PEMBAHASAN TUGAS PEMBUATAN AKTA WASIAT
1. B. kalau satu saudara meninggal : maka jadi punya 2 saudara yang masih hidup, karena mereka diangkat sebagai ahli waris secara bersama-sama sehingga akan ada aanwaas (penambahan).
1. C. Kalau kedua orang tua meninggal lebih dulu, maka bagian wasiat orang tua, akan jatuk kepada ahli waris Ab Intestato yang masih hidup.
- Hibah wasiat tidak ada penggantian.
- sehingga sisa hp dibagi secara a.i (x,y dan anak-anak z sbg pengganti).
- kalau hanya ada 1 hibah wasiat, maka hanya ditulis 1 kali saja.
- pelaksana wasiat boleh lebih dari satu orang dengan urut-urutan.
Nomor 2 :
- masing-masing untuk 1/4 bagian secara bersama-sama (sehingga apabila salah satu meninggal akan ada aanwas dan tidak jatuh pada boedel warisan).
- ahli waris LP, bisa dapat lebih dari LP, sedangkan pihak ketiga hanya boleh maksimal menurut 916A, tapi boleh kurang.
Pengurangan Pasal 924 : dari yg termuda smpai ke tertua/ dari yang terakhir smp ke yg terdahulu.
- kalau ada inkorting terhadap surat wasiat, apabila terdapat kekurangan LP dan inkort diambil dari SW (legaat dan erfstelling), maka dilakukan perbandingan antara legaat dan erfstelling untuk menutupi kekurangan LP tersebut.
Tampilkan postingan dengan label WARIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARIS. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Mei 2011
Senin, 02 Mei 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 26 April 2011)
AKTA WASIAT
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.
- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.
(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)
HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.
- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.
(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)
HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.
Selasa, 22 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 22 Maret 2011)
TEKNIK PENGURANGAN (INKORTING)
Baca buku Tan Thong Kie
1. Laksanakan surat wasiat dan lihat apakah ada sisa surat wasiat.
2. membagi sisa jika ada menurut UU kepada ahli waris menurut A.I (Ab intestaat = UU) dan memeriksa apakah para legitimaris mendapat LP (Legitime Portie) nya atau tidak.
3. jika sudah cukup, tetap. Kalau tidak cukup maka mengadakan pengurangan (inkorting).
yang bisa menuntut inkorting hanya legitimaris.
Cara pengurangan --> lebih dulu terhadap bagian yang tersisa.
-Kapan harus hitung LP? Kalau ada pemberian kepada orang lain.
Contoh kasus :
A.67) A ALKDS tidak menikah dan tidak punya anak, membuat surat wasiat mengangkat X temannya ahli waris untuk 3/4 bagian, punya bapak dan ibu yang mengakui yaitu B dan C, bagaimana HP A!
Jawaban :
Gambar :
B dan C : orang tua yang mengakui tidak punya LP sehingga surat wasiat 3/4 bagian dapat dilaksanakan.
Sisa 1/4 untuk B dan C = 1/4 x 1/2 = 1/8 masing-masing.
Catatan :
- orang tua yang mengakui tidak disebut dalam UU punya LP.
- kalau pewaris adalah ALKDS dan tidak punya keluarga golongan 1, ia dapat memberikan HP 100% dengan surat wasiat.
Gambar :
1) laksanakan surat wasiatnya
40% = 40/100 = 2/5
C = 2/5
sisa 5/5 -2/5 = 3/5
2) sisa waris dibagi untuk ahli waris A.I
B,C,D,E = 3/5 x 1/4 = 3/20
B = 3/20
C = 3/20 + 2/5 = 3/20 + 8/20 = 11/20
D = 3/20
E = 3/20
3) cek LP
yang bisa menuntut LP hanya D, E
LP = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP D = 3/16
LP E = 3/16
D baru dapet 3/20
E baru dapet 3/20
kekurangan LP D/E = 3/16 - 3/20 = 15/80 - 12/80 = 3/80
Kekurangan LP = 3/80 + 3/80 = 6/80
4) diambil dari mana kekurangan LP
yaitu dari Non LP : B = 3/20 = 12/80 - 6/80 = 6/80 Utk B.
Resume :
D = 3/20 + 3/80 = 12/80 + 3/80 = 15/80 = 3/16 (terpenuhi LPnya)
E = 3/20 + 3/80 = 12/80 + 3/80 = 15/80 = 3/16 (terpenuhi LP nya)
B = 6/80
C = 2/5 + 3/20 = 11/20 = 44/80
______________________________________
80/80
Harta : kawin dengan harta terpisah
Hibah tahun 2006 : C Rp 2 Miliar
SW kepada B Rumah Rp 1,5 Miliar
+ Deposito Rp 1 Miliar
__________________________________
hitung dulu total harta massa nya Psl 921 --> termasuk hibah-hibah dan biaya-biaya lain yang tercatat atas nama si pewaris.
Total Massa beda dengan harta yg ada pada saat pewaris meninggal.
kalo harta yg ada pada saat pewaris meninggal, hibahnya tdk dimasukkan jadi = 1,5 M + 1 M = 2,5 M
Nah kalo total massa menurut psl 921, maka dijumlah jg dengan hibahnya = 2 M + 1,5 M + 1 M = 4,5 M
LP dihitung dari HARTA (TOTAL) MASSA !
Maka yg pertama kali dilakukan adalah :
1) laksanakan surat wasiatnya
B = Rumah Rp 1,5 M
sisa harta = RP 2,5 M (harta yg ada sekarang) - RP 1,5 M = 1 M
2) Sisa 1 M dibagi untuk ahli waris A.I
RP 1 M dibagi 4 = Rp 250 juta untuk masing-masing B,C,D,E.
3) Cek LP nya
yang bisa menuntut LP adalah C,D,E = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP = 3/16 x total massa (harta massa) = 3/16 x Rp 4,5 M = 13.500.000.000 : 16 = 843.750.000
C = Ok (terpenuhi LP nya)
D dan E masing-masing 843.750.000, baru dapat Rp 250 juta
kekurangan : 843.750.000 - 250.000.000 = 593.750.000 x 2 = 1.187.500.000
4) kekurangan diambil dari bagian Non LP
yaitu B = 250 Juta
maka Rp 1.187.500.000 - Rp 250.000.000 = Rp 937.500.000 (masih kurang)
maka Pasal 924
diambil dari bagian C = 250 juta
937.500.000 - 250.000.000 = Rp 687.500.000 (masih kurang)
- maka kalau ada hibah dan wasiat, dituntut dari yang terakhir diberikan, yaitu dari wasiat.
maka wasiat B = 1,5 M - 687.500.000 = 812.500.000 (bagian B setelah wasiatnya dikurangi)
LP D, E telah terpenuhi kekurangannya yg diambil dari wasiat B.
