Tampilkan postingan dengan label Akta Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta Notaris. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2011

Kalimat dalam legalisasi dan waarmerking

Legalisasi :
Nomor : 1234/LEG-NOT/III/2011
Melihat dan mengesahkan tanda tangan dari :
1. Nyonya AGATHA CHRISTIE, lahir di Jakarta, pada tanggal 14 Februari 1960, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 22, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 002, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 16-02-2010 (Enam belas februari dua ribu sepuluh) Nomor : 1234567890001 yang dikeluarkan oleh kelurahan Salemba dan yang berlaku sampai dengan tanggal 14-02-2015 (Empat belas Februari dua ribu lima belas).
2. Tuan JUSTIN BIEBER, lahir di.....dst

Pada tanggal 07-03-2011 (tujuh maret dua ribu sebelas), oleh saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.

Notaris di Jakarta


ANISA LESTARI, SH, MKn


waarmerking 

Nomor :
Dibukukan dan didaftarkan pada hari ini, Rabu, tanggal 07-03-2011 (tujuh maret dua ribu sebelas), oleh saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.


Notaris di Jakarta


ANISA LESTARI,SH, MKn

Senin, 14 Februari 2011

PERJANJIAN SEWA MENYEWA (TUGAS TPA 1, Tgl 7 feb 2011)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor : 01.-


Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 07-02-2011 (Tujuh Februari Dua Ribu Sebelas);----------
Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).-------------------------------------------
Berhadapan dihadapan saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-nama nya akan disebutkan dalam akhir akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------
I.    Tuan CHARLIE ESTELER, lahir di....., pada tanggal...... (dalam huruf.....), Warga----
      Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor......, Rukun--- Tetangga....., Rukun Warga....., Kelurahan......, Kecamatan......., Jakarta.........,---------- pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor.......... yang berlaku sampai dengan---------- tanggal.... (dalam huruf).-------------------------------------------------------------------------
-         Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, yaitu Nyonya AMINAH, lahir di......., pada tanggal..... (dalam huruf), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta bersama dengan Suaminya penghadap tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor........... yang berlaku sampai dengan tanggal............(dalam huruf), (Persetujuan istrinya dapat diberikan dg cara ikut hadir dihadapan notaris/melalui surat persetujuan baik notaril maupun bawah tangan *lihat contoh komparisi pada semester 1*).----------------------------------------------------------------------------------------------
      Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------
II.   Tuan RICHIE RICH, lahir di...., pada tanggal.... (dalam huruf), Warga        Negara.....(Negara asal), Swasta, bertempat tinggal di......, jalan (alamat di luar negri             tapi bisa juga alamat di Indnesia), pemegang Paspor Negara......., Nomor......, yang          diterbitkan pada tanggal........(dalam huruf) dan yang berlaku sampai dengan      tanggal.... (dalam huruf), yang untuk sementara berada di Jakarta.------------------------
      Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.----------------------------------            -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para Penghadap lebih dahulu menerangkan :------------------------------------------------------
-         bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini telah menyewa dari Pihak Pertama, atas sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) berikut turunannya dengan aliran listrik 1300 Watt, satu sambungan telepon dengan nomor 021-7321100, dan fasilitas air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 123/Pondok Pinang, seluas 1000 m2 (seribu meter persegi), terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pondok Pinang, Kelurahan Pondok Pinang, setempat dikenal sebagai jalan alam permai V Nomor 100, yang diuraikan dalam sertipikat tertanggal 05-02-2009 (Lima Februari Dua Ribu Sembilan) tertulis atas nama Tuan CHARLIE ESTELER.------
-         bahwa objek sewa tersebut sedang dijaminkan pada PT BANK KARMAN, berkedudukan di Jakarta selatan, Menara Bank Karman Lantai 10, Jalan Gatot Soebroto Nomor 5 (*alamat bank nya perlu dijelaskan/tidak?)
-         bahwa Pihak Pertama untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Bank tersebut sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang Fotocopy nya telah disesuaikan dengan aslinya dan dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------------
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setahun, untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun menjadi seluruhnya dengan harga Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------
Jumlah uang mana telah dilunasi seluruhnya sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan jumlah Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) itu, dan selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang berikut:-------------------------------------------------------------


Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 07-02-2011 (Tujuh Februari dua ribu sebelas) sehingga akan berakhir paling lambat pada tanggal 07-02-2014 (Tujuh Februari dua ribu empat belas).
Atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan harga sewa yang akan ditetapkan kemudian oleh para pihak secara mufakat, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti yang ditetapkan dalam perjanjian ini.-------------------------
Bilamana hendak diperpanjang, maka hal itu harus diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu ke pihak lainnya sekurang-kurangnya 3 (Tiga) bulan sebelum waktu persewaan ini berakhir.--------------------------------------------------------------------------------

Pasal 2
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama perjanjian ini berlaku, pihak kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan dengan akta ini.--------------------------------------

Pasal 3
Pihak Kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada orang atau Pihak/Badan lain, baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya, dan pihak kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan Surat Izin Perumahan/Penempatan (SIP) atau yang sejenis untuk rumah/bangunan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 4
Apa yang disewakan dengan akta ini harus dipergunakan oleh Pihak Kedua menurut peruntukannya sebagai tempat usaha yang diperbolehkan oleh peraturan daerah setempat.

Pasal 5
Pihak Kedua waji untuk memelihara segala sesuatu yang disewakan dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.--------------------------------------------------
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini karena sebab apapun juga berakhir, maka Pihak Kedua harus mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan terpelihara baik.---------------------------------------------------------------------

Pasal 6
Pihak Kedua waib mentaati semua peraturan-peraturan yang berwajib khusus dibidang kesusilaan, ketertiban umum dan kesehatan mengenai pemakaian apa yang disewakan dengan akta ini, dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama mengenai hal itu tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apapun juga.-----------------------------------------------

Pasal 7
Biaya listrik, telepon, dan air dibayar oleh Pihak Kedua selama Pihak Kedua menempati apa yang disewakan dengan akta ini dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua wajib menyerahkan foto copy bukti-bukti pembayaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama tiap-tiap bulan, sedang segala pajak yang berkenaan dengan pemilikan tanah/bangunan tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.------------------------------------

Pasal 8
Kecuali untuk perbaikan dan perawatan rutin, maka untuk tiap-tiap perubahan pada bangunan, ruangan dan/atau pekarangan Pihak Kedua wajib memperoleh persetujuan dari Pihak Pertama lebih dahulu, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan termaksud menjadi miliknya Pihak Pertama.------------------------------------------------------

Pasal 9
Kerusakan-kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya karena kesalahan konstruksi, kebakaran atau force majeure, termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh Pemerintah, harus diperbaiki/dilaksanakan selekas mungkin oleh dan atas biayanya Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------
Bilamana atas teguran pertama oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melaksanakannya, maka satu minggu kemudian Pihak Kedua berhak untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan biaya-biayanya tetap harus dipikul oleh Pihak Pertama.---

Pasal 10
Bilamana selama dilakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan karena kerusakan yang dimaksud dalam pasal 9 Pihak Kedua tidak dapat menempati apa yang disewakan dengan akta ini, maka jangka waktu persewaan yang disebut dalam akta ini dengan sendirinya dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan waktu yang diperlukan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan itu.-------------------------------------------------------

Pasal 11
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, akan tetapi Pihak Kedua tidak segera menyerahkan apa yang disewakan dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan kosong seluruhnya, maka Pihak Kedua dikenakan denda untuk Pihak Pertama sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 07-03-2014 (Tujuh Maret dua ribu empat belas) denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, dalam hal demikian dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk membayar denda tersebut di atas, sekarang untuk nantinya, Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengambil bangunan tersebut dari Pihak Kedua atau orang/Pihak lain yang menempatinya dalam keadaan kosong seluruhnya, dengan mengeluarkan barang-barang yang terdapat dalam bangunan tersebut dan menempatkannya dimanapun juga menurut Pihak Pertama, bilamana perlu dengan bantuan polisi atau instansi lain yang berwenang, satu dan lain atas biaya dan resiko Pihak Kedua sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------

Pasal 12*tambahan klausul krn objek dikreditkan pd bank
Apabila sebelum masa sewa berakhir Pihak Kedua oleh karena sesuatu hal yang dilakukan oleh Pihak Pertama diharuskan mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh Pihak Kedua ditambah uang ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------

Pasal 13
Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.-------------------------------------------------

Pasal 14
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri.

Para Penghadap saya, Notaris kenal.----------------------------------------------------------------
---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:-------------------------------------------------------
1.   Nona....., lahir di......, pada tanggal...... (dalam huruf), yang bertempat tinggal di.....,             jalan..... Nomor, Rukun Tetangga...., Rukun Warga...., Kelurahan...., Kecamatan.....,     Jakarta...., pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor....... yang berlaku sampai dengan      tanggal......(dalam huruf).------------------------------------------------------------------------
2.   Nona....., *urutannya sama dengan di atas.

Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh saya, Notaris kedalam bahasa Inggris kepada penghadap Tuan RICHIE RICH yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.---------------------------
Dilangsungkan dengan--------------------------------------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA
                                                            Materai Rp. 6000

SAKSI-SAKSI

Notaris di Jakarta

AKTA PERJANJIAN KREDIT (DIREKTUR MEWAKILI) PT DIDIRIKAN SEBELUM UU PT TAHUN 2007

PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 02.-
Pada hari ini, hari Jumat tanggal 14-05-2010 (Empat belas Mei dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya Tuan LURUS BETUL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah tanggal 04-04-2010 (Empat April dua ribu sepuluh), Nomor : 3/IV/MPD-JP/CT/2010, pengganti dari Nyonya ADUHAI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan RACUN BENER, Sarjana Ekonomi, lahir di Makassar pada tanggal 05-02-1960 (Lima Februari seribu sembilan ratus enam puluh), Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2007 (dua belas februari dua ribu tujuh) Nomor : 11.99.34.5643.2980.1200076 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-02-2012 (Lima Februari dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut serta sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. BANK OGAH MUNDUR berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, Graha Ogah Mundur Lantai 10, Jalan Jendral Gatot Soebroto Nomor 2, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :
- Akta tanggal 10-04-2004 (Sepuluh April dua ribu empat), yang dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23-04-2004 (Dua puluh tiga April seribu sembilan ratus dua ribu empat) Nomor 255 Tambahan Nomor 789, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 03-07-2008 (Tiga Juli dua ribu delapan) Nomor : 12, dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 05-08-2008 (Lima Agustus dua ribu delapan) Nomor : AHU-07945.AH.01.02. Tahun 2008, yang susunan pengurusnya terakhir dimuat dalam akta tertanggal 12-05-2004 (Dua belas Mei dua ribu empat) Nomor : 34, dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25-06-2004 (Dua puluh lima Juni dua ribu empat) Nomor : C-UM.02.01.670, dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan ternyata dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. BANK OGAH MUNDUR tertanggal 10-04-2010 (Sepuluh April dua ribu sepuluh), yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan GENTOLET, Sarjana Hukum, lahir di Palembang pada tanggal 15-06-1970 (Lima belas Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 5, Rukun Tetangga 01/Rukun Warga 001, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 20-07-2008 (Dua puluh Juli dua ribu delapan) Nomor : 11.67.34.2345.9807.1100050 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-06-2013 (Lima belas Juni dua ribu tiga belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. KUKURUYUK, berkedudukan di kotamadya Jakarta Barat, yang anggaran dasarnya dimuat di dalam Akta tanggal 12-10-2005 (Dua belas Oktober dua ribu lima), Nomor : 50, yang dibuat dihadapan CERIWIS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 17-10-2005 (Tujuh belas Oktober dua ribu lima), Nomor : 123/CV/PN JAKBAR/2005, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu Nyonya CUEK ABIS, lahir di Samarinda pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Letjen S. Parman Nomor 3, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 003, Kelurahan Slipi, Kecamatan Slipi, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 09-07-2009 (Sembilan Juli dua ribu sembilan) Nomor : 11.12.33.4678.5974.1600099 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi, dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1. SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Matraman Raya Nomor 45, Rukun Tetangga 05/Rukun Warga 003, Kelurahan Matraman, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 05-08-2007 (Lima Agustus dua ribu tujuh) Nomor : 11.23.66.4590.3560.1100062 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Padang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Lenteng Agung Nomor 65, Rukun Tetangga 01/Rukun Waega 001, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2010 (Dua belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 13.22.36.1890.3216.1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2015 (Sebelas Januari dua ribu lima belas).
Keduanya Asisten Notaris bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatanani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan

AKTA PERJANJIAN KREDIT (PIMPINAN CABANG MEWAKILI) PT DIDIRIKAN SEBELUM UU PT TAHUN 2007

PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, hari Kamis tanggal 13-05-2010 (Tiga belas Mei dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANNISA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan PATRIOT, Sarjana Hukum, lahir di Surabaya pada tanggal 05-02-1960 (Lima Februari seribu sembilan ratus enam puluh), Pemimpin cabang dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 32, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 14-03-2007 (Empat belas Maret duaribu tujuh) Nomor : 11.23.42.5674.9867.1200067 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-02-2012 (Lima Februari dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal 05-04-2010 (Lima April dua ribu sepuluh) Nomor : 04, dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan ANGGADA, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta pada tanggal 22-04-1954 (Dua puluh dua April seribu sembilan ratus lima puluh empat), Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 12, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-05-2009 (Sepuluh Mei dua ribu sembilan) Nomor : 12.33.77.3456.9845.1300087 yang berlaku sampai dengan tanggal 22-04-2014 (Dua puluh dua April dua ribu empat belas), Warga Negara Indonesia, yang diwakili dalam jabatannya tersebut serta sah mewakili direksi, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT BANK BETUL SEHAT berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, Menara Betul Sehat Lantai 10, Jalan Jendral Gatot Soebroto Nomor 2, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :
- Akta tanggal 02-10-1999 (Dua Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yang dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan dalam Berita-Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut :
- tertanggal 15-10-1999 (Lima belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor : 81 Tambahan Nomor : 2111/1999.
- tertanggal 11-01-2000 (Sebelas Januari dua ribu) Nomor : 10 Tambahan Nomor: 11/2000.
- tertanggal 03-11-2000 (Tiga November dua ribu) Nomor : 97 Tambahan Nomor: 11286/2000.
- tertanggal 04-05-2003 (Empat Mei dua ribu tiga) Nomor : 32 Tambahan Nomor: 467/2003.
- tertanggal 06-06-2005 (Enam Juni dua ribu lima) Nomor : 50 Tambahan Nomor: 679/2005.
- tertanggal 16-08-2007 (Dua puluh tiga September dua ribu tujuh) Nomor : 66 Tambahan Nomor: 1312/2007.
Yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 23-03-2008 (Dua puluh tiga Maret dua ribu delapan) Nomor : 46, dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 01-04-2008 (Satu April dua ribu delapan) Nomor : AHU-26973.AH.01.02. Tahun 2008, yang susunan pengurusannya terakhir dirubah dengan akta tertanggal 04-04-2008 (Empat April dua ribu delapan) Nomor : 03, dibuat oleh AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris tersebut dan laporannya telah diterima dan dicatat didalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25-04-2008 (Dua puluh lima April dua ribu delapan) Nomor : AHU-AH.01.10-15448.
Yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT BANK BETUL SEHAT tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 07, yang dibuat dihadapan AGUSTUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan Tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona LANGSINGSEKALI, lahir di Semarang pada tanggal 06-03-1975 (Enam Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 001, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-12-2008 (Dua belas Desember dua ribu delapan) Nomor : 14.23.66.3964.2966.1700054 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-03-2013 (Enam Maret dua ribu tiga belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. TERANGTERUS, berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya dimuat di dalam Akta tanggal 14-02-2008 (Empat belas Februari dua ribu delapan), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan ANITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20-02-2008 (Dua puluh Februari dua ribu delapan), Nomor : 30/CV/PN JAKPUS/2008, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu Tuan GATOT, Sarjana Ekonomi, lahir di Samarinda pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan MH. Thamrin Nomor 9, Rukun Tetangga 011/Rukun Warga 006, Kelurahan Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 09-07-2009 (Sembilan Juli dua ribu sembilan) Nomor : 11.12.33.4678.5974.1600099 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas), sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Pesero Komanditer CV. TERANGTERUS yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 09-05-2010 (Sembilan Mei dua ribu sepuluh) yang dilegalisasi oleh ANITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada tanggal 09-05-2010 (Sembilan Mei dua ribu sepuluh) Nomor : 1234/LEG/NOT/2010, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai Minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan
dihadiri oleh :
1. SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 5, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 001, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 05-08-2007 (Lima Agustus dua ribu tujuh) Nomor : 11.23.66.4590.3560.1100062 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Padang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Lenteng Agung Nomor 65, Rukun Tetangga 01/Rukun Waega 001, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2010 (Dua belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 13.22.36.1890.3216.1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2015 (Sebelas Januari dua ribu lima belas).
Keduanya Asisten Notaris bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi. 
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Tuan PATRIOT, Sarjana Hukum, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap
Nona LANGSINGSEKALI membubuhkan tanda dengan cap jempol ibu jari kanannya, karena menurut keterangannya ia kidal dan pada saat penandatanganan akta ini tangan kirinya sedang digips.
- Dilangsungkan dengan

AKTA JUAL BELI (KOMPARISI)

Kasus :
Tuan HASAN yang beristrikan Nyonya ZULAEHA yang telah meninggal dunia terlebih dahulu darinya, bermaksud menjual tanah dan bangunan yang tertulis atas nama Nyonya ZULAEHA, perlu anda ketahui, mereka mempunyai dua orang anak, yang satu bernama AMINAH (21 Tahun), yang satu lagi bernama ABDULLAH (15 Tahun).
Buatlah hanya komparisinya, bila harta yang mau dijual itu masih tertulis atas nama istrinya.

