Selasa, 03 Mei 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 3 Mei 2011)

PEMBAHASAN TUGAS PEMBUATAN AKTA WASIAT
1. B. kalau satu saudara meninggal : maka jadi punya 2 saudara yang masih hidup, karena mereka diangkat sebagai ahli waris secara bersama-sama sehingga akan ada aanwaas (penambahan).

1. C. Kalau kedua orang tua meninggal lebih dulu, maka bagian wasiat orang tua, akan jatuk kepada ahli waris Ab Intestato yang masih hidup.

- Hibah wasiat tidak ada penggantian.
- sehingga sisa hp dibagi secara a.i (x,y dan anak-anak z sbg pengganti).
- kalau hanya ada 1 hibah wasiat, maka hanya ditulis 1 kali saja.

- pelaksana wasiat boleh lebih dari satu orang dengan urut-urutan.

Nomor 2 :
- masing-masing untuk 1/4 bagian secara bersama-sama (sehingga apabila salah satu meninggal akan ada aanwas dan tidak jatuh pada boedel warisan).

- ahli waris LP, bisa dapat lebih dari LP, sedangkan pihak ketiga hanya boleh maksimal menurut 916A, tapi boleh kurang.

Pengurangan Pasal 924 : dari yg termuda smpai ke tertua/ dari yang terakhir smp ke yg terdahulu.

- kalau ada inkorting terhadap surat wasiat, apabila terdapat kekurangan LP dan inkort diambil dari SW (legaat dan erfstelling), maka dilakukan perbandingan antara legaat dan erfstelling untuk menutupi kekurangan LP tersebut.

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 2 Mei 2011)

Tentang HGU, HGB, dan HP
HGU : Jangka waktu
menurut UUPA : Pasal 29 ayat (1),(2),(3).
menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 8
- Apabila jangka waktu habis dan jangka waktu perpanjangan juga habis, maka dapat minta pembaharuan hak.
- PP 40 tahun 1996 lebih melengkapi apa yang disebutkan dalam UUPA.

HGB : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 35 ayat (1),(2).
Menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 25 ayat (1),(2).
- Tapi kantor pertanahan biasanya tidak memberikan penuh jangka waktu perpanjangan maksimal itu, paling lama 20 tahun diberikan kurang dari 20 tahun.
- Ketentuan Pasal 25 PP 40/96 tersebut hanya untuk HGB diatas tanah negara dan diatas tanah HPL.
- HGB atas tanah hak milik diatur dalam pasal 29 PP 40/96.

Hak Pakai : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 41 ayat 2 sub a.
menurut PP 40/96 : Pasal 45 ayat (1),(2) untuk HP diatas tanah negara/diatas tanah HPL.
- Pasal 49 ayat (1) : HP diatas tanah hak milik.
- sepanjang untuk perumahan jangka waktunya 10-15 tahun tergantung kebijakan pemerintah.(utk HP diatas tanah negara)

Subjek HP
Menurut UUPA : Pasal 42
Menurut PP 40/96 : Subjek HP diperluas Pasal 39.

- Untuk HGB/HP diatas tanah hak milik, apabila jangka waktu perjanjian habis, maka apabila ingin diteruskan harus membuat perjanjian baru (akta baru)untuk HGB/HP diatas tanah hak milik tersebut. Dalam hal ini tidak terdapat istilah "PERPANJANGAN" utk HGB/HP diatas tanah hak milik.
- istilah "PERPANJANGAN" hanya untuk HGB/HP diatas tanah negara/HPL.

- Pendaftaran HGB/HP diatas tanah HM dapat dilakukan oleh pemegang HM atau oleh penerima HGB/HP tersebut tergantung kesepakatan yang dibuat para pihak di depan PPAT.

- satu akta pemberian HBG/HP di atas tanah HM hanya diperuntukan untuk satu jenis hak saja dan dibuat 2 rangkap oleh PPAT (satu untuk pertinggal di kantor PPAT, dan satu lagi untuk keperluan pendaftaran di kantor pertanahan).