* C mesti inbreng --> memasukan kembali, bukan utk kepentingan kreditur tapi untuk kepentingan para ahli waris.
surat wasiat ---> bisa hibah wasiat (legaat) dan bisa pengangkatan waris (erfstelling)
Contoh soal :
A.71) A meninggal dunia, meninggalkan istri B dengan siapa ia menikah diluar persekutuan harta (dengan harta terpisah). A punya 4 orang anak C,D,E,F semasa hidupnya kepada C telah dihibahkan Rp 2 juta, D Rp 4 juta, dalam surat wasiat A mengangkat E sebagai ahli waris untuk 1/10 bagian. HP A Rp 74 juta, bagaimana pembagian HP A!
Gambar :
Hitung harta massa pasal 921 yaitu Rp 2 juta + Rp 4 juta + Rp 74 juta = Rp 80 juta.
karena anaknya sendiri maka ada inbreng --> dijelaskan setelah UTS
1) Laksanakan SW nya
1/10 bagian utk E
ada pendapat-pendapat
- kalau 1/10 bagian, apakah ahli waris testamenter menikmati pemasukkan? kalau iya, maka 1/10 x Rp 80 juta (harta massa).
setelah dilaksanakan baru dibagi sisa kepada ahli waris langsung.
apakah melanggar LP? Lp dihitung dari total HP massa.
A.72) A mati punya istri B dengan siapa menikah di luar persekutuan harta dan 4 org anak C,D,E,F. F punya anak sah G,H,I. semasa hiduonya A sudah pernah menghibahkan kepada C Rp 4 juta, D 2 juta, F 1 juta, G dan H masing-masing 1 juta. dalam surat wasiat I diangkat jadi ahli waris 1/10 bagian, F menolak HP A! Jumlah HP pada saat A meninggal Rp 60 juta.
Gambar :
hitung HP Massa = 60 + 4 + 2 + 1 + 1 + 1 = 69 juta
yang termasuk HP Massa (Psl 921) bukan hanya hibah-hibah tapi juga apa yg disebut liberalitas, yaitu cthnya bantuan bagi ahli waris untuk membayar utang, pesangon pada saat pernikahan, dll ---> pasal 1096
Pasal-pasal yg dipelajari utk UTS : Pasal 915,914,916,921,924,852,854,855,856,857,863.
Contoh Soal :
Gambar :
Hitung total massa nya : Psl 921
hibah Rp 500 juta + harta yg ada 2 M = Rp 2,5 M
1) Laksanakan surat wasiat
x = 500 juta
HP yang ada = 2 Miliar - 500 juta = 1,5 M
2) Sisa setelah wasiat dibagi ke ahli waris a.i
B --> ALKDS = 1,5 M
3) Cek LP
LP B = 100 X 1/2 = 1 X 1/2 X 2,5 M (HP MASSA) = 1.250.000.000
B mendapat 1,5 M sehingga LP nya tidak terlanggar.
Contoh soal :
Gambar :
1) laksanakan sw nya
I. Legaat
II. Erfstelling
SW dilaksanakan pada penerima legaat terlebih dahulu
yaitu X = 250 juta = 1,5 M - 250 juta = 1.250.000.000
laksanakan wasiat kepada K = 1/10 bagian x sisa HP setelah dikurangi dengan bagian legaat, maka 1/10 x 1.250.000.000 = 125.000.000
sisa Rp 1.250.000.000 - Rp 125.000.000 = Rp 1.125.000.000
cat : legaat lbh untung karena dapatnya utuh (barang tertentu) tidak ada wasiat, sedangkan erfstelling selain aktiva juga menanggung passiva
2) sisa dibagi kepada ahli waris a.i
yaitu B,C,D masing-masing = 1.125.000.000 dibagi 3 = Rp 375.000.000
cat : utk pihak ketiga berlaku psl 916A dipelajari setelah UTS
3) Cek LP
hitung harta massa Pasal 921 = Rp 1,5 M + 500 JUTA + 500 JUTA = 2,5 M
Pasal 914 : LP = 2/3 x 1/3 = 2/9 x 2,5 M = 555.555.555
kekurangan LP = 555.555.555 - 375.000.000 = 180.555.555 x 2 = 361.111.110
4) kekurangan diambil dari Non LP
B = 375.000.000 - 361.111.110 = 13.888.890 untuk B
LP C,D Terpenuhi
cat :
- ditinjau belum dihitung dari 916A
Bagaimana kalau pakai 916A?
Hibah tahun 2006 : C Rp 2 Miliar
SW kepada B Rumah Rp 1,5 Miliar
+ Deposito Rp 1 Miliar
__________________________________
hitung dulu total harta massa nya Psl 921 --> termasuk hibah-hibah dan biaya-biaya lain yang tercatat atas nama si pewaris.
Total Massa beda dengan harta yg ada pada saat pewaris meninggal.
kalo harta yg ada pada saat pewaris meninggal, hibahnya tdk dimasukkan jadi = 1,5 M + 1 M = 2,5 M
Nah kalo total massa menurut psl 921, maka dijumlah jg dengan hibahnya = 2 M + 1,5 M + 1 M = 4,5 M
LP dihitung dari HARTA (TOTAL) MASSA !
Maka yg pertama kali dilakukan adalah :
1) laksanakan surat wasiatnya
B = Rumah Rp 1,5 M
sisa harta = RP 2,5 M (harta yg ada sekarang) - RP 1,5 M = 1 M
2) Sisa 1 M dibagi untuk ahli waris A.I
RP 1 M dibagi 4 = Rp 250 juta untuk masing-masing B,C,D,E.
3) Cek LP nya
yang bisa menuntut LP adalah C,D,E = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP = 3/16 x total massa (harta massa) = 3/16 x Rp 4,5 M = 13.500.000.000 : 16 = 843.750.000
C = Ok (terpenuhi LP nya)
D dan E masing-masing 843.750.000, baru dapat Rp 250 juta
kekurangan : 843.750.000 - 250.000.000 = 593.750.000 x 2 = 1.187.500.000
4) kekurangan diambil dari bagian Non LP
yaitu B = 250 Juta
maka Rp 1.187.500.000 - Rp 250.000.000 = Rp 937.500.000 (masih kurang)
maka Pasal 924
diambil dari bagian C = 250 juta
937.500.000 - 250.000.000 = Rp 687.500.000 (masih kurang)
- maka kalau ada hibah dan wasiat, dituntut dari yang terakhir diberikan, yaitu dari wasiat.
maka wasiat B = 1,5 M - 687.500.000 = 812.500.000 (bagian B setelah wasiatnya dikurangi)
LP D, E telah terpenuhi kekurangannya yg diambil dari wasiat B.