Jawaban :

I. 1. Tuan HASAN, lahir di Jakarta pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.45.67.5678/9056/1500087 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2012 (Dua puluh Agustus dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. - Untuk diri sendiri.
b. - Selaku orang tua yang hidup terlama dan karenanya demi hukum selaku wali dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama Tuan ABDULLAH, lahir di Jakarta pada tanggal 05-02-1995 (Lima Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal bersama dengan ayahnya tersebut. Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01-03-2010 (Satu Maret dua ribu sepuluh) Nomor : I/KPT/III/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
2. Nona AMINAH, lahir di Jakarta pada tangal 06-06-1988 (Enam Juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005,Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.33.4567/4897/1300066 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-06-2014 (Enam Juni dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya mereka adalah selaku para ahli waris dari Almarhumah Nyonya ZULAEHA, semasa hidupnya Ibu Rumah Tangga, telah meninggal dunia di Jakarta, tempat tinggalnya yang terakhir pada tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor 721/2010 tanggal 25-02-2010 (Dua puluh lima Februari dua ribu sepuluh) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan MARUNDA, lahir di Magelang pada tanggal 07-09-1960 (Tujuh September seribu sebilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.56.88.2345/0976/1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 07-09-2011 (Tujuh September dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.

AKTA PERJANJIAN KAWIN (KOMPARISI)

Kasus :
Nona CERIWIS yang berumur 17 tahun bermaksud untuk menandatangani perjanjian pernikahan dengan calon suaminya bernama Tuan BOGIMAN yang telah berusia 25 tahun, pada saat penandatanganan akta di Notaris, Nona CERIWIS membawa kedua orang tuanya Tuan BORIS dan Nyonya CELAMITAN.
Buatlah hanya komparisinya saja.

Jawaban :

I. Tuan BOGIMAN, lahir di Malang pada tanggal 15-05-1984(Lima belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 003/ Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.98.67.2347/9843/1100066 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-05-2012 (Lima belas Mei dua ribu dua belas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona CERIWIS, lahir di Jakarta pada tanggal 11-12-1992 (Sebelas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.23.45.6754/2312/1100069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-12-2014 (Sebelas Desember dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini dibantu oleh kedua orang tuanya yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yaitu :
a. Tuan BORIS, lahir di Padang pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.25.45.6755/2233/1400067 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2011 (Dua puluh Agustus dua ribu sebelas).
b. Nyonya CELAMITAN, lahir di Semarang pada tanggal 01-04-1960 (Satu April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 15.32.22.9544/7766/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-04-2015 (Satu April dua ribu lima belas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

AKTA SEWA MENYEWA (TUGAS TGL 14 APRIL 2010)

Kasus :
Nyonya ATALARIK, Sarjana Ekonomi yang bersama-sama dengan suaminya Tuan RAULINDO memiliki sebuah rumah yang akan disewakan kepada CV. ALUMINDO berkedudukan di Jakarta Selatan, pesero pengurus dari CV tersebut bernama Tuan ROY MARTINO sedangkan pesero komanditer adalah Tuan GADING MARTINO yang turut hadir menandatangani akta tersebut Anggaran Dasar CV dibuat dihadapan Tuan TEGAP PERKASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 15 Januari 2010 Nomor : 100.- dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal....Nomor....
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya bila pada saat penghadap menghadap saudara Tuan GADING MARTINO tidak dapat mendengar apa yang saudara bacakan karena telinganya sedang sakit.

