PEMBAHASAN TUGAS PEMBUATAN AKTA WASIAT
1. B. kalau satu saudara meninggal : maka jadi punya 2 saudara yang masih hidup, karena mereka diangkat sebagai ahli waris secara bersama-sama sehingga akan ada aanwaas (penambahan).
1. C. Kalau kedua orang tua meninggal lebih dulu, maka bagian wasiat orang tua, akan jatuk kepada ahli waris Ab Intestato yang masih hidup.
- Hibah wasiat tidak ada penggantian.
- sehingga sisa hp dibagi secara a.i (x,y dan anak-anak z sbg pengganti).
- kalau hanya ada 1 hibah wasiat, maka hanya ditulis 1 kali saja.
- pelaksana wasiat boleh lebih dari satu orang dengan urut-urutan.
Nomor 2 :
- masing-masing untuk 1/4 bagian secara bersama-sama (sehingga apabila salah satu meninggal akan ada aanwas dan tidak jatuh pada boedel warisan).
- ahli waris LP, bisa dapat lebih dari LP, sedangkan pihak ketiga hanya boleh maksimal menurut 916A, tapi boleh kurang.
Pengurangan Pasal 924 : dari yg termuda smpai ke tertua/ dari yang terakhir smp ke yg terdahulu.
- kalau ada inkorting terhadap surat wasiat, apabila terdapat kekurangan LP dan inkort diambil dari SW (legaat dan erfstelling), maka dilakukan perbandingan antara legaat dan erfstelling untuk menutupi kekurangan LP tersebut.
Tampilkan postingan dengan label Catatan Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Kuliah. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Mei 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 2 Mei 2011)
Tentang HGU, HGB, dan HP
HGU : Jangka waktu
menurut UUPA : Pasal 29 ayat (1),(2),(3).
menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 8
- Apabila jangka waktu habis dan jangka waktu perpanjangan juga habis, maka dapat minta pembaharuan hak.
- PP 40 tahun 1996 lebih melengkapi apa yang disebutkan dalam UUPA.
HGB : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 35 ayat (1),(2).
Menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 25 ayat (1),(2).
- Tapi kantor pertanahan biasanya tidak memberikan penuh jangka waktu perpanjangan maksimal itu, paling lama 20 tahun diberikan kurang dari 20 tahun.
- Ketentuan Pasal 25 PP 40/96 tersebut hanya untuk HGB diatas tanah negara dan diatas tanah HPL.
- HGB atas tanah hak milik diatur dalam pasal 29 PP 40/96.
Hak Pakai : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 41 ayat 2 sub a.
menurut PP 40/96 : Pasal 45 ayat (1),(2) untuk HP diatas tanah negara/diatas tanah HPL.
- Pasal 49 ayat (1) : HP diatas tanah hak milik.
- sepanjang untuk perumahan jangka waktunya 10-15 tahun tergantung kebijakan pemerintah.(utk HP diatas tanah negara)
Subjek HP
Menurut UUPA : Pasal 42
Menurut PP 40/96 : Subjek HP diperluas Pasal 39.
- Untuk HGB/HP diatas tanah hak milik, apabila jangka waktu perjanjian habis, maka apabila ingin diteruskan harus membuat perjanjian baru (akta baru)untuk HGB/HP diatas tanah hak milik tersebut. Dalam hal ini tidak terdapat istilah "PERPANJANGAN" utk HGB/HP diatas tanah hak milik.
- istilah "PERPANJANGAN" hanya untuk HGB/HP diatas tanah negara/HPL.
- Pendaftaran HGB/HP diatas tanah HM dapat dilakukan oleh pemegang HM atau oleh penerima HGB/HP tersebut tergantung kesepakatan yang dibuat para pihak di depan PPAT.
- satu akta pemberian HBG/HP di atas tanah HM hanya diperuntukan untuk satu jenis hak saja dan dibuat 2 rangkap oleh PPAT (satu untuk pertinggal di kantor PPAT, dan satu lagi untuk keperluan pendaftaran di kantor pertanahan).
- Dalam hal persetujuan tertulis dalam akta pemberian HGB/HP diatas tanah HM, maka diperuntukan bagi kedua belah pihak, baik yang memberi maupun menerima. (Persetujuan tertulis mksdnya dalam hal status perkawinan para pihaknya, apakah terikat dengan perkawinan harta campur atau tidak). Persetujuan dari suami atau isteri yang namanya tercantum dalam sertipikat.
- catatan adanya pemberian HGB/HP atas tanah HM terdapat pada :
1. pada buku tanah HM yg bersangkutan.
2. pada sertipikat HM tersebut.
- akan ada sertipikat baru sebagai hasil pemberian HGB/HP diatas tanah HM tersebut.
Note : jangan pakai kata "PERPANJANG" pada HGU/HGB diatas tanah HM tapi yg dipakai adalah diperbaharui melaui pembuatan akta baru dan harus didaftarkan (Ps 29 dan Ps 49 PP 40/96).
Kalau istilah perpanjangan itu : utk HGB/HP diatas tanah negara
Perbarui : utk HGB/HP diatas tanah HM.
- kalau sudah didaftarkan baru mengikat pihak ketiga, terpenuhi azas publisitas (Ps 44 ayat 3 PP 40/96).
- kalau dalam jangka waktu perjanjian pemegang HM/Penerima HGB/HP meninggal, maka tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya.
PERATURAN JABATAN PPAT
- yang diperhatikan dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998):
ada pengertian tentang PPAT (status PPAT dalam hukum pertanahan.
-harus diperhatikan bahwa PPAT dapat merangkap jabatan sebagai :
Notaris (Pasal 7 ayat 1), konsultan atau penasihat hukum (karena tidak muncul pada waktu persidangan pengadilan).
- Profesi yang dilarang untung dirangkap adalah : (Pasal 7 ayat 2)
Pengacara/advokat (karena hadir di persidangan), PNS,BUMN,BUMD, dan ABRI (Penambahan dari Pasal 10 ayat 1 huruf D).
PERATURAN KBPN NO 1 TAHUN 2006
- Mengenai cuti (Pasal 37)
PPAT punya hak cuti tapi ada batasan-batasannya
- cuti tahunan maksimal 2 minggu untuk tiap tahun takwim.
- cuti sakit lamanya tergantung penetapan dokter.
- cuti untuk hal-hal yang penting lainnya, lamanya 9 bulan dalam jangka waktu 3 tahun takwim.
- cuti tahunan dan cuti keperluan lain baru dapat diminta oleh PPAT apabila sudah menjalankan masa jabatan selama 3 tahun (Pasal 38).
- dalam cuti sakit juga termasuk cuti melahirkan.
- berkaitan dengan cuti, kepada siapa diajukan permohonan cuti:
kurang dari 3 bulan : kepala kantor pertanahan kab/kota tempat kedudukan PPAT.
lbh 3 bulan-6 bulan : Kepala kantor pertanahan wilayah provinsi
diatas 6 bulan : kepala BPN
- Notaris cuti, wajib menunjuk pengganti sebaliknya PPAT dapat menunjuk pengganti : PPAT tidak wajib menunjuk pengganti, tapi tetap wajib buka kantor dalam hal tdk ada pengganti, maka hanya untuk memberikan advice tentang pertanahan (bukan untuk pembuatan akta).
HGU : Jangka waktu
menurut UUPA : Pasal 29 ayat (1),(2),(3).
menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 8
- Apabila jangka waktu habis dan jangka waktu perpanjangan juga habis, maka dapat minta pembaharuan hak.
- PP 40 tahun 1996 lebih melengkapi apa yang disebutkan dalam UUPA.
HGB : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 35 ayat (1),(2).
Menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 25 ayat (1),(2).
- Tapi kantor pertanahan biasanya tidak memberikan penuh jangka waktu perpanjangan maksimal itu, paling lama 20 tahun diberikan kurang dari 20 tahun.
- Ketentuan Pasal 25 PP 40/96 tersebut hanya untuk HGB diatas tanah negara dan diatas tanah HPL.
- HGB atas tanah hak milik diatur dalam pasal 29 PP 40/96.
Hak Pakai : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 41 ayat 2 sub a.
menurut PP 40/96 : Pasal 45 ayat (1),(2) untuk HP diatas tanah negara/diatas tanah HPL.
- Pasal 49 ayat (1) : HP diatas tanah hak milik.
- sepanjang untuk perumahan jangka waktunya 10-15 tahun tergantung kebijakan pemerintah.(utk HP diatas tanah negara)
Subjek HP
Menurut UUPA : Pasal 42
Menurut PP 40/96 : Subjek HP diperluas Pasal 39.
- Untuk HGB/HP diatas tanah hak milik, apabila jangka waktu perjanjian habis, maka apabila ingin diteruskan harus membuat perjanjian baru (akta baru)untuk HGB/HP diatas tanah hak milik tersebut. Dalam hal ini tidak terdapat istilah "PERPANJANGAN" utk HGB/HP diatas tanah hak milik.
- istilah "PERPANJANGAN" hanya untuk HGB/HP diatas tanah negara/HPL.
- Pendaftaran HGB/HP diatas tanah HM dapat dilakukan oleh pemegang HM atau oleh penerima HGB/HP tersebut tergantung kesepakatan yang dibuat para pihak di depan PPAT.
- satu akta pemberian HBG/HP di atas tanah HM hanya diperuntukan untuk satu jenis hak saja dan dibuat 2 rangkap oleh PPAT (satu untuk pertinggal di kantor PPAT, dan satu lagi untuk keperluan pendaftaran di kantor pertanahan).
- Dalam hal persetujuan tertulis dalam akta pemberian HGB/HP diatas tanah HM, maka diperuntukan bagi kedua belah pihak, baik yang memberi maupun menerima. (Persetujuan tertulis mksdnya dalam hal status perkawinan para pihaknya, apakah terikat dengan perkawinan harta campur atau tidak). Persetujuan dari suami atau isteri yang namanya tercantum dalam sertipikat.
- catatan adanya pemberian HGB/HP atas tanah HM terdapat pada :
1. pada buku tanah HM yg bersangkutan.
2. pada sertipikat HM tersebut.
- akan ada sertipikat baru sebagai hasil pemberian HGB/HP diatas tanah HM tersebut.
Note : jangan pakai kata "PERPANJANG" pada HGU/HGB diatas tanah HM tapi yg dipakai adalah diperbaharui melaui pembuatan akta baru dan harus didaftarkan (Ps 29 dan Ps 49 PP 40/96).
Kalau istilah perpanjangan itu : utk HGB/HP diatas tanah negara
Perbarui : utk HGB/HP diatas tanah HM.
- kalau sudah didaftarkan baru mengikat pihak ketiga, terpenuhi azas publisitas (Ps 44 ayat 3 PP 40/96).