* C mesti inbreng --> memasukan kembali, bukan utk kepentingan kreditur tapi untuk kepentingan para ahli waris.
surat wasiat ---> bisa hibah wasiat (legaat) dan bisa pengangkatan waris (erfstelling)
Contoh soal :
A.71) A meninggal dunia, meninggalkan istri B dengan siapa ia menikah diluar persekutuan harta (dengan harta terpisah). A punya 4 orang anak C,D,E,F semasa hidupnya kepada C telah dihibahkan Rp 2 juta, D Rp 4 juta, dalam surat wasiat A mengangkat E sebagai ahli waris untuk 1/10 bagian. HP A Rp 74 juta, bagaimana pembagian HP A!
Gambar :
Hitung harta massa pasal 921 yaitu Rp 2 juta + Rp 4 juta + Rp 74 juta = Rp 80 juta.
karena anaknya sendiri maka ada inbreng --> dijelaskan setelah UTS
1) Laksanakan SW nya
1/10 bagian utk E
ada pendapat-pendapat
- kalau 1/10 bagian, apakah ahli waris testamenter menikmati pemasukkan? kalau iya, maka 1/10 x Rp 80 juta (harta massa).
setelah dilaksanakan baru dibagi sisa kepada ahli waris langsung.
apakah melanggar LP? Lp dihitung dari total HP massa.
A.72) A mati punya istri B dengan siapa menikah di luar persekutuan harta dan 4 org anak C,D,E,F. F punya anak sah G,H,I. semasa hiduonya A sudah pernah menghibahkan kepada C Rp 4 juta, D 2 juta, F 1 juta, G dan H masing-masing 1 juta. dalam surat wasiat I diangkat jadi ahli waris 1/10 bagian, F menolak HP A! Jumlah HP pada saat A meninggal Rp 60 juta.
Gambar :
hitung HP Massa = 60 + 4 + 2 + 1 + 1 + 1 = 69 juta
yang termasuk HP Massa (Psl 921) bukan hanya hibah-hibah tapi juga apa yg disebut liberalitas, yaitu cthnya bantuan bagi ahli waris untuk membayar utang, pesangon pada saat pernikahan, dll ---> pasal 1096
Pasal-pasal yg dipelajari utk UTS : Pasal 915,914,916,921,924,852,854,855,856,857,863.
Contoh Soal :
Gambar :
Hitung total massa nya : Psl 921
hibah Rp 500 juta + harta yg ada 2 M = Rp 2,5 M
1) Laksanakan surat wasiat
x = 500 juta
HP yang ada = 2 Miliar - 500 juta = 1,5 M
2) Sisa setelah wasiat dibagi ke ahli waris a.i
B --> ALKDS = 1,5 M
3) Cek LP
LP B = 100 X 1/2 = 1 X 1/2 X 2,5 M (HP MASSA) = 1.250.000.000
B mendapat 1,5 M sehingga LP nya tidak terlanggar.
Contoh soal :
Gambar :
1) laksanakan sw nya
I. Legaat
II. Erfstelling
SW dilaksanakan pada penerima legaat terlebih dahulu
yaitu X = 250 juta = 1,5 M - 250 juta = 1.250.000.000
laksanakan wasiat kepada K = 1/10 bagian x sisa HP setelah dikurangi dengan bagian legaat, maka 1/10 x 1.250.000.000 = 125.000.000
sisa Rp 1.250.000.000 - Rp 125.000.000 = Rp 1.125.000.000
cat : legaat lbh untung karena dapatnya utuh (barang tertentu) tidak ada wasiat, sedangkan erfstelling selain aktiva juga menanggung passiva
2) sisa dibagi kepada ahli waris a.i
yaitu B,C,D masing-masing = 1.125.000.000 dibagi 3 = Rp 375.000.000
cat : utk pihak ketiga berlaku psl 916A dipelajari setelah UTS
3) Cek LP
hitung harta massa Pasal 921 = Rp 1,5 M + 500 JUTA + 500 JUTA = 2,5 M
Pasal 914 : LP = 2/3 x 1/3 = 2/9 x 2,5 M = 555.555.555
kekurangan LP = 555.555.555 - 375.000.000 = 180.555.555 x 2 = 361.111.110
4) kekurangan diambil dari Non LP
B = 375.000.000 - 361.111.110 = 13.888.890 untuk B
LP C,D Terpenuhi
cat :
- ditinjau belum dihitung dari 916A
Bagaimana kalau pakai 916A?
Minggu, 20 Maret 2011
Pembahasan Tugas Hukum Waris tgl 22 Februari 2011 bagian 2
A.1) A kawin dengan B, A meninggal dunia punya anak C,D,E,J. J punya anak 4 F,G,H,I. J meninggal lebih dulu. Bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
Jawaban :
Gambar :
ahli waris : B,C,D,E,J (Pasal 852), masing-masing 1/5 bagian
J meninggal lebih dulu sehingga digantikan oleh keturunannya F,G,H,I (Pasal 842)
= 1/5 x 1/4 = 1/20
resume :
B = 1/5 = 4/20
C = 1/5 = 4/20
D = 1/5 =4/20
E = 1/5 = 4/20
F = 1/20
G = 1/20
H = 1/20
I = 1/20
____________
20/20
A.2) A meninggal punya 2 anak sah C dan D yang dilahirkan dari perkawinan dengan B (cerai) serta 2 orang anak E dan F dilahirkan dari perkawinan dengan G, yang meninggal lebih dulu dari A. dan 2 anak lagi bernama H dan I dari perkawinan dengan J (masih hidup). A meninggal, bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris : J,C,D,E,F,H,I masing-masing 1/7 bagian (Pasal 852, Pasal 852A)
A.3) A meninggal punya anak C dari perkawinan dengan B yg sudah meninggal lebih dulu, kemudian seorang anak E lahir dari perkawinan dengan D (masih hidup).
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris D = 1/4 bagian (Pasal 852A)
E dan C = 3/4 dibagi 2 = 3/4 x 1/2 = 3/8 (Pasal 852)
resume :
D = 1/4 = 2/8
C = 3/8
E = 3/8
_______________
8/8
A.4) A meninggal punya 10 cucu dan istrinya bernama B. cucu F dan G adalah anak sah dari C, yaitu anak A yang telah meninggal lebih dulu, cucu H,I,J adalah anak dari D yg telah meninggal lebih dulu, dan cucu bernama K,L,M,N,O adalah anak-anak dari E yg jg sdh meninggal lebih dulu. bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris :
B = 1/4 bagian (Pasal 852)
C, D, E masing-masing 1/4 bagian ---> meninggal lebih dulu maka ada penggantian (842)
C digantikan oleh F,G = 1/4 x 1/2 = 1/8
D digantikan oleh H,I,J = 1/4 x 1/3 = 1/12
E digantikan oleh K,L,M,N,O = 1/4 x 1/5 = 1/20
A.5) Sama dengan nomor 4, bedanya C,D,E masih hidup tetapi menolak HP A!