- Dalam hal persetujuan tertulis dalam akta pemberian HGB/HP diatas tanah HM, maka diperuntukan bagi kedua belah pihak, baik yang memberi maupun menerima. (Persetujuan tertulis mksdnya dalam hal status perkawinan para pihaknya, apakah terikat dengan perkawinan harta campur atau tidak). Persetujuan dari suami atau isteri yang namanya tercantum dalam sertipikat.

- catatan adanya pemberian HGB/HP atas tanah HM terdapat pada :
1. pada buku tanah HM yg bersangkutan.
2. pada sertipikat HM tersebut.
- akan ada sertipikat baru sebagai hasil pemberian HGB/HP diatas tanah HM tersebut.

Note : jangan pakai kata "PERPANJANG" pada HGU/HGB diatas tanah HM tapi yg dipakai adalah diperbaharui melaui pembuatan akta baru dan harus didaftarkan (Ps 29 dan Ps 49 PP 40/96).
Kalau istilah perpanjangan itu : utk HGB/HP diatas tanah negara
Perbarui : utk HGB/HP diatas tanah HM.

- kalau sudah didaftarkan baru mengikat pihak ketiga, terpenuhi azas publisitas (Ps 44 ayat 3 PP 40/96).

- kalau dalam jangka waktu perjanjian pemegang HM/Penerima HGB/HP meninggal, maka tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya.

PERATURAN JABATAN PPAT
- yang diperhatikan dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998):
ada pengertian tentang PPAT (status PPAT dalam hukum pertanahan.

-harus diperhatikan bahwa PPAT dapat merangkap jabatan sebagai :
Notaris (Pasal 7 ayat 1), konsultan atau penasihat hukum (karena tidak muncul pada waktu persidangan pengadilan).

- Profesi yang dilarang untung dirangkap adalah : (Pasal 7 ayat 2)
Pengacara/advokat (karena hadir di persidangan), PNS,BUMN,BUMD, dan ABRI (Penambahan dari Pasal 10 ayat 1 huruf D).

PERATURAN KBPN NO 1 TAHUN 2006
- Mengenai cuti (Pasal 37)
PPAT punya hak cuti tapi ada batasan-batasannya
- cuti tahunan maksimal 2 minggu untuk tiap tahun takwim.
- cuti sakit lamanya tergantung penetapan dokter.
- cuti untuk hal-hal yang penting lainnya, lamanya 9 bulan dalam jangka waktu 3 tahun takwim.

- cuti tahunan dan cuti keperluan lain baru dapat diminta oleh PPAT apabila sudah menjalankan masa jabatan selama 3 tahun (Pasal 38).

- dalam cuti sakit juga termasuk cuti melahirkan.

- berkaitan dengan cuti, kepada siapa diajukan permohonan cuti:
kurang dari 3 bulan : kepala kantor pertanahan kab/kota tempat kedudukan PPAT.
lbh 3 bulan-6 bulan : Kepala kantor pertanahan wilayah provinsi
diatas 6 bulan : kepala BPN

- Notaris cuti, wajib menunjuk pengganti sebaliknya PPAT dapat menunjuk pengganti : PPAT tidak wajib menunjuk pengganti, tapi tetap wajib buka kantor dalam hal tdk ada pengganti, maka hanya untuk memberikan advice tentang pertanahan (bukan untuk pembuatan akta).

Senin, 02 Mei 2011

Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 30 April 2011)

WASIAT
Surat wasiat adalah kehendak lahir dari seseorang terutama tentang harta bendanya apabila ia meninggal dikemudian hari.
- wasiat bersifat individual/pribadi, sehingga pembuatannya hanya boleh untuk satu orang.
- yang punya kekuatan hukum adalah surat wasiat yang dibuat secara otentik atau notaril.

- Surat wasiat ada 3 :
1. Surat wasiat umum yaitu surat wasiat yang seluruhnya utuh dibuat secara otentik.
2. Surat wasiat olografis yaitu surat wasiat yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri.
3. Surat wasiat rahasia yaitu surat wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup.

dari 3 surat wasiat tersebut yang betul-betul murni akta otentik adalah surat wasiat umum, dimana pemberi wasiat datang kepada notaris untuk menyampaikan kehendaknya baik dihadapan saksi-saksi maupun di luar saksi-saksi.