- kalau dalam jangka waktu perjanjian pemegang HM/Penerima HGB/HP meninggal, maka tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya.
PERATURAN JABATAN PPAT
- yang diperhatikan dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998):
ada pengertian tentang PPAT (status PPAT dalam hukum pertanahan.
-harus diperhatikan bahwa PPAT dapat merangkap jabatan sebagai :
Notaris (Pasal 7 ayat 1), konsultan atau penasihat hukum (karena tidak muncul pada waktu persidangan pengadilan).
- Profesi yang dilarang untung dirangkap adalah : (Pasal 7 ayat 2)
Pengacara/advokat (karena hadir di persidangan), PNS,BUMN,BUMD, dan ABRI (Penambahan dari Pasal 10 ayat 1 huruf D).
PERATURAN KBPN NO 1 TAHUN 2006
- Mengenai cuti (Pasal 37)
PPAT punya hak cuti tapi ada batasan-batasannya
- cuti tahunan maksimal 2 minggu untuk tiap tahun takwim.
- cuti sakit lamanya tergantung penetapan dokter.
- cuti untuk hal-hal yang penting lainnya, lamanya 9 bulan dalam jangka waktu 3 tahun takwim.
- cuti tahunan dan cuti keperluan lain baru dapat diminta oleh PPAT apabila sudah menjalankan masa jabatan selama 3 tahun (Pasal 38).
- dalam cuti sakit juga termasuk cuti melahirkan.
- berkaitan dengan cuti, kepada siapa diajukan permohonan cuti:
kurang dari 3 bulan : kepala kantor pertanahan kab/kota tempat kedudukan PPAT.
lbh 3 bulan-6 bulan : Kepala kantor pertanahan wilayah provinsi
diatas 6 bulan : kepala BPN
- Notaris cuti, wajib menunjuk pengganti sebaliknya PPAT dapat menunjuk pengganti : PPAT tidak wajib menunjuk pengganti, tapi tetap wajib buka kantor dalam hal tdk ada pengganti, maka hanya untuk memberikan advice tentang pertanahan (bukan untuk pembuatan akta).
Senin, 02 Mei 2011
Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 30 April 2011)
WASIAT
Surat wasiat adalah kehendak lahir dari seseorang terutama tentang harta bendanya apabila ia meninggal dikemudian hari.
- wasiat bersifat individual/pribadi, sehingga pembuatannya hanya boleh untuk satu orang.
- yang punya kekuatan hukum adalah surat wasiat yang dibuat secara otentik atau notaril.
- Surat wasiat ada 3 :
1. Surat wasiat umum yaitu surat wasiat yang seluruhnya utuh dibuat secara otentik.
2. Surat wasiat olografis yaitu surat wasiat yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri.
3. Surat wasiat rahasia yaitu surat wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup.
dari 3 surat wasiat tersebut yang betul-betul murni akta otentik adalah surat wasiat umum, dimana pemberi wasiat datang kepada notaris untuk menyampaikan kehendaknya baik dihadapan saksi-saksi maupun di luar saksi-saksi.
- Akta wasiat olografis dan rahasia merupakan surat wasiat bawah tangan hanya penyimpanannya saja yang berbentuk otentik.
- surat wasiat olografis bisa diminta oleh yang membuatnya, tapi harus dibuat akta otentik bahwa terjadi pengembalian akta yang diminta tersebut kepada pewasiat.
- untuk surat wasiat rahasia, notaris tidak bisa buka wasiat tersebut. Yang berhak membuka akta wasiat rahasia tersebut adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) dibukanya di domisili/ tempat tinggal terakhir pemberi wasiat pada waktu meninggal. (hal ini merupakan satu-satunya pengecualian di mana notaris dapat melakukan tindakan diluar wilayah kerjanya).
- beda surat wasiat rahasia dengan surat wasiat olografis :
1. surat wasiat rahasia saksinya ada 4, sedangkan surat wasiat olografis, saksinya ada 2.
2. surat wasiat olografis dapat ditarik kembali, sedangkan surat wasiat rahasia tidak dapat ditarik kembali.
- Pembuatan akta wasiat dalam hal tertentu tidak harus notaris bisa pejabat lainnya, cth : dalam keadaan perang, bencana alam. dan dalam keadaan tertentu tersebut, saksi jg tidak harus 2 orang, bisa 1 orang saja.
- Saksi di BW adalah 21 tahun, sedangkan di UUJN 18 tahun, yang dipakai adalah yang berdasarkan UUJN, UU terakhirlah yang digunakan.
- Urut-urutan penandatanganan dari surat wasiat :
Penghadap, Notaris, saksi-saksi.
- kalau membuat surat wasiat di luar negeri, harus sesuai dengan hukum di negara tersebut, kemudian di legalisir oleh dephukham indonesia.
- Pasal 932 : istilah yang dipakai adalah pemberi waris tapi istilah yang benar adalah pewasiat atau pemberi wasiat.
beda pemberi wasiat dengan pemberi waris :
kalau pemberi wasiat masih hidup, sedangkan pemberi waris sudah meninggal.
PEMBUATAN WASIAT UMUM
Akta wasiat umum (Pasal 938 dan Pasal 939)
- Yang dibuat dihadapan saksi-saksi :
WASIAT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, sabtu, tanggal 30-04-2011 (Tiga puluh April dua ribu sebelas);
Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan tanggal..... Nomor..... selaku pengganti dari ANNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I. Tuan BENNYSON, lahir di...pada tanggal...., WNI, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor....Rukun Tetangga....Rukun Warga....Keluarahan...Kecamatan...Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan.....yang dikeluarkan oleh keluarahan.....pada tanggal.....dan yang berlaku sampai dengan tanggal....
- Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauan penghadap yang terakhir kepada saya, notaris dihadapan saksi-saksi.
- kemauan itu saya, notaris susun san suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :
- "saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat, yang dibuat oleh penghadap (saya, pemberi wasiat) sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat isteri saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri masing-masing untuk bagian yang sama.
- saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan MARCIANO, lahir di....dst (komparisi lengkap), demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam undang-undang."
- setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, notaris bacakan kepada penghadap dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepada penghadap apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauan penghadap yang terkahir dan atas pertanyaan itu, penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu oleh saya, notaris benar memuat kemauan penghadap yang terakhir.
- pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu, semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
- Penghadap saya Notaris kenal.
- Akta ini diselesaikan pada pukul....WIB (.....)
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1....saksi
2....saksi
- Keduanya asisten saya, notaris, bertempat tinggal di jakarta, yang saya notaris kenal sebagai saksi.
- segera....ditanda tangani oleh penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
- dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
- untuk yg di luar saksi-saksi (karena penghadap ingin berunding dulu dengan notaris tanpa ada saksi-saksi).
"Penghadap menerangkan untuk membuat surat wasiat dan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, diluar saksi-saksi."
- pembacaannya tetap dihadapan saksi-saksi.
Surat wasiat adalah kehendak lahir dari seseorang terutama tentang harta bendanya apabila ia meninggal dikemudian hari.
- wasiat bersifat individual/pribadi, sehingga pembuatannya hanya boleh untuk satu orang.
- yang punya kekuatan hukum adalah surat wasiat yang dibuat secara otentik atau notaril.
- Surat wasiat ada 3 :
1. Surat wasiat umum yaitu surat wasiat yang seluruhnya utuh dibuat secara otentik.
2. Surat wasiat olografis yaitu surat wasiat yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri.
3. Surat wasiat rahasia yaitu surat wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup.
dari 3 surat wasiat tersebut yang betul-betul murni akta otentik adalah surat wasiat umum, dimana pemberi wasiat datang kepada notaris untuk menyampaikan kehendaknya baik dihadapan saksi-saksi maupun di luar saksi-saksi.
- Akta wasiat olografis dan rahasia merupakan surat wasiat bawah tangan hanya penyimpanannya saja yang berbentuk otentik.
- surat wasiat olografis bisa diminta oleh yang membuatnya, tapi harus dibuat akta otentik bahwa terjadi pengembalian akta yang diminta tersebut kepada pewasiat.
- untuk surat wasiat rahasia, notaris tidak bisa buka wasiat tersebut. Yang berhak membuka akta wasiat rahasia tersebut adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) dibukanya di domisili/ tempat tinggal terakhir pemberi wasiat pada waktu meninggal. (hal ini merupakan satu-satunya pengecualian di mana notaris dapat melakukan tindakan diluar wilayah kerjanya).
- beda surat wasiat rahasia dengan surat wasiat olografis :
1. surat wasiat rahasia saksinya ada 4, sedangkan surat wasiat olografis, saksinya ada 2.
2. surat wasiat olografis dapat ditarik kembali, sedangkan surat wasiat rahasia tidak dapat ditarik kembali.
- Pembuatan akta wasiat dalam hal tertentu tidak harus notaris bisa pejabat lainnya, cth : dalam keadaan perang, bencana alam. dan dalam keadaan tertentu tersebut, saksi jg tidak harus 2 orang, bisa 1 orang saja.
- Saksi di BW adalah 21 tahun, sedangkan di UUJN 18 tahun, yang dipakai adalah yang berdasarkan UUJN, UU terakhirlah yang digunakan.
- Urut-urutan penandatanganan dari surat wasiat :
Penghadap, Notaris, saksi-saksi.
- kalau membuat surat wasiat di luar negeri, harus sesuai dengan hukum di negara tersebut, kemudian di legalisir oleh dephukham indonesia.
- Pasal 932 : istilah yang dipakai adalah pemberi waris tapi istilah yang benar adalah pewasiat atau pemberi wasiat.
beda pemberi wasiat dengan pemberi waris :
kalau pemberi wasiat masih hidup, sedangkan pemberi waris sudah meninggal.
PEMBUATAN WASIAT UMUM
Akta wasiat umum (Pasal 938 dan Pasal 939)
- Yang dibuat dihadapan saksi-saksi :
WASIAT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, sabtu, tanggal 30-04-2011 (Tiga puluh April dua ribu sebelas);
Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan tanggal..... Nomor..... selaku pengganti dari ANNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I. Tuan BENNYSON, lahir di...pada tanggal...., WNI, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor....Rukun Tetangga....Rukun Warga....Keluarahan...Kecamatan...Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan.....yang dikeluarkan oleh keluarahan.....pada tanggal.....dan yang berlaku sampai dengan tanggal....
- Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauan penghadap yang terakhir kepada saya, notaris dihadapan saksi-saksi.
- kemauan itu saya, notaris susun san suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :
- "saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat, yang dibuat oleh penghadap (saya, pemberi wasiat) sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat isteri saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri masing-masing untuk bagian yang sama.
- saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan MARCIANO, lahir di....dst (komparisi lengkap), demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam undang-undang."
- setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, notaris bacakan kepada penghadap dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepada penghadap apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauan penghadap yang terkahir dan atas pertanyaan itu, penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu oleh saya, notaris benar memuat kemauan penghadap yang terakhir.
- pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu, semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
- Penghadap saya Notaris kenal.
- Akta ini diselesaikan pada pukul....WIB (.....)
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1....saksi
2....saksi
- Keduanya asisten saya, notaris, bertempat tinggal di jakarta, yang saya notaris kenal sebagai saksi.
- segera....ditanda tangani oleh penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
- dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
- untuk yg di luar saksi-saksi (karena penghadap ingin berunding dulu dengan notaris tanpa ada saksi-saksi).
"Penghadap menerangkan untuk membuat surat wasiat dan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, diluar saksi-saksi."
- pembacaannya tetap dihadapan saksi-saksi.
Catatan Hukum Waris (Tgl 26 April 2011)
AKTA WASIAT
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.
- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.
(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)
HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.
- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.
(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)
HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.
Selasa, 26 April 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 25 April 2011)
PEMBERIAN HGB/HAK PAKAI DIATAS TANAH HAK MILIK
- Pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik bukan merupakan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan lahan, tetapi murni untuk tujuan tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh tata kota. Didaftarkan di kantor pertanahan dengan menyerahkan sertipikat Hak Milik dan akta pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik, kemudian kantir pertanahan menerbitkan sertipikat HGB/Hak Pakai itu.
- kalau HGB/Hak Pakai dilakukan di atas tanah negara, maka tidak ada perpanjangannya.
- ada juga hak yang diberikan atas tanah Hak Pengelolaan.
- berbeda dengan HBG/Hak Pakai diatas tanah hak milik, kalau jangka waktu berakhir tidak ada perpanjangan hak tapi dibuat lagi perjanjian baru (akta baru).
- dalam PP 40/1996 ditetapkan berapa lama jangka waktu HGB/Hak pakai yang diberikan atas tanah hak milik (tidak boleh lebih dari jangka waktu yang ditetapkan tetapi kalau kurang boleh).
- besarnya uang imbalan tergantung lamanya jangka waktu HGB/Hak Pakai yang diberikan dan tergantung gedung/bangunan yang didirikan dalam rangka perjanjian itu pada masa akhir perjanjian, dapat diperjanjikan:
1. menjadi milik yang punya tanah,
2. membongkar gedung-gedung tersebut.
- subjek pihak yang dapat punya Hak Pakai lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam UUPA, pihak mana saja yang diberikan tanah hak oleh negara.
- Pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik bukan merupakan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan lahan, tetapi murni untuk tujuan tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh tata kota. Didaftarkan di kantor pertanahan dengan menyerahkan sertipikat Hak Milik dan akta pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik, kemudian kantir pertanahan menerbitkan sertipikat HGB/Hak Pakai itu.
- kalau HGB/Hak Pakai dilakukan di atas tanah negara, maka tidak ada perpanjangannya.
- ada juga hak yang diberikan atas tanah Hak Pengelolaan.
- berbeda dengan HBG/Hak Pakai diatas tanah hak milik, kalau jangka waktu berakhir tidak ada perpanjangan hak tapi dibuat lagi perjanjian baru (akta baru).
- dalam PP 40/1996 ditetapkan berapa lama jangka waktu HGB/Hak pakai yang diberikan atas tanah hak milik (tidak boleh lebih dari jangka waktu yang ditetapkan tetapi kalau kurang boleh).
- besarnya uang imbalan tergantung lamanya jangka waktu HGB/Hak Pakai yang diberikan dan tergantung gedung/bangunan yang didirikan dalam rangka perjanjian itu pada masa akhir perjanjian, dapat diperjanjikan:
1. menjadi milik yang punya tanah,
2. membongkar gedung-gedung tersebut.
- subjek pihak yang dapat punya Hak Pakai lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam UUPA, pihak mana saja yang diberikan tanah hak oleh negara.
- Catur tertib pertanahan :
1. tertib dibidang hukum pertanahan
2. tertib administrasi pertanahan
3. tertib penggunaan tanah
4. tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup
- ada 2 jenis hak yang dapat diberikan pada tanah Hak Milik yaitu HGB/Hak Pakai (salah satu saja) tidak dua-dua nya sekaligus. 1 formulir hanya utk satu jenis hak saja.
- harus dicek planning tata kota tentang tanah tersebut dan sebaiknya dilakukan juga dengan calon pembuat akta.
- apabila yang akan dibebani dengan HGB/HP hanya sebagian, yang dilakukan lebih dulu adalah pengukuran dengan dibuat peta nya.
- akan berlangsung sampai jangka waktu pemebriannya, apabila pemegang Hak Milik meninggal, maka pewarisnya tetap melanjutkan sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian.
begitu juga dengan pihak pemegang HGB meninggal maka diteruskan kepada ahli warisnya juga.
pengertian tentang PPAT terdapat dalam :
UU 4/1996 ttg HT
PP 24/1997 ttg PT
PP 37/1998 ttg Peraturan jabatan PPAT.
Rabu, 20 April 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 18 April 2011)
ada institusi pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik karena erat kaitannya dengan rencana tata kota yang diadakan oleh pemerintah.
AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Kalau ada peristiwa hukum pewarisan, maka nama disertipikat akan tercantum atas nama beberapa orang atas dasar pewarisan (harus didaftarkan di kantor pertanahan yang bersangkutan untuk mendaftarkan peralihan haknya dari si pewaris kepada ahli waris).
- Pembagiannya dapat dilihat di Akta dan Pemisahan Hak Pewarisan (AP2HP).
Dulu : Berdasarkan SKW (Surat Keterangan Hak Mewaris), dapat dilihat siapa yang menjadi ahli waris --> besarnya bagian masing-masing dan apa yang diperoleh oleh ahli waris --> didaftar --> untuk balik nama di kantor pertanahan.
Sekarang sistemnya berbeda, dipecah-pecah :
1. bikin surat pernyataan siapa ahli warisnya
2. bikin akta notaris.
3. membuat keterangan notaris, berupa surat dibawah tangan dibuat dihadapan notaris.
4. pengumuman/pemanggilan debitur atau kreditur.
5. Penghitungan Harta Peninggalan berikut transaksinya.
6. Pembagian masing-masing ahli waris.
PEMBAGIAN HAK BERSAMA
bisa terjadi karena peristiwa hukum pewarisan maupun karena tindakan hukum pembelian bersama, dalam sertipikat tertulis:
1. nama orang-orang berdasarkan pewarisan.
2. nama orang-orang berdasarkan tindakan hukum pembelian bersama.
Perhatikan apabila pemilikan bersama --> apabila pihak tersebut menikah dengan harta campur, maka tidak ada perjanjian kawin, sehingga untuk melakukan tindakan hukum perlu persetujuan dari pasangan menikahnya.
- dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998)ada pasal yang berkaitan dengan hak bersama, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) : kewenangan PPAT membuat akta-akta yang obyeknya terletak di daerah kerja PPAT tersebut.
Pasal 4 ayat (2) : Kecuali akta tukar menukar, pembagian hak bersama dan pemasukan dalam perusahaan, salah satu obyek dapat berada di luar wilayah kerja PPAT (Hanya utk yg obyeknya lebih dari satu).
- Inbreng dan Pembagian Hak Bersama : bisa lebih dari satu obyek atau bisa hanya satu obyek.
pengaruh jumlah obyek ditemui pada banyaknya lembaran akta yang PPAT buat setelah akta itu diselesaikan (Sebanyak jumlah obyek/Untuk penyelesaian balik nama, dikirim ke kantor pertanahan + satu utk pertinggal di kantor PPAT.
- Tempat kedudukan notaris : kabupaten/Kota tapi wilayah kerjanya adalah 1 provinsi, berwenang membuat akta di tempat kedudukannya dan di wilayah kerjanya (beda dg PPAT yg hny berwenang bikin akta di tempat kedudukan PPAT tsb saja).
- dalam sertipikat juga mencantumkan berapa besar bagian masing-masing, terutama dalam pewarisan.Karena dalam pembelian bersama ada kemungkinan pembagian haknya tidak sama besar.
- kalau bagian para pihak sama besar, maka hanya satu kali diungkapkan dalam sertipikat tanah.
- Persetujuan minimal harus dilegalisasi/ dibuat dg akta notaril ---> tdk di waarmerken.
- kalau ada salah satu pihak dapat sebagian hak tertentu, maka pasti ada pihak lain yang dapat sebagiannya lagi, kalau tidak ada yg punya maka belum berakhir kepemilikan bersamanya.
AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Kalau ada peristiwa hukum pewarisan, maka nama disertipikat akan tercantum atas nama beberapa orang atas dasar pewarisan (harus didaftarkan di kantor pertanahan yang bersangkutan untuk mendaftarkan peralihan haknya dari si pewaris kepada ahli waris).
- Pembagiannya dapat dilihat di Akta dan Pemisahan Hak Pewarisan (AP2HP).
Dulu : Berdasarkan SKW (Surat Keterangan Hak Mewaris), dapat dilihat siapa yang menjadi ahli waris --> besarnya bagian masing-masing dan apa yang diperoleh oleh ahli waris --> didaftar --> untuk balik nama di kantor pertanahan.
Sekarang sistemnya berbeda, dipecah-pecah :
1. bikin surat pernyataan siapa ahli warisnya
2. bikin akta notaris.
3. membuat keterangan notaris, berupa surat dibawah tangan dibuat dihadapan notaris.
4. pengumuman/pemanggilan debitur atau kreditur.
5. Penghitungan Harta Peninggalan berikut transaksinya.
6. Pembagian masing-masing ahli waris.
PEMBAGIAN HAK BERSAMA
bisa terjadi karena peristiwa hukum pewarisan maupun karena tindakan hukum pembelian bersama, dalam sertipikat tertulis:
1. nama orang-orang berdasarkan pewarisan.
2. nama orang-orang berdasarkan tindakan hukum pembelian bersama.
Perhatikan apabila pemilikan bersama --> apabila pihak tersebut menikah dengan harta campur, maka tidak ada perjanjian kawin, sehingga untuk melakukan tindakan hukum perlu persetujuan dari pasangan menikahnya.
- dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998)ada pasal yang berkaitan dengan hak bersama, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) : kewenangan PPAT membuat akta-akta yang obyeknya terletak di daerah kerja PPAT tersebut.
Pasal 4 ayat (2) : Kecuali akta tukar menukar, pembagian hak bersama dan pemasukan dalam perusahaan, salah satu obyek dapat berada di luar wilayah kerja PPAT (Hanya utk yg obyeknya lebih dari satu).