Jawaban :
Gambar :
ahli waris B = 100 % (Pasal 852)
C,D,E menolak warisan (Pasal 1058) sehingga tidak mendapat waris
F,G,H,I,J,K,L,M,N,O --> tidak menjadi ahli waris karena C,D,E menolak warisan dan maih ada ahli waris lain yang lebih berhak (B).
A.6) sama dengan nomor 4 bedanya C,D meninggal lebih dulu. E menolak warisan.
Jawaban :
Gambar:
ahli waris B = 1/3 bagian
C, D masing-masing 1/3 bagian (Pasal 852)
E bukan ahli waris karena menolak (Pasal 1058)
K,L,M,N,O tidak menjadi ahli waris karena E menolak dan masih ada ahli waris lain yg lebih berhak
C meninggal lebih dulu digantikan oleh F,G = 1/3 x 1/2 = 1/6
D meninggal lebih dulu digantikan oleh H,I,J = 1/3 x 1/3 = 1/9
Penggantian --> Pasal 842.
Jumat, 18 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 15 Maret 2011)
SURAT WASIAT
Selain pewarisan menurut Undang-Undang, masih ada pewarisan dengan kemungkinan lain, yaitu dengan membuat surat wasiat. Ketentuan mengenai surat wasiat dibuat karena pewaris ingin hal lain, selain yang ditentukan oleh UU. Tapi ada bagian-bagian wasiat yang tidak boleh bertentangan dengan UU.
Dua orang atau lebih tidak boleh dimuat dalam satu surat wasiat, karena :
1. belum tentu mereka meninggal bersamaan
2. setiap orang melaksanakan hak pribadi yang sangat pribadi dengan surat wasiat, yang ada kehendak bebas yang tidak boleh diketahui orang lain.
Unsur-unsur surat wasiat :
1. kehendak bebas satu orang
2. bentuk menurut Undang-Undang
3. berlaku setelah pembuat wasiat meninggal
4. dapat selalu dicabut kembali selagi hidup
5. isinya bisa barang-barang tertentu, bisa juga bagian-bagian dari harta peninggalan
6. barang yang dalam wasiat itu, masih milik orang yang mewasiatkan
isi surat wasiat ada 2 macam :
1. surat wasiat berupa pemberian barang tertentu, namanya hibah wasiat atau Legaat.
2. surat wasiat berupa pewarisan atau pengangkatan ahli waris (erfstelling), bisa orang ahli waris atau bukan ahli waris.
Pasal 914 : Legitime Portie (LP) yaitu bagian mutlak ahli waris garis lurus.
A.I = ab Instetaat : bagian menurut UU.
Apabila 1 anak maka LP nya adalah 1/2 dari A.I
2 anak LP nya adalah 2/3 dari A.I
3 anak LP nya adalah 3/4 dari A.I
Syarat LP :
- ahli waris
- garis lurus (anak sah, dan anak ALKDS jg punya LP)
LP orang tua : Pasal 915 --> dalam derajat ke-enam
Gambar :
B = 1/5 tidak punya LP
A.I nya :
C = 1/5
D = 1/5
E = 1/5
F = 1/5
menurut ketentuan Pasal 914, maka LP nya adalah 3/4 dari bagian A.I
maka 3/4 x 1/5 = 3/20
C,D,E,F bisa menuntut LP, masing-masing sebesar 3/20
B tidak punya LP sehingga B = 0
X dapat bagian setelah dikurangi LP.
Apabila orang yang diberi wasiat mati lebih dulu dari pewasiat, maka warisannya tidak dapat beralih kepada keturunannya, kecuali dinyatakan dengan tegas dalam surat wasiatnya.
Pasal-pasal yang mencegah suami/istri kedua untuk mendapat lebih daripada apa yg ditentukan UU, yaitu :
- Pasal 181 : Perjanjian kawin
- Pasal 852A : Pewarisan karena UU
- Pasal 902 : melalui surat wasiat
* syarat harus ada anak dari perkawinan pertama
- apabila anak yg ditinggalkan banyak, maka bagiannya sama dengan anak perkawinan pertama (maksimum 1/4 atau sama dengan bagian anak dari perkawinan pertama/ tdk boleh lbh besar)
Pasal 908
Gambar :
Anak ALKDS A.I nya = 1/3 x kalau seandainya ia sah, maka 1/3 x 1/5 = 1/15
sisa 13/15 dibagi 3, maka 13/15 x 1/3 = 13/45
Anak ALKDS tidak bisa diberikan lebih karena bertentangan dengan Pasal 908.
Kecuali kasus seperti ini.
Gambar :
A.I nya :
C = 1/5
D = 1/5
E = 1/5
F = 1/5
menurut ketentuan Pasal 914, maka LP nya adalah 3/4 dari bagian A.I
maka 3/4 x 1/5 = 3/20
C,D,E,F bisa menuntut LP, masing-masing sebesar 3/20
B tidak punya LP sehingga B = 0
X dapat bagian setelah dikurangi LP.
Apabila orang yang diberi wasiat mati lebih dulu dari pewasiat, maka warisannya tidak dapat beralih kepada keturunannya, kecuali dinyatakan dengan tegas dalam surat wasiatnya.
Pasal-pasal yang mencegah suami/istri kedua untuk mendapat lebih daripada apa yg ditentukan UU, yaitu :
- Pasal 181 : Perjanjian kawin
- Pasal 852A : Pewarisan karena UU
- Pasal 902 : melalui surat wasiat
* syarat harus ada anak dari perkawinan pertama
- apabila anak yg ditinggalkan banyak, maka bagiannya sama dengan anak perkawinan pertama (maksimum 1/4 atau sama dengan bagian anak dari perkawinan pertama/ tdk boleh lbh besar)
Pasal 908
Gambar :
Anak ALKDS A.I nya = 1/3 x kalau seandainya ia sah, maka 1/3 x 1/5 = 1/15
sisa 13/15 dibagi 3, maka 13/15 x 1/3 = 13/45
Anak ALKDS tidak bisa diberikan lebih karena bertentangan dengan Pasal 908.
Kecuali kasus seperti ini.
Gambar :
Bagian B,C,D = 3/4 X 1/3 = 3/12 = 1/4
B = 1/4, C = 1/4, D = 1/4
Total 3/4
sisa 1/4 untuk wasiat.
Pasal 908 --> ALKDS tidak boleh diberikan pakai surat wasiat.
B = 1/4, C = 1/4, D = 1/4
Total 3/4
sisa 1/4 untuk wasiat.
