yang terdapat dalam bangunan tersebut dan menempatkannya dimanapun juga menurut Pihak Pertama, bilamana perlu dengan bantuan polisi atau instansi lain yang berwenang, satu dan lain atas biaya dan resiko Pihak Kedua sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------

Pasal 12*tambahan klausul krn objek dikreditkan pd bank
Apabila sebelum masa sewa berakhir Pihak Kedua oleh karena sesuatu hal yang dilakukan oleh Pihak Pertama diharuskan mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh Pihak Kedua ditambah uang ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------

Pasal 13
Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.-------------------------------------------------

Pasal 14
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri.

Para Penghadap saya, Notaris kenal.----------------------------------------------------------------
---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:-------------------------------------------------------
1.   Nona....., lahir di......, pada tanggal...... (dalam huruf), yang bertempat tinggal di.....,             jalan..... Nomor, Rukun Tetangga...., Rukun Warga...., Kelurahan...., Kecamatan.....,     Jakarta...., pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor....... yang berlaku sampai dengan      tanggal......(dalam huruf).------------------------------------------------------------------------
2.   Nona....., *urutannya sama dengan di atas.

Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh saya, Notaris kedalam bahasa Inggris kepada penghadap Tuan RICHIE RICH yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.---------------------------
Dilangsungkan dengan--------------------------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA
                                                            Materai Rp. 6000

SAKSI-SAKSI

Notaris di Jakarta

AKTA PERJANJIAN KREDIT (DIREKTUR MEWAKILI) PT DIDIRIKAN SEBELUM UU PT TAHUN 2007

PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 02.-
Pada hari ini, hari Jumat tanggal 14-05-2010 (Empat belas Mei dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya Tuan LURUS BETUL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah tanggal 04-04-2010 (Empat April dua ribu sepuluh), Nomor : 3/IV/MPD-JP/CT/2010, pengganti dari Nyonya ADUHAI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan RACUN BENER, Sarjana Ekonomi, lahir di Makassar pada tanggal 05-02-1960 (Lima Februari seribu sembilan ratus enam puluh), Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2007 (dua belas februari dua ribu tujuh) Nomor : 11.99.34.5643.2980.1200076 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-02-2012 (Lima Februari dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut serta sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. BANK OGAH MUNDUR berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, Graha Ogah Mundur Lantai 10, Jalan Jendral Gatot Soebroto Nomor 2, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :
- Akta tanggal 10-04-2004 (Sepuluh April dua ribu empat), yang dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23-04-2004 (Dua puluh tiga April seribu sembilan ratus dua ribu empat) Nomor 255 Tambahan Nomor 789, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 03-07-2008 (Tiga Juli dua ribu delapan) Nomor : 12, dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 05-08-2008 (Lima Agustus dua ribu delapan) Nomor : AHU-07945.AH.01.02. Tahun 2008, yang susunan pengurusnya terakhir dimuat dalam akta tertanggal 12-05-2004 (Dua belas Mei dua ribu empat) Nomor : 34, dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25-06-2004 (Dua puluh lima Juni dua ribu empat) Nomor : C-UM.02.01.670, dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan ternyata dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. BANK OGAH MUNDUR tertanggal 10-04-2010 (Sepuluh April dua ribu sepuluh), yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan GENTOLET, Sarjana Hukum, lahir di Palembang pada tanggal 15-06-1970 (Lima belas Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 5, Rukun Tetangga 01/Rukun Warga 001, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 20-07-2008 (Dua puluh Juli dua ribu delapan) Nomor : 11.67.34.2345.9807.1100050 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-06-2013 (Lima belas Juni dua ribu tiga belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. KUKURUYUK, berkedudukan di kotamadya Jakarta Barat, yang anggaran dasarnya dimuat di dalam Akta tanggal 12-10-2005 (Dua belas Oktober dua ribu lima), Nomor : 50, yang dibuat dihadapan CERIWIS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 17-10-2005 (Tujuh belas Oktober dua ribu lima), Nomor : 123/CV/PN JAKBAR/2005, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu Nyonya CUEK ABIS, lahir di Samarinda pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Letjen S. Parman Nomor 3, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 003, Kelurahan Slipi, Kecamatan Slipi, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 09-07-2009 (Sembilan Juli dua ribu sembilan) Nomor : 11.12.33.4678.5974.1600099 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi, dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1. SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Matraman Raya Nomor 45, Rukun Tetangga 05/Rukun Warga 003, Kelurahan Matraman, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 05-08-2007 (Lima Agustus dua ribu tujuh) Nomor : 11.23.66.4590.3560.1100062 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Padang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Lenteng Agung Nomor 65, Rukun Tetangga 01/Rukun Waega 001, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2010 (Dua belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 13.22.36.1890.3216.1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2015 (Sebelas Januari dua ribu lima belas).
Keduanya Asisten Notaris bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatanani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan

AKTA PERJANJIAN KREDIT (PIMPINAN CABANG MEWAKILI) PT DIDIRIKAN SEBELUM UU PT TAHUN 2007

PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, hari Kamis tanggal 13-05-2010 (Tiga belas Mei dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANNISA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan PATRIOT, Sarjana Hukum, lahir di Surabaya pada tanggal 05-02-1960 (Lima Februari seribu sembilan ratus enam puluh), Pemimpin cabang dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 32, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 14-03-2007 (Empat belas Maret duaribu tujuh) Nomor : 11.23.42.5674.9867.1200067 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-02-2012 (Lima Februari dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal 05-04-2010 (Lima April dua ribu sepuluh) Nomor : 04, dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan ANGGADA, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta pada tanggal 22-04-1954 (Dua puluh dua April seribu sembilan ratus lima puluh empat), Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 12, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-05-2009 (Sepuluh Mei dua ribu sembilan) Nomor : 12.33.77.3456.9845.1300087 yang berlaku sampai dengan tanggal 22-04-2014 (Dua puluh dua April dua ribu empat belas), Warga Negara Indonesia, yang diwakili dalam jabatannya tersebut serta sah mewakili direksi, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT BANK BETUL SEHAT berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, Menara Betul Sehat Lantai 10, Jalan Jendral Gatot Soebroto Nomor 2, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :
- Akta tanggal 02-10-1999 (Dua Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yang dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan dalam Berita-Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut :
- tertanggal 15-10-1999 (Lima belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor : 81 Tambahan Nomor : 2111/1999.
- tertanggal 11-01-2000 (Sebelas Januari dua ribu) Nomor : 10 Tambahan Nomor: 11/2000.
- tertanggal 03-11-2000 (Tiga November dua ribu) Nomor : 97 Tambahan Nomor: 11286/2000.
- tertanggal 04-05-2003 (Empat Mei dua ribu tiga) Nomor : 32 Tambahan Nomor: 467/2003.
- tertanggal 06-06-2005 (Enam Juni dua ribu lima) Nomor : 50 Tambahan Nomor: 679/2005.
- tertanggal 16-08-2007 (Dua puluh tiga September dua ribu tujuh) Nomor : 66 Tambahan Nomor: 1312/2007.
Yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 23-03-2008 (Dua puluh tiga Maret dua ribu delapan) Nomor : 46, dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 01-04-2008 (Satu April dua ribu delapan) Nomor : AHU-26973.AH.01.02. Tahun 2008, yang susunan pengurusannya terakhir dirubah dengan akta tertanggal 04-04-2008 (Empat April dua ribu delapan) Nomor : 03, dibuat oleh AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris tersebut dan laporannya telah diterima dan dicatat didalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25-04-2008 (Dua puluh lima April dua ribu delapan) Nomor : AHU-AH.01.10-15448.
Yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT BANK BETUL SEHAT tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 07, yang dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan Tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona LANGSINGSEKALI, lahir di Semarang pada tanggal 06-03-1975 (Enam Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 001, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-12-2008 (Dua belas Desember dua ribu delapan) Nomor : 14.23.66.3964.2966.1700054 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-03-2013 (Enam Maret dua ribu tiga belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. TERANGTERUS, berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya dimuat di dalam Akta tanggal 14-02-2008 (Empat belas Februari dua ribu delapan), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan ANITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20-02-2008 (Dua puluh Februari dua ribu delapan), Nomor : 30/CV/PN JAKPUS/2008, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu Tuan GATOT, Sarjana Ekonomi, lahir di Samarinda pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan MH. Thamrin Nomor 9, Rukun Tetangga 011/Rukun Warga 006, Kelurahan Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 09-07-2009 (Sembilan Juli dua ribu sembilan) Nomor : 11.12.33.4678.5974.1600099 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas), sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Pesero Komanditer CV. TERANGTERUS yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 09-05-2010 (Sembilan Mei dua ribu sepuluh) yang dilegalisasi oleh ANITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada tanggal 09-05-2010 (Sembilan Mei dua ribu sepuluh) Nomor : 1234/LEG/NOT/2010, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai Minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan
dihadiri oleh :
1. SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 5, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 001, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 05-08-2007 (Lima Agustus dua ribu tujuh) Nomor : 11.23.66.4590.3560.1100062 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Padang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Lenteng Agung Nomor 65, Rukun Tetangga 01/Rukun Waega 001, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2010 (Dua belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 13.22.36.1890.3216.1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2015 (Sebelas Januari dua ribu lima belas).
Keduanya Asisten Notaris bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi. 
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Tuan PATRIOT, Sarjana Hukum, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap
Nona LANGSINGSEKALI membubuhkan tanda dengan cap jempol ibu jari kanannya, karena menurut keterangannya ia kidal dan pada saat penandatanganan akta ini tangan kirinya sedang digips.
- Dilangsungkan dengan

AKTA JUAL BELI (KOMPARISI)

Kasus :
Tuan HASAN yang beristrikan Nyonya ZULAEHA yang telah meninggal dunia terlebih dahulu darinya, bermaksud menjual tanah dan bangunan yang tertulis atas nama Nyonya ZULAEHA, perlu anda ketahui, mereka mempunyai dua orang anak, yang satu bernama AMINAH (21 Tahun), yang satu lagi bernama ABDULLAH (15 Tahun).
Buatlah hanya komparisinya, bila harta yang mau dijual itu masih tertulis atas nama istrinya.

Jawaban :

I. 1. Tuan HASAN, lahir di Jakarta pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.45.67.5678/9056/1500087 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2012 (Dua puluh Agustus dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. - Untuk diri sendiri.
b. - Selaku orang tua yang hidup terlama dan karenanya demi hukum selaku wali dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama Tuan ABDULLAH, lahir di Jakarta pada tanggal 05-02-1995 (Lima Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal bersama dengan ayahnya tersebut. Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01-03-2010 (Satu Maret dua ribu sepuluh) Nomor : I/KPT/III/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
2. Nona AMINAH, lahir di Jakarta pada tangal 06-06-1988 (Enam Juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005,Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.33.4567/4897/1300066 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-06-2014 (Enam Juni dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya mereka adalah selaku para ahli waris dari Almarhumah Nyonya ZULAEHA, semasa hidupnya Ibu Rumah Tangga, telah meninggal dunia di Jakarta, tempat tinggalnya yang terakhir pada tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor 721/2010 tanggal 25-02-2010 (Dua puluh lima Februari dua ribu sepuluh) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan MARUNDA, lahir di Magelang pada tanggal 07-09-1960 (Tujuh September seribu sebilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.56.88.2345/0976/1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 07-09-2011 (Tujuh September dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.