Jawaban :

SEWA MENYEWA
Nomor : 05.-

Pada hari ini, hari Rabu tanggal 14-04-2010 (Empat belas April dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. a. Tuan RAULINDO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.23.4567/8976/1100067 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2011 (Satu Maret dua ribu sebelas).
b. Nyonya ATALARIK, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1965 (Lima April seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.45.6789/2345/1300098 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2012 (Lima April dua ribu dua belas).
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan ROY MARTINO, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta , Jalan Lenteng Agung Nomor 45, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 005, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.22.2345/8765/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar direktur dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. ALUMINDO berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 100, dibuat dihadapan Tuan TEGAP PERKASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18-01-2010 (Delapan belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 15/CV/PN JAKSEL/2010, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer, Tuan GADING MARTINO, lahir di Brebes, pada tanggal 04-04-1967 (Empat April seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bangka Nomor 7, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 004, Keluarahan Kemang, Kecamatan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.98.20.4566/3452/1100056 yang berlaku sampai dengan tanggal 04-04-2011 (Empat April dua ribu sebelas), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2014 (Dua puluh enam Juli dua ribu empat belas).2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh penghadap Tuan GADING MARTINO, yang menurut keterangannya telinganya sedang sakit tidak dapat mendengar apa yang saya, Notaris bacakan, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.- Dilangsungkan dengan.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA,

materai Rp. 6000,-
tgl : 11/02/2010


RAULINDO ATALARIK, SE ROY MARTINO GADING MARTINO



SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI,S.H. ASIH PRIANTI, S.H.


Notaris di Jakarta


ANISA LESTARI, S.H.,MKn.

AKTA PINJAM PAKAI

Kasus :
Seorang Istri sebagai pengampu akan meminjamkan untuk dipakai sebuah bangunan rumah tinggal kepada pegawai dari suaminya tersebut bernama Tuan BAJIGUR, pembuatan aktanya dilakukan dihadapan SUMRINGAH, Sarjana Hukum, yang sedang menggantikan Tuan CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum yang sedang cuti 8 bulan perlu diketahui pada saat penandatanganan akta ini Tuan BAJIGUR kedua tangannya di gips karena kecelakaan.
Buatlah Kepala, Komparisi, dan Akhir aktanya.

Jawaban :


PINJAM PAKAI
Nomor : 04.-


Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2010 (Sembilan belas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SUMRINGAH, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor 3/I/MPW-JKT/CT/2010, pengganti dari CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Nyonya ATIKA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1965 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20-01-2010 (Dua puluh Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 15/P/I/2010 diangkat sebagai Pengampu dari Tuan MARUNDA, lahir di Surabaya pada tanggal 06-04-1960 (Enam April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.44.5678/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-04-2014 (Enam April dua ribu empat belas), yang berdasarkan surat ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 10/P/I/2010 yang ditaruh dibawah pengampuan, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 12/KPT/II/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan BAJIGUR, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1965 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Rukun Tetangga 03/ Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Nyonya ATIKA, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Tuan BAJIGUR tidak dapat menandatangani akta ini oleh karena menurut keterangannya kedua tangannya di gips.
dilangsungkan dengan.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 6000,-
tgl 19/02/2010

ATIKA BAJIGUR


SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH


Notaris di Jakarta



SUMRINGAH, SH.

AKTA HIBAH

Kasus :
Tuan MARUNDA yang beristrikan Nyonya SUARTI bermaksud menghibahkan kendaraan atas nama sendiri kepada anaknya yang berusia 18 tahun, berhubung Nyonya SUARTI berhalangan hadir karena melahirkan anaknya yang berikutnya, dia telah memberi surat persetujuan kepada suaminya yang dilegalisasi oleh seorang Notaris, mereka menghadap kepada Nyonya SRIKANDI, SH, MKn, yang sedang menggantikan Tuan ARJUNA, SH, yang sedang cuti 1 tahun 3 bulan.
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya. Legalisasi dihadapan Notaris dilakukan Nyonya SUARTI dihadapan Notaris LARASATI, SH, yang sedang menggantikan Tuan BIMA, SH yang sedang cuti 5 bulan.

Jawaban :

HIBAH
Nomor : 03.-

Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2010 (Sembilan belas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SRIKANDI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor 3/I/MPP/CT/2010, pengganti dari ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan MARUNDA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, yaitu Nyonya SUARTI, lahir di Yogyakarta pada tanggal 15-09-1965 (Lima belas September seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.56.4567/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-09-2013 (Lima belas September dua ribu tiga belas), berdasarkan surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 17-02-2010 (tujuh belas Februari dua ribu sepuluh) yang dilegalisasi oleh LARASATI, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat tanggal 03-01-2010 (Tiga Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 1/I/MPD-JP/CT/2010, pengganti dari BIMA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada tanggal 17-02-2010 (Tujuh belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 2314/LEG/NOT/2010 yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona MARIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1992 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
dilangsungkan dengan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 6000,-
tgl 19/02/2010

MARUNDA MARIA


SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH


Notaris di Jakarta



ANISA LESTARI, SH, MKn.