- Inbreng dan Pembagian Hak Bersama : bisa lebih dari satu obyek atau bisa hanya satu obyek.
pengaruh jumlah obyek ditemui pada banyaknya lembaran akta yang PPAT buat setelah akta itu diselesaikan (Sebanyak jumlah obyek/Untuk penyelesaian balik nama, dikirim ke kantor pertanahan + satu utk pertinggal di kantor PPAT.
- Tempat kedudukan notaris : kabupaten/Kota tapi wilayah kerjanya adalah 1 provinsi, berwenang membuat akta di tempat kedudukannya dan di wilayah kerjanya (beda dg PPAT yg hny berwenang bikin akta di tempat kedudukan PPAT tsb saja).
- dalam sertipikat juga mencantumkan berapa besar bagian masing-masing, terutama dalam pewarisan.Karena dalam pembelian bersama ada kemungkinan pembagian haknya tidak sama besar.
- kalau bagian para pihak sama besar, maka hanya satu kali diungkapkan dalam sertipikat tanah.
- Persetujuan minimal harus dilegalisasi/ dibuat dg akta notaril ---> tdk di waarmerken.
- kalau ada salah satu pihak dapat sebagian hak tertentu, maka pasti ada pihak lain yang dapat sebagiannya lagi, kalau tidak ada yg punya maka belum berakhir kepemilikan bersamanya.
Senin, 18 April 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 11 April 2011)
AKTA INBRENG
- PIHAK PERTAMA adalah orang yang memasukan tanahnya dan akan mendapat imbalan berupa saham.
Lihat Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 ayat (1) dan (2).
Pasal 4 ayat (2) pengecualian terhadap akta-akta : tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, salah satu obyek boleh berada di luar wilayah kerja PPAT dan tidak perlu izin (ada di penjelasan PP).
- PPAT Khusus adalah kepala kantor pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya
- PPAT Sementara adalah camat/lurah (ada surat penunjukan, ditunjuk karena jabatannya).
- PPAT Pengganti adalah yang menjalankan tugas jabatan PPAT yang sedang cuti.
Komparisi PT :
- Perhatikan Anggaran Dasar PT harus diminta sampai terakhir sampai penyesuaian dengan peraturan terbaru (dalam hal PT didirikan berdasarkan UU 1/95). Untuk melihat siapa anggota direksi dan kewenangan direksi yang bersangkutan. Apakah harus persetujuan RUPS/Dewan Komisaris, atau persetujuan dari anggota direksi lainnya.
Yang dimasukan dalam akta inbreng tidak terbatas pada satu obyek tapi bisa lebih dari satu obyek.
- Kohir : bukti bayar pajak (surat pajak), dianggap oleh orang awam sbg bukti kepemilikan tanah karena yang punya kohir adalah yang bayar pajak dan pajak dibebankan pada yang punya tanah.
- yang bisa menimbulkan pemilikan hak bersama
1. Pewarisan : peristiwa hukum karena kematian
2. Pembelian bersama : perbuatan hukum karena pembelian bersama
yang harus diperhatikan :
- penyebutan dalam komparisi dan saksi
- dan berapa rangkap yg harus dipersiapkan ---> utk para pihak dibuatkan salinannya tersendiri.
- PIHAK PERTAMA adalah orang yang memasukan tanahnya dan akan mendapat imbalan berupa saham.
Lihat Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 ayat (1) dan (2).
Pasal 4 ayat (2) pengecualian terhadap akta-akta : tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, salah satu obyek boleh berada di luar wilayah kerja PPAT dan tidak perlu izin (ada di penjelasan PP).
- PPAT Khusus adalah kepala kantor pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya
- PPAT Sementara adalah camat/lurah (ada surat penunjukan, ditunjuk karena jabatannya).
- PPAT Pengganti adalah yang menjalankan tugas jabatan PPAT yang sedang cuti.
Komparisi PT :
- Perhatikan Anggaran Dasar PT harus diminta sampai terakhir sampai penyesuaian dengan peraturan terbaru (dalam hal PT didirikan berdasarkan UU 1/95). Untuk melihat siapa anggota direksi dan kewenangan direksi yang bersangkutan. Apakah harus persetujuan RUPS/Dewan Komisaris, atau persetujuan dari anggota direksi lainnya.
Yang dimasukan dalam akta inbreng tidak terbatas pada satu obyek tapi bisa lebih dari satu obyek.
- Kohir : bukti bayar pajak (surat pajak), dianggap oleh orang awam sbg bukti kepemilikan tanah karena yang punya kohir adalah yang bayar pajak dan pajak dibebankan pada yang punya tanah.
- yang bisa menimbulkan pemilikan hak bersama
1. Pewarisan : peristiwa hukum karena kematian
2. Pembelian bersama : perbuatan hukum karena pembelian bersama
yang harus diperhatikan :
- penyebutan dalam komparisi dan saksi
- dan berapa rangkap yg harus dipersiapkan ---> utk para pihak dibuatkan salinannya tersendiri.
Selasa, 22 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 22 Maret 2011)
TEKNIK PENGURANGAN (INKORTING)
Baca buku Tan Thong Kie
1. Laksanakan surat wasiat dan lihat apakah ada sisa surat wasiat.
2. membagi sisa jika ada menurut UU kepada ahli waris menurut A.I (Ab intestaat = UU) dan memeriksa apakah para legitimaris mendapat LP (Legitime Portie) nya atau tidak.
3. jika sudah cukup, tetap. Kalau tidak cukup maka mengadakan pengurangan (inkorting).
yang bisa menuntut inkorting hanya legitimaris.
Cara pengurangan --> lebih dulu terhadap bagian yang tersisa.
-Kapan harus hitung LP? Kalau ada pemberian kepada orang lain.
Contoh kasus :
A.67) A ALKDS tidak menikah dan tidak punya anak, membuat surat wasiat mengangkat X temannya ahli waris untuk 3/4 bagian, punya bapak dan ibu yang mengakui yaitu B dan C, bagaimana HP A!
Jawaban :
Gambar :
B dan C : orang tua yang mengakui tidak punya LP sehingga surat wasiat 3/4 bagian dapat dilaksanakan.
Sisa 1/4 untuk B dan C = 1/4 x 1/2 = 1/8 masing-masing.
Catatan :
- orang tua yang mengakui tidak disebut dalam UU punya LP.
- kalau pewaris adalah ALKDS dan tidak punya keluarga golongan 1, ia dapat memberikan HP 100% dengan surat wasiat.
Gambar :
1) laksanakan surat wasiatnya
40% = 40/100 = 2/5
C = 2/5
sisa 5/5 -2/5 = 3/5
2) sisa waris dibagi untuk ahli waris A.I
B,C,D,E = 3/5 x 1/4 = 3/20
B = 3/20
C = 3/20 + 2/5 = 3/20 + 8/20 = 11/20
D = 3/20
E = 3/20
3) cek LP
yang bisa menuntut LP hanya D, E
LP = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP D = 3/16
LP E = 3/16
D baru dapet 3/20
E baru dapet 3/20
kekurangan LP D/E = 3/16 - 3/20 = 15/80 - 12/80 = 3/80
Kekurangan LP = 3/80 + 3/80 = 6/80
4) diambil dari mana kekurangan LP
yaitu dari Non LP : B = 3/20 = 12/80 - 6/80 = 6/80 Utk B.
Resume :
D = 3/20 + 3/80 = 12/80 + 3/80 = 15/80 = 3/16 (terpenuhi LPnya)
E = 3/20 + 3/80 = 12/80 + 3/80 = 15/80 = 3/16 (terpenuhi LP nya)
B = 6/80
C = 2/5 + 3/20 = 11/20 = 44/80
______________________________________
80/80
Harta : kawin dengan harta terpisah
Hibah tahun 2006 : C Rp 2 Miliar
SW kepada B Rumah Rp 1,5 Miliar
+ Deposito Rp 1 Miliar
__________________________________
hitung dulu total harta massa nya Psl 921 --> termasuk hibah-hibah dan biaya-biaya lain yang tercatat atas nama si pewaris.
Total Massa beda dengan harta yg ada pada saat pewaris meninggal.
kalo harta yg ada pada saat pewaris meninggal, hibahnya tdk dimasukkan jadi = 1,5 M + 1 M = 2,5 M
Nah kalo total massa menurut psl 921, maka dijumlah jg dengan hibahnya = 2 M + 1,5 M + 1 M = 4,5 M
LP dihitung dari HARTA (TOTAL) MASSA !
Maka yg pertama kali dilakukan adalah :
1) laksanakan surat wasiatnya
B = Rumah Rp 1,5 M
sisa harta = RP 2,5 M (harta yg ada sekarang) - RP 1,5 M = 1 M
2) Sisa 1 M dibagi untuk ahli waris A.I
RP 1 M dibagi 4 = Rp 250 juta untuk masing-masing B,C,D,E.
3) Cek LP nya
yang bisa menuntut LP adalah C,D,E = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP = 3/16 x total massa (harta massa) = 3/16 x Rp 4,5 M = 13.500.000.000 : 16 = 843.750.000
C = Ok (terpenuhi LP nya)
D dan E masing-masing 843.750.000, baru dapat Rp 250 juta
kekurangan : 843.750.000 - 250.000.000 = 593.750.000 x 2 = 1.187.500.000
4) kekurangan diambil dari bagian Non LP
yaitu B = 250 Juta
maka Rp 1.187.500.000 - Rp 250.000.000 = Rp 937.500.000 (masih kurang)
maka Pasal 924
diambil dari bagian C = 250 juta
937.500.000 - 250.000.000 = Rp 687.500.000 (masih kurang)
- maka kalau ada hibah dan wasiat, dituntut dari yang terakhir diberikan, yaitu dari wasiat.
maka wasiat B = 1,5 M - 687.500.000 = 812.500.000 (bagian B setelah wasiatnya dikurangi)
LP D, E telah terpenuhi kekurangannya yg diambil dari wasiat B.
* C mesti inbreng --> memasukan kembali, bukan utk kepentingan kreditur tapi untuk kepentingan para ahli waris.
surat wasiat ---> bisa hibah wasiat (legaat) dan bisa pengangkatan waris (erfstelling)
Contoh soal :
A.71) A meninggal dunia, meninggalkan istri B dengan siapa ia menikah diluar persekutuan harta (dengan harta terpisah). A punya 4 orang anak C,D,E,F semasa hidupnya kepada C telah dihibahkan Rp 2 juta, D Rp 4 juta, dalam surat wasiat A mengangkat E sebagai ahli waris untuk 1/10 bagian. HP A Rp 74 juta, bagaimana pembagian HP A!