Pasal 908 --> ALKDS tidak boleh diberikan pakai surat wasiat.
Pasal 911
Gambar :
terkena Pasal 911.
Gambar :
Gambar :
Surat Wasiat X boleh bagian bebas
Surat Wasiat X diberikan 1/4
1) laksanakan Surat Wasiat X 1/4
2) Sisa 3/4 untuk B,C,D masing-masing 3/4 x 1/3 = 3/12 = 1/4 =9/36
3) cek LP C,D = 2/3 x 1/3 = 2/9 = 8/36 (minimal dpt warisan)
dalam hal ini boleh dilaksanakan wasiat tadi.
resume :
X = 1/4 = 9/36
B = 9/36
C = 9/36
D = 9/36
_____________
36/36
A.I = bagian menurut UU tanpa ada wasiat.
Gambar :
a.i = 1/5 = 3/20
LP = 3/4 X 1/5 = 3/20
Pedoman : boleh ada surat wasiat asal LP tidak terlanggar (menerimanya tdk boleh lbh sedikit drpd LP nya)
orang dapat wasiat --> bisa barang atau bisa juga bagian-bagian
*penolakan, tdk patut, pencabutan, tdk menimbulkan hak mutlak dan tidak mempengaruhi besarnya hak mutlak.
Gambar :
terkena Pasal 911.
Gambar :
Gambar :
Surat Wasiat X boleh bagian bebas
Surat Wasiat X diberikan 1/4
1) laksanakan Surat Wasiat X 1/4
2) Sisa 3/4 untuk B,C,D masing-masing 3/4 x 1/3 = 3/12 = 1/4 =9/36
3) cek LP C,D = 2/3 x 1/3 = 2/9 = 8/36 (minimal dpt warisan)
dalam hal ini boleh dilaksanakan wasiat tadi.
resume :
X = 1/4 = 9/36
B = 9/36
C = 9/36
D = 9/36
_____________
36/36
A.I = bagian menurut UU tanpa ada wasiat.
Gambar :
a.i = 1/5 = 3/20
LP = 3/4 X 1/5 = 3/20
Pedoman : boleh ada surat wasiat asal LP tidak terlanggar (menerimanya tdk boleh lbh sedikit drpd LP nya)
orang dapat wasiat --> bisa barang atau bisa juga bagian-bagian
*penolakan, tdk patut, pencabutan, tdk menimbulkan hak mutlak dan tidak mempengaruhi besarnya hak mutlak.
Kamis, 17 Maret 2011
Pembahasan Tugas Hukum Waris tgl 22 Februari 2011
A.6) A seorang duda beranak 3 bernama B,C,D, kawin lagi dengan E dan mendapat anak bernama F dan G. Bagaimana pembagian HP A, jika ia meninggal !
Jawaban :
Gambar :
ahli waris dari harta peninggalan A adalah B,C,D,E,F,G masing-masing 1/6 bagian. (Pasal 832, Pasal 852)
E juga kena pasal 852A yaitu bagiannya tidak boleh lebih besar dari anak perkawinan pertama.
A.8) F adalah anak sah dari Tuan A yang kawin lagi dengan G. F meninggalkan saudara-saudara seibu bernama C,D,E dan 2 saudara seayah yakni anak dari G yang diperoleh dari perkawinan dengan A bernama H dan I. F meninggal, bagaimana pembagian HP F!
Jawaban :
Gambar :
Ahli warisnya :
A = 1/4 bagian (Pasal 855)
G bukan ahli waris karena tidak ada hubungan dg F.
sisa 3/4 dibagi dua, yaitu setengah utk saudara seayah (C,D,E,H,I), setengah lagi untuk saudara seibu (C,D,E). (Pasal 857 = splitsing)
Maka, 3/4 x 1/2 = 3/8.
bagian utk C,D,E,H,I (Saudara seayah) = 3/8 x 1/5 = 3/40
bagian utk C,D,E (Saudara seibu) = 3/8 x 1/3 = 3/24 = 1/8
Resume :
A = 1/4 = 10/40
C = 1/8 + 3/40 = 8/40
D = 1/8 + 3/40 = 8/40
E = 1/8 + 3/30 = 8/40
H = 3/40
I = 3/40
_______________________
40/40
A.9) A meninggal, punya 2 orang anak B dan C dan orang tua A yaitu D dan E, serta 5 cucu yaitu F dan G yang merupakan anak-anak dari B, dan H,I,J yang merupakan anak-anak dari C. B dan C menolak warisan A!
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris adalah F,G,H,I,J masing-masing 1/5 bagian mewaris secara UEH (Pasal 1060).
B dan C bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058)
D dan E tidak mendapat waris karena masih ada golongan lain yg lebih berhak yaitu golongan 1.
A.12) A meninggal, punya orang tua B dan C yang masih hidup, saudara seibu D dan saudara seayah E. Bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
ahli waris :
B dan C masing-masing 1/4 bagian (Pasal 854)
sisa 2/4 dibagi dua utk saudara seayah dan saudara seibu (splitsing Pasal 857)
saudara seayah = 1/2 x 2/4 = 2/8 = 1/4
maka bagian D,E adalah 1/4 x 1/2 = 1/8
1/2 bagian utk saudara seibu (D) = 1/2 x 2/4 = 2/8 =1/4
Resume :
B = 1/4 = 2/8
C = 1/4 = 2/8
D = 1/4 + 1/8 = 3/8
E = 1/8
_________________
= 8/8
B. 13) B menikah dengan C, punya anak bernama A dan D. Sebelum menikah dengan C, B mempunyai pasangan yang memberinya anak bernama E. A meninggal dunia, B menolak warisan.
Jawaban :
Gambar :
ahli waris :
C = 1/4 bagian (Pasal 855)
B bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058).
sisa 3/4 dibagi dua utk saudara seibu dan seayah (Pasal 857 splitsing)
saudara seayah (D,E) = 3/4 X 1/2 = 3/8 dibagi 2 = 3/8 x 1/2 = 3/16 masing-masing utk D, E
Saudara seibu (D) = 3/4 x 1/2 = 3/8
Resume :
C = 1/4 = 4/16
D = 3/8 + 3/16 = 9/16
E = 3/16
_____________
= 16/16
B dan C bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058)
D dan E tidak mendapat waris karena masih ada golongan lain yg lebih berhak yaitu golongan 1.