- Akta wasiat olografis dan rahasia merupakan surat wasiat bawah tangan hanya penyimpanannya saja yang berbentuk otentik.

- surat wasiat olografis bisa diminta oleh yang membuatnya, tapi harus dibuat akta otentik bahwa terjadi pengembalian akta yang diminta tersebut kepada pewasiat.

- untuk surat wasiat rahasia, notaris tidak bisa buka wasiat tersebut. Yang berhak membuka akta wasiat rahasia tersebut adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) dibukanya di domisili/ tempat tinggal terakhir pemberi wasiat pada waktu meninggal. (hal ini merupakan satu-satunya pengecualian di mana notaris dapat melakukan tindakan diluar wilayah kerjanya).

- beda surat wasiat rahasia dengan surat wasiat olografis :
1. surat wasiat rahasia saksinya ada 4, sedangkan surat wasiat olografis, saksinya ada 2.
2. surat wasiat olografis dapat ditarik kembali, sedangkan surat wasiat rahasia tidak dapat ditarik kembali.

- Pembuatan akta wasiat dalam hal tertentu tidak harus notaris bisa pejabat lainnya, cth : dalam keadaan perang, bencana alam. dan dalam keadaan tertentu tersebut, saksi jg tidak harus 2 orang, bisa 1 orang saja.

- Saksi di BW adalah 21 tahun, sedangkan di UUJN 18 tahun, yang dipakai adalah yang berdasarkan UUJN, UU terakhirlah yang digunakan.

- Urut-urutan penandatanganan dari surat wasiat :
Penghadap, Notaris, saksi-saksi.

- kalau membuat surat wasiat di luar negeri, harus sesuai dengan hukum di negara tersebut, kemudian di legalisir oleh dephukham indonesia.

- Pasal 932 : istilah yang dipakai adalah pemberi waris tapi istilah yang benar adalah pewasiat atau pemberi wasiat.
beda pemberi wasiat dengan pemberi waris :
kalau pemberi wasiat masih hidup, sedangkan pemberi waris sudah meninggal.

PEMBUATAN WASIAT UMUM
Akta wasiat umum (Pasal 938 dan Pasal 939)
- Yang dibuat dihadapan saksi-saksi :
WASIAT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, sabtu, tanggal 30-04-2011 (Tiga puluh April dua ribu sebelas);
Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan tanggal..... Nomor..... selaku pengganti dari ANNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I. Tuan BENNYSON, lahir di...pada tanggal...., WNI, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor....Rukun Tetangga....Rukun Warga....Keluarahan...Kecamatan...Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan.....yang dikeluarkan oleh keluarahan.....pada tanggal.....dan yang berlaku sampai dengan tanggal....
- Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauan penghadap yang terakhir kepada saya, notaris dihadapan saksi-saksi.
- kemauan itu saya, notaris susun san suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :
- "saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat, yang dibuat oleh penghadap (saya, pemberi wasiat) sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat isteri saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri masing-masing untuk bagian yang sama.
- saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan MARCIANO, lahir di....dst (komparisi lengkap), demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam undang-undang."
- setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, notaris bacakan kepada penghadap dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepada penghadap apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauan penghadap yang terkahir dan atas pertanyaan itu, penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu oleh saya, notaris benar memuat kemauan penghadap yang terakhir.
- pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu, semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
- Penghadap saya Notaris kenal.
- Akta ini diselesaikan pada pukul....WIB (.....)
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1....saksi
2....saksi
- Keduanya asisten saya, notaris, bertempat tinggal di jakarta, yang saya notaris kenal sebagai saksi.
- segera....ditanda tangani oleh penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
- dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

- untuk yg di luar saksi-saksi (karena penghadap ingin berunding dulu dengan notaris tanpa ada saksi-saksi).
"Penghadap menerangkan untuk membuat surat wasiat dan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, diluar saksi-saksi."
- pembacaannya tetap dihadapan saksi-saksi.

Catatan Hukum Waris (Tgl 26 April 2011)

AKTA WASIAT
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.

- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.

- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.

(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)

HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.