Gambar :
Hitung harta massa pasal 921 yaitu Rp 2 juta + Rp 4 juta + Rp 74 juta = Rp 80 juta.
karena anaknya sendiri maka ada inbreng --> dijelaskan setelah UTS
1) Laksanakan SW nya
1/10 bagian utk E
ada pendapat-pendapat
- kalau 1/10 bagian, apakah ahli waris testamenter menikmati pemasukkan? kalau iya, maka 1/10 x Rp 80 juta (harta massa).
setelah dilaksanakan baru dibagi sisa kepada ahli waris langsung.
apakah melanggar LP? Lp dihitung dari total HP massa.
A.72) A mati punya istri B dengan siapa menikah di luar persekutuan harta dan 4 org anak C,D,E,F. F punya anak sah G,H,I. semasa hiduonya A sudah pernah menghibahkan kepada C Rp 4 juta, D 2 juta, F 1 juta, G dan H masing-masing 1 juta. dalam surat wasiat I diangkat jadi ahli waris 1/10 bagian, F menolak HP A! Jumlah HP pada saat A meninggal Rp 60 juta.
Gambar :
hitung HP Massa = 60 + 4 + 2 + 1 + 1 + 1 = 69 juta
yang termasuk HP Massa (Psl 921) bukan hanya hibah-hibah tapi juga apa yg disebut liberalitas, yaitu cthnya bantuan bagi ahli waris untuk membayar utang, pesangon pada saat pernikahan, dll ---> pasal 1096
Pasal-pasal yg dipelajari utk UTS : Pasal 915,914,916,921,924,852,854,855,856,857,863.
Contoh Soal :
Gambar :
Hitung total massa nya : Psl 921
hibah Rp 500 juta + harta yg ada 2 M = Rp 2,5 M
1) Laksanakan surat wasiat
x = 500 juta
HP yang ada = 2 Miliar - 500 juta = 1,5 M
2) Sisa setelah wasiat dibagi ke ahli waris a.i
B --> ALKDS = 1,5 M
3) Cek LP
LP B = 100 X 1/2 = 1 X 1/2 X 2,5 M (HP MASSA) = 1.250.000.000
B mendapat 1,5 M sehingga LP nya tidak terlanggar.
Contoh soal :
Gambar :
1) laksanakan sw nya
I. Legaat
II. Erfstelling
SW dilaksanakan pada penerima legaat terlebih dahulu
yaitu X = 250 juta = 1,5 M - 250 juta = 1.250.000.000
laksanakan wasiat kepada K = 1/10 bagian x sisa HP setelah dikurangi dengan bagian legaat, maka 1/10 x 1.250.000.000 = 125.000.000
sisa Rp 1.250.000.000 - Rp 125.000.000 = Rp 1.125.000.000
cat : legaat lbh untung karena dapatnya utuh (barang tertentu) tidak ada wasiat, sedangkan erfstelling selain aktiva juga menanggung passiva
2) sisa dibagi kepada ahli waris a.i
yaitu B,C,D masing-masing = 1.125.000.000 dibagi 3 = Rp 375.000.000
cat : utk pihak ketiga berlaku psl 916A dipelajari setelah UTS
3) Cek LP
hitung harta massa Pasal 921 = Rp 1,5 M + 500 JUTA + 500 JUTA = 2,5 M
Pasal 914 : LP = 2/3 x 1/3 = 2/9 x 2,5 M = 555.555.555
kekurangan LP = 555.555.555 - 375.000.000 = 180.555.555 x 2 = 361.111.110
4) kekurangan diambil dari Non LP
B = 375.000.000 - 361.111.110 = 13.888.890 untuk B
LP C,D Terpenuhi
cat :
- ditinjau belum dihitung dari 916A
Bagaimana kalau pakai 916A?
Hibah tahun 2006 : C Rp 2 Miliar
SW kepada B Rumah Rp 1,5 Miliar
+ Deposito Rp 1 Miliar
__________________________________
hitung dulu total harta massa nya Psl 921 --> termasuk hibah-hibah dan biaya-biaya lain yang tercatat atas nama si pewaris.
Total Massa beda dengan harta yg ada pada saat pewaris meninggal.
kalo harta yg ada pada saat pewaris meninggal, hibahnya tdk dimasukkan jadi = 1,5 M + 1 M = 2,5 M
Nah kalo total massa menurut psl 921, maka dijumlah jg dengan hibahnya = 2 M + 1,5 M + 1 M = 4,5 M
LP dihitung dari HARTA (TOTAL) MASSA !
Maka yg pertama kali dilakukan adalah :
1) laksanakan surat wasiatnya
B = Rumah Rp 1,5 M
sisa harta = RP 2,5 M (harta yg ada sekarang) - RP 1,5 M = 1 M
2) Sisa 1 M dibagi untuk ahli waris A.I
RP 1 M dibagi 4 = Rp 250 juta untuk masing-masing B,C,D,E.
3) Cek LP nya
yang bisa menuntut LP adalah C,D,E = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP = 3/16 x total massa (harta massa) = 3/16 x Rp 4,5 M = 13.500.000.000 : 16 = 843.750.000
C = Ok (terpenuhi LP nya)
D dan E masing-masing 843.750.000, baru dapat Rp 250 juta
kekurangan : 843.750.000 - 250.000.000 = 593.750.000 x 2 = 1.187.500.000
4) kekurangan diambil dari bagian Non LP
yaitu B = 250 Juta
maka Rp 1.187.500.000 - Rp 250.000.000 = Rp 937.500.000 (masih kurang)
maka Pasal 924
diambil dari bagian C = 250 juta
937.500.000 - 250.000.000 = Rp 687.500.000 (masih kurang)
- maka kalau ada hibah dan wasiat, dituntut dari yang terakhir diberikan, yaitu dari wasiat.
maka wasiat B = 1,5 M - 687.500.000 = 812.500.000 (bagian B setelah wasiatnya dikurangi)
LP D, E telah terpenuhi kekurangannya yg diambil dari wasiat B.
* C mesti inbreng --> memasukan kembali, bukan utk kepentingan kreditur tapi untuk kepentingan para ahli waris.
surat wasiat ---> bisa hibah wasiat (legaat) dan bisa pengangkatan waris (erfstelling)
Contoh soal :
A.71) A meninggal dunia, meninggalkan istri B dengan siapa ia menikah diluar persekutuan harta (dengan harta terpisah). A punya 4 orang anak C,D,E,F semasa hidupnya kepada C telah dihibahkan Rp 2 juta, D Rp 4 juta, dalam surat wasiat A mengangkat E sebagai ahli waris untuk 1/10 bagian. HP A Rp 74 juta, bagaimana pembagian HP A!
Gambar :
Hitung harta massa pasal 921 yaitu Rp 2 juta + Rp 4 juta + Rp 74 juta = Rp 80 juta.
karena anaknya sendiri maka ada inbreng --> dijelaskan setelah UTS
1) Laksanakan SW nya
1/10 bagian utk E
ada pendapat-pendapat
- kalau 1/10 bagian, apakah ahli waris testamenter menikmati pemasukkan? kalau iya, maka 1/10 x Rp 80 juta (harta massa).
setelah dilaksanakan baru dibagi sisa kepada ahli waris langsung.
apakah melanggar LP? Lp dihitung dari total HP massa.
A.72) A mati punya istri B dengan siapa menikah di luar persekutuan harta dan 4 org anak C,D,E,F. F punya anak sah G,H,I. semasa hiduonya A sudah pernah menghibahkan kepada C Rp 4 juta, D 2 juta, F 1 juta, G dan H masing-masing 1 juta. dalam surat wasiat I diangkat jadi ahli waris 1/10 bagian, F menolak HP A! Jumlah HP pada saat A meninggal Rp 60 juta.
Gambar :
hitung HP Massa = 60 + 4 + 2 + 1 + 1 + 1 = 69 juta
yang termasuk HP Massa (Psl 921) bukan hanya hibah-hibah tapi juga apa yg disebut liberalitas, yaitu cthnya bantuan bagi ahli waris untuk membayar utang, pesangon pada saat pernikahan, dll ---> pasal 1096
Pasal-pasal yg dipelajari utk UTS : Pasal 915,914,916,921,924,852,854,855,856,857,863.
Contoh Soal :
Gambar :
Hitung total massa nya : Psl 921
hibah Rp 500 juta + harta yg ada 2 M = Rp 2,5 M
1) Laksanakan surat wasiat
x = 500 juta
HP yang ada = 2 Miliar - 500 juta = 1,5 M
2) Sisa setelah wasiat dibagi ke ahli waris a.i
B --> ALKDS = 1,5 M
3) Cek LP
LP B = 100 X 1/2 = 1 X 1/2 X 2,5 M (HP MASSA) = 1.250.000.000
B mendapat 1,5 M sehingga LP nya tidak terlanggar.
Contoh soal :
Gambar :
1) laksanakan sw nya
I. Legaat
II. Erfstelling
SW dilaksanakan pada penerima legaat terlebih dahulu
yaitu X = 250 juta = 1,5 M - 250 juta = 1.250.000.000
laksanakan wasiat kepada K = 1/10 bagian x sisa HP setelah dikurangi dengan bagian legaat, maka 1/10 x 1.250.000.000 = 125.000.000
sisa Rp 1.250.000.000 - Rp 125.000.000 = Rp 1.125.000.000
cat : legaat lbh untung karena dapatnya utuh (barang tertentu) tidak ada wasiat, sedangkan erfstelling selain aktiva juga menanggung passiva
2) sisa dibagi kepada ahli waris a.i
yaitu B,C,D masing-masing = 1.125.000.000 dibagi 3 = Rp 375.000.000
cat : utk pihak ketiga berlaku psl 916A dipelajari setelah UTS
3) Cek LP
hitung harta massa Pasal 921 = Rp 1,5 M + 500 JUTA + 500 JUTA = 2,5 M
Pasal 914 : LP = 2/3 x 1/3 = 2/9 x 2,5 M = 555.555.555
kekurangan LP = 555.555.555 - 375.000.000 = 180.555.555 x 2 = 361.111.110
4) kekurangan diambil dari Non LP
B = 375.000.000 - 361.111.110 = 13.888.890 untuk B
LP C,D Terpenuhi
cat :
- ditinjau belum dihitung dari 916A
Bagaimana kalau pakai 916A?
Senin, 21 Maret 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 21 Maret 2011)
SKMHT
Mulai dari halaman 7.
- Poin (titik) 1 : menimbulkan roya parsial, karena adanya bagian tanah yang dipecah-pecah.
- Poin 2 : sebidang tanah besar, dipecah-pecah menurut masing-masing nilai transaksi. --> ada roya sebagian-sebagian.
*Poin 1 dan 2 adalah optional, penggunaannya tergantung keadaan, yaitu nilai obyek HT nya
- Poin 3 : lazimnya dimasukkan dalam perjanjian, karena obyek HT meliputi tanah, dan apabila ada bangunan maka dapat disewakan.