A.12) A meninggal, punya orang tua B dan C yang masih hidup, saudara seibu D dan saudara seayah E. Bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
ahli waris :
B dan C masing-masing 1/4 bagian (Pasal 854)
sisa 2/4 dibagi dua utk saudara seayah dan saudara seibu (splitsing Pasal 857)
saudara seayah = 1/2 x 2/4 = 2/8 = 1/4
maka bagian D,E adalah 1/4 x 1/2 = 1/8
1/2 bagian utk saudara seibu (D) = 1/2 x 2/4 = 2/8 =1/4
Resume :
B = 1/4 = 2/8
C = 1/4 = 2/8
D = 1/4 + 1/8 = 3/8
E = 1/8
_________________
= 8/8
B. 13) B menikah dengan C, punya anak bernama A dan D. Sebelum menikah dengan C, B mempunyai pasangan yang memberinya anak bernama E. A meninggal dunia, B menolak warisan.
Jawaban :
Gambar :
ahli waris :
C = 1/4 bagian (Pasal 855)
B bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058).
sisa 3/4 dibagi dua utk saudara seibu dan seayah (Pasal 857 splitsing)
saudara seayah (D,E) = 3/4 X 1/2 = 3/8 dibagi 2 = 3/8 x 1/2 = 3/16 masing-masing utk D, E
Saudara seibu (D) = 3/4 x 1/2 = 3/8
Resume :
C = 1/4 = 4/16
D = 3/8 + 3/16 = 9/16
E = 3/16
_____________
= 16/16
Selasa, 15 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 8 Maret 2011)
ANAK LUAR KAWIN DIAKUI SAH (ALKDS) MENJADI PEWARIS) PASIF
ALKDS dibuktikan dengan akta pengakuan atau akta lahir, ada catatan bahwa telah diakui sah oleh ayahnya dengan persetujuan ibunya, bisa juga oleh ayah dan ibunya.
sejak UU 1/74 --> Hubungan ibu dan anak tidak perlu dibuktikan dengan akta pengakuan, karena seorang ibu tidak mungkin melahirkan anak yang bukan anaknya.
PP 9/75 --> pelaksanaan UU 1/74 tentang perkawinan. berlaku tanggal 1 oktober 1975, Pasal 49. sebelum PP ini berlaku, ALKDS harus diakui ibunya ataupun ayahnya baru ada hubungan hukum.
diakui :
1. dengan akta notaris yang di catat di catatan sipil --> akta kelahiran
2. dengan akta catatan sipil --> akta kelahiran
Setelah 1 oktober 1975 --> menurut keterangan pasal 43 UU 1/74 secara demi hukum punya hubungan hukum dengan ibunya (keluarga ibunya).
menurut BW ---> ALKDS hanya punya hubungan hukum dengan orang tua yang mengakui --> Pasal 280.
kalau tidak diakui --> kalimat dalam akta lahir : anak dari perempuan...., anak luar nikah dari.....
PENGESAHAN (Pasal 272 BW)
- Tadinya tidak menikah sudah punya anak, dengan adanya pengakuan, kemudian orang tua yg mengakuinya menikah, maka tercipta hubungan hukum pengesahan dari diakui menjadi disahkan, dengan ayah biologis dari anak-anak tersebut sehingga statusnya sama dengan anak sah.
Pasal 863 --> ALKDS aktif mewaris bersama golongan 1 (Aktif), yaitu 1/3 bagian apabila ia anak sah.
jika ALKDS mewaris bersama golongan 2, maka dapat 1/2 bagian
Gambar :
Apabila ALKDS mewaris bersama golongan 3, maka ALKDS mendapat 1/2 bagian
Apabila mewaris bersama golongan 4, maka ALKDS mendapat 3/4 bagian.
Bagaimana jika dalam perkawinan kedua
Gambar :
Gambar :
Gambar :
Kalau ALKDS, Perkawinan pertama berakhir ada perkawinan kedua, diakui pada saat perkawinan kedua berlangsung, maka ALKDS tidak dapat waris seperti dalam Pasal 863.
Anak Zinah : orang yang terikat dengan perkawinan kalau berhubungan dengan orang lain menghasilkan anak, namanya anak zinah.
anak zinah --> tidak boleh diakui dan disahkan.
- Pasangan orang lain dengan pasangan orang lain, punya anak, maka anaknya adalah anak zinah, tidak boleh diakui.
Gambar :
Perkawinan sudah berakhir berhubungan dengan wanita, dapat anak, diakuinya tidak semasa perkawinan berlangsung, maka ALKDS dapat menjadi ahli waris dg ketentuan Pasal 863.
- kalau tidak diakui sah, bisa pakai surat wasiat.
Gambar :
A membuat surat wasiat utk K 1/4 bagian (Erfstelling/ Pengangkatan Waris). Sisa 3/4 dibagi untuk B,C,D,E.
3/4 x 1/4 = 3/16 untuk masing-masing B,C,D,E.
Gambar :
Bagian X = 1/3 x 1/6 = 1/18
sisa 17/18 utk C,D,E,F,G.
Gambar :
-Berdasarkan teori Relativiteit
K terhadap D,E,F = 0 terkena Pasal 285
K terhadap B,C boleh merugikan jadi bagian K = 1/3 X 1/6 = 1/18
B dan C dapat 1/5 x 17/18 = 17/90
D,E,F dapat 1/5 = 18/90
istri kedua (D) kena Pasal 852A, maka 18/90-1/90 = 17/90
resume :
B = 17/90
C = 17/90
D = 17/90
E = 18/90
F = 18/90
K = 1/18 = 5/90 dikurangi 2 (kelebihan) jadi 3/90
____________________
90/90
Gambar :
E = 1/3 x 1/6 = 1/18
sisa 17/18 untuk B,C,D,G,H.
F = 0 Terhadap D,G,H (Ps 285)
F terhadap B,C boleh merugikan
1/3 x 1/7 = 1/21
sisa 19/21
bagian B, C = 19/21 x 1/5 = 19/105
bagian D,G,H = 1/5
D kena pasal 852A sehingga harus dikurangi. D=B=C.
Mewaris anak ALKDS (Hukum waris pasif)
ALKDS jadi pewaris
kalau meninggal, jika kawin punya anak, maka ahli warisnya adalah golongan 1 --> istri, anak-anak dan keturunannya.
Gambar :
kalau tidak kawin atau tidak punya anak, maka
Gambar :
Pasal 870 dst ---> ALKDS sbg pewaris
yg mendapat warisan dr ALKDS adalah bapak-ibu yg mengakuinya (kalau tdk ada hubungan hukum tdk mewaris) dalam hal ALKD tidak menikah dan tidak punya keturunan.
Pasal 871 --> apabila ALKDS meninggal, org tua jg sdh meninggal, tdk menikah dan tdk pny keturunan, maka yg jadi ahli warisnya adalah saudara (anak dari org tua) yg mengakuinya.
Gambar :
Pembahasan Tugas Hukum Waris tgl 8 februari 2011
A.1) Tuan A, nyonya B, dan seorang anak bernama C, meninggal karena mobil yang dikendarai terjun dari lantai 8 gedung parkir, ketika ditemui mereka sudah meninggal. C menikah dan mempunyai anak-anak bernama E dan F. Selain C terdapat anak bernama D yang juga mempnyai 2 anak bernama G dan H. Bagaimanakah pembagian Harta Peninggalan A!
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris nya adalah D = 100% (Pasal 832, 852)
C bukan ahli waris karena meninggal dunia pada saat yang sama, sehingga dianggap tidak ada peralihan harta warisan karenannya (Pasal 831 KUHPerdata).
E, F tidak dapat menggantikan C, karena C bukan ahli waris.
B. 7) A meninggal dunia, meninggalkan 4 orang anak C,D,E,dan F. Istrinya B masih ada, C meninggal lebih dahulu mempunyai ALKDS bernama G dan H, dan seorang anak sah bernama I, D meninggal lebih dahulu tanpa anak, kawin sah dengan istrinya bernama J, F menolak warisan. Bagaimana Pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
Resume :
B = 1/3
E = 1/3
I = 1/3
__________
3/3
Ahli waris adalah B, E, I masing-masing 1/3 bagian (Pasal 832,852)
C digantikan oleh I (Pasal 842)
G, H bukan ahli waris, karena penggantian hanya dapat dilakukan oleh keturunan yang sah (Pasal 842)
F tidak menjadi ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058).
J tidak dapat menggantiak D, krn yg dpt menggantikan hanya garis lurus kebawah yang sah (Pasal 842)
B.2) Tuan K menikah dengan Nyonya L memperoleh 3 orang anak M,N,O. O menikah sah dan mempunyai seorang anak bernama P, M meninggal lebih dahulu tidak menikah tapi punya ALKDS bernama Q. Bagaimana pembagian HP K !
Jawaban :
Gambar :
Resume :
B = 1/3
E = 1/3
I = 1/3
__________
3/3
Ahli waris adalah L, N, O masing-masing 1/3 bagian (Pasal 832, 852)
Q bukan ahli waris, karena tidak bisa menggantikan M karena bukan anak sah (Pasal 842)
P bukan ahli waris, karena O masih hidup.
B.3) A seorang duda mempunyai lima orang anak C,D,E,F,G. C punya anak sah dua bernama H dan I. D punya anak sah 4 bernama J,K,L,M. E menolak warisan, F tidak patut mewaris, G tidak patut mewaris. C dan D meninggal sebelum A meninggal. Bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
ahli waris adalah C, D masing-masing 1/2 bagian (Pasal 832,852) akan tetapi karena C, D sudah meninggal lebih dulu, maka ada penggantian.
C digantikan oleh H, I (Pasal 842 KUHPerdata), bagiannya = 1/2 dibagi 2 = 1/2 x 1/2 = 1/4 bagian masing-masing untuk H dan I.
D digantikan oleh J,K,L,M (Pasal 842), bagiannya = 1/2 dibagi 4 = 1/2 x 1/4 = 1/8 bagian masing-masing untuk J,K,L,M.
E bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058)
F dan G bukan ahli wais karena tidak patut (Pasal 838)
resume :
H = 1/4 = 2/8
I = 1/4 =2/8
J = 1/8
K = 1/8
L = 1/8
M = 1/8
_________
8/8
B. 4) Sama dengan nomor 3, kecuali H dan I tidak patut mewaris.
Jawaban :
Gambar :
ahli waris D digantikan oleh J,K,L,M (Pasal 842) masing-masing 1/4 bagian.
C meninggal lebih dulu, kedudukannya sebagai pewaris tidak dapat digantikan oleh H,I karena keduanya tidak patut mewaris (Pasal 838).
F,G bukan ahli waris karena tidak patut mewaris (Pasal 838)
E bukan ahli waris karena menolak warisan pasal 1058.
B.5) Ibu Ana meninggal dunia, meninggalkan suaminya bernama B yang dipenjara karena mencoba membunuh Ana. Selain itu, ada 3 orang anak C,D,E. C punya anak sah F dan G, D punya anak sah H,I,J,K. C dan D ikut dihukum karena mencoba membunuh Ana, sedangkan E menolak warisan, Bagaimana pembagian HP ibu Ana !
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris adalah F,G,H,I,J,K masing-masing 1/6 bagian karena mereka mewaris atas kedudukannya sendiri (UEH) (Pasal 1060)
B,C,D bukan ahli waris karena tidak patut mewaris (Pasal 838)
E bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058)
Senin, 14 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 1 Maret 2011)
Anak Luar Kawin Diakui Sah (ALKDS) ---> Perhatikan tanggal pengakuannya.
Pengakuan harus dilakukan dengan akta :
- Notaris
- Catatan Sipil
Pengakuan menimbulkan hubungan hukum (Pasal 280 --> hanya antara yang mengakui dengan yang diakui)
Tahun 1975 --> tanpa pengakuan tetap punya hubungan hukum dengan ibunya. (berlakunya UU 1/74)
Pengakuan --> harus dengan persetujuan dari ibunya.
Pengakuan anak --> Pasal 280 dst.
untuk laki-laki mengakui harus ada persetujuan dari anak tersebut.
Pasal 285 --> mengakui saat sudah menikah.
Gambar :
Gambar :
Gambar :
jadi bagian C = 1/3 X 1/4 = 1/12
Sisa 11/12 utk B,D,E.
11/12 X 1/3 = 11/36 masing-masing untuk B,D,E.
Resume :
C = 1/12 = 3/36
B = 11/36
D = 11/36
E = 11/36
_________
36/36
Gambar :
Bagian X, Y = 1/3 x 1/7 = 1/21
sisa 19/21 x 1/5 = 19/105 utk C,D,E,F,G
Istri kedua kena Pasal 852A bagiannya = anak perkawinan 1 (tdk boleh lbh besar)
Pengakuan harus dilakukan dengan akta :
- Notaris
- Catatan Sipil
Pengakuan menimbulkan hubungan hukum (Pasal 280 --> hanya antara yang mengakui dengan yang diakui)
Tahun 1975 --> tanpa pengakuan tetap punya hubungan hukum dengan ibunya. (berlakunya UU 1/74)
Pengakuan --> harus dengan persetujuan dari ibunya.
Pengakuan anak --> Pasal 280 dst.
untuk laki-laki mengakui harus ada persetujuan dari anak tersebut.
Pasal 285 --> mengakui saat sudah menikah.
Gambar :
Gambar :
Gambar :
jadi bagian C = 1/3 X 1/4 = 1/12
Sisa 11/12 utk B,D,E.
11/12 X 1/3 = 11/36 masing-masing untuk B,D,E.