- Poin 4 : kalau obyek HT ada yg akan diubah, maka terlebih dahulu harus ada persetujuan tertulis dari Pemegang HT.
- Poin 5 : Pemegang HT dapat mengelola obyek HT dengan keputusan Pengadilan Negeri.
sebelum ada UUHT --> obyek HT tidak berpindah ke tangan pemegang HT, dikelola sendiri oleh pemberi HT. Tapi sejak UUHT --> apabila pemberi HT lalai, maka pemegang HT dapat mengelola obyek HT --> mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri untuk mengelola obyek HT.
- Poin 6 : HGB, HGU, Hak Paki yaitu hak-hak yang harus diperpanjang atau diperbarui haknya.
di dalam UUHT : Pemegang HT diberi hak untuk minta perpanjangan jangka waktu atas Hak atas tanah yang menjadi obyek HT.
- Poin 7 : apabila ada beberapa orang yang menjadi pemegang HT
- Poin 8 : menjaga kalau ada peringkat-peringkat, pemegang HT perngkat selanjutnya tidak akan dirugikan.
- Poin 9 : pemberi HT melepaskan haknya kepada orang lain --> harus mendapat persetujuan dari pemegang HT.
Lain kalau melepaskan haknya kepada negara terkait kepentingan umum. Ganti rugi yang diberikan negara harus diperuntukkan bagi pemegang HT untuk melunasi utang yang dilunasi oleh Debitur, kalau Debitur sekaligus sebagai pemberi HT. Kalau berbeda, ganti rugi harus diperhitungkan dengan sisa pembayaran yang belum dilunasi.
- Poin 10 : ganti rugi diberikan kepada pemegang HT
- Poin 11 : diberitahukan kepada badan asuransi, bahwa obyek asuransi dijaminkan dengan HT, sehingga apabila terjadi sesuatu dengan obyek HT, ganti rugi diberikan kepada pemegang HT.
Apabila belum diasuransikan, maka harus diasuransikan terlebih dahulu. Polis dipegang oleh pemegang HT, sedangkan premi dbayar oleh pemberi HT.
- Poin 12 : Eksekusi HT
melalui lelang dan penjualan secara bawah tangan asal dipenuhi syarat-syaratnya (Pasal 20 ayat 2 UUHT)
- Poin 13 : lazimnya sertipikat obyek HT dipegang oleh pemberi HT ---> sudah dibubuhi catatan bahwa obyek tersebut dibebani HT --> diserahkan kepada pemegang HT -->Merupakan suatu perlindungan kepada pemegang HT, apabila akan dilakukan eksekusi. Sertipikat obyek HT dan SHT dipegang oleh pemegang HT
- Poin 14 : hal-hal lain yang diperjanjikan sepanjang tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Masa Berlaku SKMHT
Terkait dengan jenis obyek (Pasal 15 UUHT) Disebutkan dibeda-bedakan tentang keadaan obyek HT.
- Obyek HT sudah bersetipikat dan tertulis atas nama pemberi HT : Jangka waktunya1 bulan sejak penandatanganan SKMHT.
- Sudah sertipikat tapi belum atas nama pemberi HT : Jangka waktunya 3 bulan sejak penandatanganan
Hal ini dimungkinkan, karena :
1. AJB nya belum didaftarkan peralihan haknya.
2. yang diperoleh karena pewarisan sehingga belum dibalik nama peralihan haknya.
- belum sama sekali bersertipikat (didaftarkan) : jangka waktunya 3 bulan sejak tanggal penandatanganan akta.
- yang diperoleh berdasarkan jual beli tapi belum balik nama : jangka waktunya 3 bulan sejak tanggal penandatanganan akta.
- Lewat tanggal yang ditetapkan belum juga ada APHT, maka SKMHT menjadi batal dengan sendirinya, apabila ingin dilanjutkan, maka dibuat akta barunya.
- Pada kolom persetujuan --> dikaitkan dengan status pemberi HT
- Dalam SKMHT obyeknya bisa lebih dari satu tapi semuanya terletak di wilayah kerja PPAT.
Cat : pada akta ppat --> dibacakan dan dijelaskan, akta notaris hanya dibacakan saja.
dalam hal Notaris yang membuat SKMHT, tidak perlu mencantumkan wilayah kerja artinya ia berwenang membuat SKMHT dimanapun lokasi obyek HT (di seluruh wilayah RI --> tidak melanggar UUJN)
- Di dalam blanko SKMHT tidak disebutkan bahwa kuasa itu dapat disubstitusikan.
Kuasa dg Hak substitusi : kuasanya dapat dipindahkan ke pihak lain --> tidak berlaku bagi kuasa SKMHT.
Bagaimana apabila PT diwakili dari direksi kepada kepala cabang? maka menurut UUHT itu hanyalah penugasan dari kantor pusat ke kantor cabang, bukan merupakan substitusi.
- Kalau pemberi kuasa terdiri dari 2 orang, yaitu apabila pemilik tanah dan bangunan itu terpisah, maka mereka harus saling tanda tangan pada akta yg sama (satu akta saja).
- Pada waktu hipotik hanya 3 hak saja yang bisa dibebani, yaitu Hak Milik, HGB, HGU.
Tahun 1961 : Hak Pakai termasuk hak yang didaftarkan dan juga merupakan obyek HT.
AKTA INBRENG
Akta pemasukan dalam perusahaan --> perusahaan yg dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT)
UU 40/07 berlaku sejak tgl 16 Agustus 2007, berlaku juga masa penyesuaian bagi akta-akta PT yang sudah ada selama 1 tahun sejak tanggal 16 agustus 2007.
- Untuk PT biasa, minimal modal dasarnya Rp 50.000.000
tapi ada PT-PT sendiri yang modal dasarnya ditetapkan pemerintah, misalnya perbankan (*cat : kalau tdk salah untuk Bank Umum min 3 Miliar, sdngkn utk BPR min 1 Miliar :)). dan asuransi
- Untuk PT biasa modal dasar yang harus disetor minimal 25%
- dalam peraturan pertanahan yang dapat punya tanah --> perorangan dan badan hukum perdata, yaitu badan hukum yang sudah mendapat persetujuan AD nya.
Kalau belum disetujui ADnya maka belum menjadi Badan Hukum.
- Selain UUPT perlu diperhatikan juga UU mengenai HGU,HGB, dan Hak Pakai
HGU : 1.WNI, 2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia. 3. departemen dan lembaga non departemen, 4. pemerintah daerah, 5. badan-badan keagamaan dan sosial, 6. orang-orang asing yang berkedudukan di Indonesia, 7. Perwakilan negara asing, 8. perwakilan badan internasional.
Akta Inbreng --> hanya untuk PT yang sudah berbadan hukum. --> diteliti SK Menhukhamnya ttf persetujuan ADnya.
- Untuk menerima suatu bidang tanah ke dalam pemasukan PT :
1. Sudah berbadan hukum
2. HGB,HGU, Hak Pakai
- apakah ada PT yg dpt mempunyai hak milik?
tergantung SK penunjukannya
tergantung SK penunjukannya
- Lembaga keagamaan jg bisa punya hak milik.
- tanah wakaf asalnya Hak Milik dan kalau diwakafkan maka tercabut dari peredaran ekonomi (tidak bisa diperjual belikan) lazimnya untuk peribadatan, tanah makam, atau juga untuk panti asuhan yatim piatu --> dengan izin BPN setelah mendengar pertimbangan menteri agama.
Syarat untuk menerima tanah guna mendapat saham dalam perusahaan :
Menurut UUPT :
1. harus disetujui RUPS dan pemberian saham sebesar imbalan pemasukan berupa tanah harus ada penilaian terhadap tanah itu terlebih dahulu untuk dikaitkan dengan nilai nominal saham.
2. saham diambil dari saham protepel yaitu saham yang belum dikeluarkan
Sehingga harus ada persetujuan RUPS dan keputusannya harus diumumkan dalam surat kabar yang terbit ditempat tersebut, jangka waktu 14 hari setelah RUPS diadakan.
Bahan Ujian : Akta, teori, dan kasus pendek utk komparisi
akta hibah, akta tukar menukar, APHT, SMHT, dan teori ttg inbreng.
boleh bawa buku :
Boedi harsono : sejarah dan himpunan UU
Peraturan pelaksanaan jabatan PPAT No 1 tahun 2006 dan yg tahun 2009.
Minggu, 20 Maret 2011
Catatan Kuliah Dasar-dasar TPA (Tgl 17 Februari 2010)
SAKSI
Ada dua macam saksi:
1. Saksi Intrumenter
- saksi yang tidak punya hubungan saudara dengan penghadap yang lain
- biasanya asisten notaris
- Notaris mengenalkan saksi kepada penghadap
- Saksi yang menyaksikan pembuatan akta
2. Saksi Atesteren
- merupakan saksi yang dibawa penghadap kepada Notaris.
PENGAWAS NOTARIS
Dulu : Pengadilan
Sekarang : yang mengawasi berjenjang
dalam hal pemberian cuti :
sampai dengan 6 bulan : Majelis Pengawas Daerah (MPD)
Lebih dari 6 bulan s.d 1 tahun : Majelis Pengawas Wilayah (MPW)
Lebih dari satu tahun : Majelis Pengawas Pusat (MPP)
Kepala akta apabila cuti kurang dari 6 bulan :
.....Berhadapan dihadapan saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan Tanggal 17-02-2010 (Tujuh belas februari dua ribu sepuluh) Nomor 8/II/MPD-JS/CT/2010, Pengganti dari SALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
cat : khusus jakarta barat : MPDN
Kepala akta apabila cuti lebih dari 6 bulan :
.......Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilay Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal...Nomor 8/II/MPW-JKT/CT/2010.....dst
Kepala akta apabila cuti lebih dari satu tahun :
.......Berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal.....Nomor 8/II/MPP/CT/2010
SURAT KUASA
Bawah tangan, contoh :
Ada dua macam saksi:
1. Saksi Intrumenter
- saksi yang tidak punya hubungan saudara dengan penghadap yang lain
- biasanya asisten notaris
- Notaris mengenalkan saksi kepada penghadap
- Saksi yang menyaksikan pembuatan akta
2. Saksi Atesteren
- merupakan saksi yang dibawa penghadap kepada Notaris.
PENGAWAS NOTARIS
Dulu : Pengadilan
Sekarang : yang mengawasi berjenjang
dalam hal pemberian cuti :
sampai dengan 6 bulan : Majelis Pengawas Daerah (MPD)
Lebih dari 6 bulan s.d 1 tahun : Majelis Pengawas Wilayah (MPW)
Lebih dari satu tahun : Majelis Pengawas Pusat (MPP)
Kepala akta apabila cuti kurang dari 6 bulan :
.....Berhadapan dihadapan saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan Tanggal 17-02-2010 (Tujuh belas februari dua ribu sepuluh) Nomor 8/II/MPD-JS/CT/2010, Pengganti dari SALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
cat : khusus jakarta barat : MPDN
Kepala akta apabila cuti lebih dari 6 bulan :
.......Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilay Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal...Nomor 8/II/MPW-JKT/CT/2010.....dst
Kepala akta apabila cuti lebih dari satu tahun :
.......Berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal.....Nomor 8/II/MPP/CT/2010
SURAT KUASA
Bawah tangan, contoh :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
TTL :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
-----------------------------------Pemberi Kuasa-------------------------------------------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada
Nama :
TTL :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli rumah di.....dst.
Untuk kepentingan tersebut dikuasakan menghadap pejabat yang berwenang menandatangani akta atau surat-surat yang diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut di atas.
Jakarta, Tanggal
Materai
Untuk menjual :
Dengan persetujuan dari istrinya yang menandatangani surat ini juga
Nama :
....dst
-menjual harus dilegalisasi
- membeli tidak harus dilegalisasi
- kuasa untuk menjual : surat kuasa tidak boleh ditanda tangani terlebih dahulu sebelum menghadap notaris (tanda tangan harus dilakukan dihadapan notaris) --> notaris membuat legalisasi dengan diberi nomor.
- Hibah harus dengan akta otentik, tidak boleh dilegalisasi --> Pasal 1682.
- apabila surat yg dilegalisasi lebih dari satu halaman maka ditulis --> hal pertama, hal kedua/terakhir. dan tiap halaman di paraf.
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 14 Maret 2011)
Lanjutan dari APHT
Titik (poin) 13 : di HT ada 2 sertipikat :
1. sertipikat hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan atas nama pemberi HT
2. sertipikat yang dikeluarkan oleh kantor BPN setelah akta didaftarkan --> keluar sertipikat HT : untuk melindungi kreditur pemegang HT, Untuk melaksanakan eksekusi bilamana perlu.
Titik (poin) 14 : jika masih ada yang diperjanjikan, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, undang-undang, dan kesusilaan.
Pasal 3 : yg jd kreditur yg diberi HT
Untuk PT : lihat AD nya, apakah PT jika menerima HT harus mendapat persetujuan dari komisaris, dll atau komisaris utama (jika lebih dari satu komisaris).
Pasal 4 : pemilihan domisili, Pengadilan Negeri tempat wilayah kerja PPAT.
Pasal 5 : dibebankan kepada debitur/ pemberi HT, tapi bisa pihak ketiga --> lazimnya pihak pertama
persetujuan --> bagi pemberi HT atau dari pihak pertama.
komisaris bisa persetujuan tertulis (disebutkan di komparisi), contoh :
- Untuk tindakan hukum di bawah ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris perseroannya, dengan surat tanda persetujuan tanggal....bermeterai cukup, yang dilekatkan pada akta ini yang disimpan oleh saya PPAT.
di kolom persetujuan jadi ada 2 yang memberikan persetujuan :
1. istri/suami dari pihak pertama.
2. komisaris utama dari PT... selaku pihak kedua, yaitu...(apabila komisaris utama yang memberikan persetujuan datang menghadap)
Definisi PPAT :
UU 4/96 (UUHT) --> Pasal 1 angka 4
PP 24/97 (PT) --> Psl 1 angka 24
PP 37/98 (Peraturan jabatan PPAT) --> Pasal 1 angka 1
Pasal 1 angka 4 UUHT
- Hak yg bisa dibebankan pada hak atas tanah :
1. HT
2. Hak lainnya (misalnya pemberian HGB/Hak Pakai atas tanah Hak Milik)
Pasal 1 angka 24 PP 24/97 : untuk membuat akta-akta tanah tertentu (Pasal 2 ayat 2)
PPAT pada waktu mendaftarkan akta wajib melampirkan satu salinan akta APHT itu kepada BPN untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan (SHT) --> diparaf oleh PPAT --> dilegalisir oleh kepala BPN untuk dijadikan bagian dari SHT --> Pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117 peraturan menteri negara agraria atau KBPN Nomor 3 tahun 1997.
- kepala BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dibantu oleh PPAT
Akta Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
- HT dapat diberikan langsung oleh debitur sendiri atau pihak ketiga yang melunasi utang debitur --> dengan menghadap PPAT langsung dan membuat APHT.
bila pemberi HT tidak dapat hadir pada waktu pembuatan HT, maka dapat dibuat SKMHT
- yang perlu diketahui :
objek HT bisa lebih dari satu, tapi harus terletak dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang merupakan daerah kerja PPAT.
- Sebelum ada UUHT --> kuasa untuk membebankan HT (Hipotik) --> HT dengan janji-janji hipotik --> maka dulu kuasa hipotik dibuat oleh notaris, setelah ada UUHT maka yang berwenang membuat SKMHT bukan hanya notaris tapi juga PPAT.
bedanya :
- kalau PPAT yang buat SKMHT harus sebut daerah kerjanya
- kalau Notaris yang buat SKMHT tidak perlu diisi wilayah kerjanya, formulir tetap formulir yang disediakan. tapi hal ini jarang terjadi dalam praktek, karena kalau untuk tanah umumnya dibuat oleh PPAT.
Objek dari SKMHT bisa lebih dari satu --> harus terletak semuanya dalam daerah kerja PPAT.
- SKMHT --> sekali dibuat, ditanda tangani 2 rangkap.
rangkap 1 untuk pertinggal di kantor PPAT
rangkap 2 disampaikan ke kantor BPN untuk dasar membuat APHT nya.
(Baru antara pemberi HT/debitur dengan penerima HT/kreditur)
- dengan demikian maka pembuatan APHT yang didasarkan pada adanya SKMHT penghadapnya hanya satu orang, yaitu kreditur (yang diberi kuasa) yang menghadap adalah pihak yang berwenang mewakili kreditur.
di dalam APHT :
biasanya diwakili direktur
Tuan....dst, dan dalam hal ini selaku Direktur dari PT BANK MANDIRI TBK, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya disahkan tanggal 2 Oktober 1998, yang perubahannya sudah diumumkan dalam...sesuai kewenangan dalam Pasal...(biasanya Pasal 11 Anggaran Dasar).
- dan berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanggal... Nomor... dibuat dihadapan .....PPAT di Jakarta Selatan sebagai wakil dari dan dengan demikian bertindan untuk dan atas nama..... (pemberi HT) selaku pihak pertama.
APHT yang didasarkan pada adanya SKMHT, penghadapnya hanya 1 orang --> yaitu yang diberi kuasa yaitu kreditur/ penerima HT.
-PPAT --> SK Kepala BPN
- Notaris --> SK Menhukham RI ---> daerah kerja dicoret, sedangkan alamat kantor diisi.
Notaris dapat membuat SKMHT dimanapun letak obyek HT itu.
Perjanjian Kreditnya apabila dibuat oleh Notaris lain, maka salinan resminya harus diperlihatkan kepada PPAT.
Sabtu, 19 Maret 2011
Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 19 Maret 2011)
Perjanjian Kawin diluar persekutuan dengan bersyarat
Untuk perjanjian kawin diluar persekutuan dengan bersyarat : kalau suami hidup lebih lama dari istri maka perjanjian tidak dapat diberlakukan, kalau sebaliknya istri yang hidup lebih lama daripada suami maka berlaku perjanjian ini (terdapat persekutuan hasil dan pendapatan). Hal ini dikarenakan dikhawatirkan si istri akan menikah lagi, sedangkan hak suami jatuh ke anak-anak.
- Untuk barang-barang bergerak, seperti mobil, barang-barang tetap seperti perhiasan, tanah, dsb harus dilihat siapa yang memperoleh barang tersebut. Jika barang tersebut diperoleh suami, maka jatuh kepada anak-anaknya.
Perjanjian Kawin persekutuan harta tapi diperjanjikan menurut Pasal 140 ayat 3 BW
Menurut Pasal 140 ayat 3 : walaupun menurut UU ada persekutuan harta tapi tanpa persetujuan dari sang istri, suami tidak dapat untuk memindahtangankan atau membebani atau menjaminkan harta-harta milik istrinya yang dimasukkan ke dalam persatuan atau harta tersebut diperoleh sepanjang perkawinan dan masuk dalam persatuan.
- Walau merupakan harta gono gini tapi merupakan harta bawaan atau harta yang diperoleh istri selama perkawinan berlangsung, maka suami tidak boleh menjual atau menjaminkan tanpa persetujuan istri.
Perjanjian Kawin persekutuan harta tapi diperjanjikan menurut Pasal 120 ayat 2 BW
Harta walaupun menurut UU tetap tidak diperjanjikan tapi menurut si istri selama perkawinan mendapat harta karena hibah dan pemberi hibah menyatakan langsung bahwa ia memberikan harta tersebut kepada istri yang mana harta tersebut akan menjadi diluar harta persekutuan karena perkawinan maka yang berhak atas harta tersebut hanya lah istri untuk mengurus, memungut hasilnya untuk keperluan sendiri, tanpa bantuan suami.
Perubahan Perjanjian Kawin
Perjanjian Kawin tidak bisa dibatalkan tapi bisa diubah, dengan syarat kesepakatan para pihak dan perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
- Perubahan Perjanjian Kawin berlaku untuk kedua belah pihak sejak diubah, sedangkan berlaku untuk pihak lain sejak diumumkan (Pengumuman di surat kabar nasional selama 14 hari, keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari selama diumumkan).
- Sebelum diadakan perubahan perjanjian kawin, maka yang berlaku adalah perjanjian kawin yang lama.
- dengan adanya perjanjian kawin baru, maka perjanjian kawin lama tidak berlaku.
- perubahan perjanjian kawin setelah dibuat aktanya didaftarkan ke pengadilan negri, kemudian diumumkan di surat kabar, berlaku untuk pihak ketiga setelah diumumkan dalam jangka waktu 14 hari.
Pemisahan Harta Kekayaan
diatur dalam Pasal 186 s.d 195 BW
- Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, Setelah perkawinan dilangsungkan Perjanjian Kawin tidak boleh dibuat.
- Ternyata dalam perjanjian perkwinan mereka , si istri keberatan dengan harta gono gini, maka cara yang dapat ditempuh adalah tuntutan untuk diadakan pemisahan harta kekayaan (Pasal 186) dan pemisahan ini berlaku satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum mutlak dan untuk pemisahan harta harus dibuat dengan akta otentik.
- harus dirinci apa harta masing-masing dan bagaimana hak dan kewajiban terhadap harta-harta tersebut.