Resume :
C = 1/12 = 3/36
B = 11/36
D = 11/36
E = 11/36
_________
36/36
Gambar :
Bagian X, Y = 1/3 x 1/7 = 1/21
sisa 19/21 x 1/5 = 19/105 utk C,D,E,F,G
Istri kedua kena Pasal 852A bagiannya = anak perkawinan 1 (tdk boleh lbh besar)
Minggu, 13 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 22 Februari 2011)
Warisan Terbuka : pada saat pewaris meninggal, tanggal meninggal lihat di akta kematian.
Pasal 831 : warisan tidak beralih kalau pewaris dan ahli waris meninggal bersamaan, karena untuk bisa ada peralihan waris seseorang harus ada pada saat warisan terbuka, kecuali Pasal 2 KUHPerdata utk orang yang masih berada dalam kandungan.
Curatris Ventris : semacam wali atau kurator utk anak dalam kandungan.
- wali jika mau bertindak harus dengan persetujuan Pengadilan Negeri + Pasal 393 KUHPerdata.
Golongan ahli waris
Golongan I : Istri, dan anak-anak dalam garis keturunan sah beserta keturunannya.
Gambar :
Golongan I adalah B,E.
F,G,H menggantikan C,D ---> Pasal 841-842.
- Hak menerima dan menolak dengan terlebih dahulu membuat pendaftaran harta.
Gambar 2: apabila ada ahli waris yg menolak dan ada ahli waris yang tidak patut.
dalam kasus seperti ini, maka ahli waris adalah keturunan dari ahli waris yg menolak dan tdk patut, mereka mewaris atas kepalanya sendiri (UEH) Pasal 1060 dan 840.
Gambar 3 :
dalam hal ini ahli waris adalah orang tua dari pewaris, dan anak-anak dari saudara si pewaris.
- Penggantian baru bisa dilakukan apabila ahli waris yang berhak meninggal lebih dulu.
kloving (Pasal 858) pembelahan
1/2 utk keluarga garis bapak dan 1/2 utk keluarga garis ibu ---> prinsip umum yang lebih jauh tertutup dengan yang lebih dekat atau derajat lebih dekat menutup yang lebih jauh.
Bagian-bagian warisan
bubar --> bercerai, mati, dinyatakan meninggal dunia.
tahun 1936 --> istri atau suami jadi ahli waris dari pasangannya.
sebelum tahun 1936 --> ahli waris hanyalah anak.
Pasal 852A --> maksimum untuk istri atau suami baru bagian terkecil anak perkawinan pertama dengan bagian maksimal 1/4.
Gambar :
Hibah wasiat ---> istri atau suami kedua dibatasi bagian terkecil maksimal 1/4 dari anak perkawinan 1.
kalau tidak ada anak, perkawinan yang baru dianggap sebagai perkawinan yang pertama.
Gambar :
Golongan II
Pasal 854, syarat 2 org tua hidup
meninggalkan 1 saudara ---org tua masing-masing dpt 1/3
2 saudara masing-masing 1/4
3 saudara ortu masing-masing 1/4, sisan 1/2 utk para saudara.
Gambar :
Pasal 855 ---> hanya ada salah satu orang tua, maka minimum 1/4 bagian.
Gambar :
Pasal 856 ----> ayah/ibu sudah meninggal, hanya tinggal saudara.
Gambar :
semua harta utk saudara 100%, karena orang tua sudah meninggal semua.
Pasal 857 ---> splitsing
sisa 1/2 dibelah utk saudara seayah, dan 1/2 utk saudara seibu
Gambar :
Pasal 859 ---> jika tdk punya keturunan, ada penggantian
warisan terbuka ditempat si pewaris berdomisili.
Pasal 831 : warisan tidak beralih kalau pewaris dan ahli waris meninggal bersamaan, karena untuk bisa ada peralihan waris seseorang harus ada pada saat warisan terbuka, kecuali Pasal 2 KUHPerdata utk orang yang masih berada dalam kandungan.
Curatris Ventris : semacam wali atau kurator utk anak dalam kandungan.
- wali jika mau bertindak harus dengan persetujuan Pengadilan Negeri + Pasal 393 KUHPerdata.
Golongan ahli waris
Golongan I : Istri, dan anak-anak dalam garis keturunan sah beserta keturunannya.
Gambar :
Golongan I adalah B,E.
F,G,H menggantikan C,D ---> Pasal 841-842.
- Hak menerima dan menolak dengan terlebih dahulu membuat pendaftaran harta.
Gambar 2: apabila ada ahli waris yg menolak dan ada ahli waris yang tidak patut.
dalam kasus seperti ini, maka ahli waris adalah keturunan dari ahli waris yg menolak dan tdk patut, mereka mewaris atas kepalanya sendiri (UEH) Pasal 1060 dan 840.
Gambar 3 :
dalam hal ini ahli waris adalah orang tua dari pewaris, dan anak-anak dari saudara si pewaris.
- Penggantian baru bisa dilakukan apabila ahli waris yang berhak meninggal lebih dulu.
kloving (Pasal 858) pembelahan
1/2 utk keluarga garis bapak dan 1/2 utk keluarga garis ibu ---> prinsip umum yang lebih jauh tertutup dengan yang lebih dekat atau derajat lebih dekat menutup yang lebih jauh.
Bagian-bagian warisan
bubar --> bercerai, mati, dinyatakan meninggal dunia.
tahun 1936 --> istri atau suami jadi ahli waris dari pasangannya.
sebelum tahun 1936 --> ahli waris hanyalah anak.
Pasal 852A --> maksimum untuk istri atau suami baru bagian terkecil anak perkawinan pertama dengan bagian maksimal 1/4.
Gambar :
Hibah wasiat ---> istri atau suami kedua dibatasi bagian terkecil maksimal 1/4 dari anak perkawinan 1.
kalau tidak ada anak, perkawinan yang baru dianggap sebagai perkawinan yang pertama.
Gambar :
Golongan II
Pasal 854, syarat 2 org tua hidup
meninggalkan 1 saudara ---org tua masing-masing dpt 1/3
2 saudara masing-masing 1/4
3 saudara ortu masing-masing 1/4, sisan 1/2 utk para saudara.
Gambar :
Pasal 855 ---> hanya ada salah satu orang tua, maka minimum 1/4 bagian.
Gambar :
Pasal 856 ----> ayah/ibu sudah meninggal, hanya tinggal saudara.
Gambar :
semua harta utk saudara 100%, karena orang tua sudah meninggal semua.
Pasal 857 ---> splitsing
sisa 1/2 dibelah utk saudara seayah, dan 1/2 utk saudara seibu
Gambar :
Pasal 859 ---> jika tdk punya keturunan, ada penggantian
warisan terbuka ditempat si pewaris berdomisili.
Langganan:
Postingan (Atom)



























