Pemisahan Harta Kekayaan hanya dapat diajukan oleh istri, tetapi suami tidak dapat, karena suami merupakan kepala keluarga yang mengatur harta sedangkan istri hanya mengikuti pengaturan harta suami sehingga yang bisa mengajukan tuntutan hanya istri.
Pemulihan Kembali Persekutuan
diatur dalam pasal 196 s.d 198 BW
dalam pasal 196 : persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami istri dengan akta otentik.
dengan pemulihan pembubaran tersebut maka kembali seperti semula (Pasal 197 BW). : dianggap tidak pernah terjadi.
- Pemulihan harus diumumkan di dua surat kabar dan selama proses itu tidak boleh memperlihatkan bahwa mereka telah memulihkan kembali persatuan harta benda --> pendaftarannya juga ke PN.
Pemisahan Meja dan Ranjang
- diatur dalam pasal 233 s.d 249
- Azaz perkawinan yang diakui menurut BW adalah monogami dan tidak mengenal istilah perceraian.
tapi ternyata dalam perkawinan terjadi banyak keributan, maka diadakan upaya yaitu pemisahan meja dan ranjang dengan ada perjanjian ini mereka diperbolehkan hidup satu rumah atau berbeda rumah tapi perkawinan tetap berlangsung.
- suami wajib dengan akta otentik mengatur syarat-syarat yang berlaku, antara lain yang diatur yaitu :
1. untuk diri mereka sendiri.
2. kekuasaan mereka selaku orang tua
3. usaha pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
akibat pemisahan meja dan ranjang :
1. Pasal 242 : suami istri dibebaskan untuk berkewajiban untuk berdiam diri bersama
2. Pasal 243 : persekutuan menjadi bubar dan diadakan pemisahan dan pembagian harta
3. Pasal 244 : pengurusan oleh suami dipertangguhkan.
ANAK
Pengakuan sahnya seorang anak
Menurut BW anak luar kawin (ALK) dapat diakui menjadi anak sah (Pasal 280 s.d Pasal 284)
dalam pasal 280, bahwa ALK baru punya hubungan hukum perdata dengan si ayah atau ibunya setelah dilakukan pengakuan terhadap anak tersebut. Tanpa pengakuan maka ALK tidak dapat menjadi anak sah. Pengakuan harus memperoleh persetujuan dari ibunya, tanpa persetujuan dari ibu pengakuan tidak bisa terjadi (harus oleh ayah dan ibunya).
Pengakuan dengan cara (Pasal 281) :
1. pembuatan akta kelahiran anak
2. pengakuan dilakukan pada saat perkawinan dilangsungkan
3. pengakuan dilakukan dengan pembuatan akta otentik : akta notaril tentang pengakuan anak
Pengakuan anak luar kawin ada 2 :
1. Pengakuan anak oleh ibunya
ALK yang dilahirkan oleh seorang wanita dan didaftrakan di catatan sipil dikeluarkan akta kelahiran sebagai ALK yang dilahirkan oleh ibunya tersebut tetapi hal itu belum mengakibatkan terjadinya hubungan hukum perdata antara anak dan ibunya.
hubungan perdata terjadi setelah si ibu mengadakan pengakuan terhadap anak tersebut dan setelah akta pengakuan dibuat maka didaftarkan kembali di kantor catatan sipil, untuk ditulis dalam akta kelahiran. dengan pendaftaran tersebut baru terjadi hubungan perdata.
- dan untuk akta pengakuan anak pada komparisinya dipakai kata wanita (utk ibunya) bukan Nona/Nyonya (Khusus untuk akta pengakuan).
2. Pengakuan anak oleh ayahnya
Pengakuan anak oleh ayahnya dilakukan setelah memperoleh persetujuan ibunya, bisa pada saat menikah atau dengan membuat akta notaril.
- dengan diakui maka ALK dianggap anak sah, berhak atas waris.
Pengingkaran sahnya anak
anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan, diingkari sebagai anak sah oleh ayahnya, diatur dalam pasl 251 s.d. pasal 260 BW)
- suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istri bilamana suami dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzinah dan anak tersebut merupakan hasil dari perzinahan tersebut (Pasal 44 UU 1/74)
- dan untuk membuktikan itu anak zinah atau bukan harus ada putusan pengadilan, harus ada pembuktian dari pengadilan.
Jumat, 18 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 15 Maret 2011)
SURAT WASIAT
Selain pewarisan menurut Undang-Undang, masih ada pewarisan dengan kemungkinan lain, yaitu dengan membuat surat wasiat. Ketentuan mengenai surat wasiat dibuat karena pewaris ingin hal lain, selain yang ditentukan oleh UU. Tapi ada bagian-bagian wasiat yang tidak boleh bertentangan dengan UU.
Dua orang atau lebih tidak boleh dimuat dalam satu surat wasiat, karena :
1. belum tentu mereka meninggal bersamaan
2. setiap orang melaksanakan hak pribadi yang sangat pribadi dengan surat wasiat, yang ada kehendak bebas yang tidak boleh diketahui orang lain.
Unsur-unsur surat wasiat :
1. kehendak bebas satu orang
2. bentuk menurut Undang-Undang
3. berlaku setelah pembuat wasiat meninggal
4. dapat selalu dicabut kembali selagi hidup
5. isinya bisa barang-barang tertentu, bisa juga bagian-bagian dari harta peninggalan
6. barang yang dalam wasiat itu, masih milik orang yang mewasiatkan
isi surat wasiat ada 2 macam :
1. surat wasiat berupa pemberian barang tertentu, namanya hibah wasiat atau Legaat.
2. surat wasiat berupa pewarisan atau pengangkatan ahli waris (erfstelling), bisa orang ahli waris atau bukan ahli waris.
Pasal 914 : Legitime Portie (LP) yaitu bagian mutlak ahli waris garis lurus.
A.I = ab Instetaat : bagian menurut UU.
Apabila 1 anak maka LP nya adalah 1/2 dari A.I
2 anak LP nya adalah 2/3 dari A.I
3 anak LP nya adalah 3/4 dari A.I
Syarat LP :
- ahli waris
- garis lurus (anak sah, dan anak ALKDS jg punya LP)
LP orang tua : Pasal 915 --> dalam derajat ke-enam
Gambar :
B = 1/5 tidak punya LP
A.I nya :
C = 1/5
D = 1/5
E = 1/5
F = 1/5
menurut ketentuan Pasal 914, maka LP nya adalah 3/4 dari bagian A.I
maka 3/4 x 1/5 = 3/20
C,D,E,F bisa menuntut LP, masing-masing sebesar 3/20
B tidak punya LP sehingga B = 0
X dapat bagian setelah dikurangi LP.
Apabila orang yang diberi wasiat mati lebih dulu dari pewasiat, maka warisannya tidak dapat beralih kepada keturunannya, kecuali dinyatakan dengan tegas dalam surat wasiatnya.
Pasal-pasal yang mencegah suami/istri kedua untuk mendapat lebih daripada apa yg ditentukan UU, yaitu :
- Pasal 181 : Perjanjian kawin
- Pasal 852A : Pewarisan karena UU
- Pasal 902 : melalui surat wasiat
* syarat harus ada anak dari perkawinan pertama
- apabila anak yg ditinggalkan banyak, maka bagiannya sama dengan anak perkawinan pertama (maksimum 1/4 atau sama dengan bagian anak dari perkawinan pertama/ tdk boleh lbh besar)
Pasal 908
Gambar :
Anak ALKDS A.I nya = 1/3 x kalau seandainya ia sah, maka 1/3 x 1/5 = 1/15
sisa 13/15 dibagi 3, maka 13/15 x 1/3 = 13/45
Anak ALKDS tidak bisa diberikan lebih karena bertentangan dengan Pasal 908.
Kecuali kasus seperti ini.
Gambar :
A.I nya :
C = 1/5
D = 1/5
E = 1/5
F = 1/5
menurut ketentuan Pasal 914, maka LP nya adalah 3/4 dari bagian A.I
maka 3/4 x 1/5 = 3/20
C,D,E,F bisa menuntut LP, masing-masing sebesar 3/20
B tidak punya LP sehingga B = 0
X dapat bagian setelah dikurangi LP.
Apabila orang yang diberi wasiat mati lebih dulu dari pewasiat, maka warisannya tidak dapat beralih kepada keturunannya, kecuali dinyatakan dengan tegas dalam surat wasiatnya.
Pasal-pasal yang mencegah suami/istri kedua untuk mendapat lebih daripada apa yg ditentukan UU, yaitu :
- Pasal 181 : Perjanjian kawin
- Pasal 852A : Pewarisan karena UU
- Pasal 902 : melalui surat wasiat
* syarat harus ada anak dari perkawinan pertama
- apabila anak yg ditinggalkan banyak, maka bagiannya sama dengan anak perkawinan pertama (maksimum 1/4 atau sama dengan bagian anak dari perkawinan pertama/ tdk boleh lbh besar)
Pasal 908
Gambar :
Anak ALKDS A.I nya = 1/3 x kalau seandainya ia sah, maka 1/3 x 1/5 = 1/15
sisa 13/15 dibagi 3, maka 13/15 x 1/3 = 13/45
Anak ALKDS tidak bisa diberikan lebih karena bertentangan dengan Pasal 908.
Kecuali kasus seperti ini.
Gambar :
Bagian B,C,D = 3/4 X 1/3 = 3/12 = 1/4
B = 1/4, C = 1/4, D = 1/4
Total 3/4
sisa 1/4 untuk wasiat.
Pasal 908 --> ALKDS tidak boleh diberikan pakai surat wasiat.
B = 1/4, C = 1/4, D = 1/4
Total 3/4
sisa 1/4 untuk wasiat.
Pasal 908 --> ALKDS tidak boleh diberikan pakai surat wasiat.
Pasal 911
Gambar :
terkena Pasal 911.
Gambar :
Gambar :
Surat Wasiat X boleh bagian bebas
Surat Wasiat X diberikan 1/4
1) laksanakan Surat Wasiat X 1/4
2) Sisa 3/4 untuk B,C,D masing-masing 3/4 x 1/3 = 3/12 = 1/4 =9/36
3) cek LP C,D = 2/3 x 1/3 = 2/9 = 8/36 (minimal dpt warisan)
dalam hal ini boleh dilaksanakan wasiat tadi.
resume :
X = 1/4 = 9/36
B = 9/36
C = 9/36
D = 9/36
_____________
36/36
A.I = bagian menurut UU tanpa ada wasiat.
Gambar :
a.i = 1/5 = 3/20
LP = 3/4 X 1/5 = 3/20
Pedoman : boleh ada surat wasiat asal LP tidak terlanggar (menerimanya tdk boleh lbh sedikit drpd LP nya)
orang dapat wasiat --> bisa barang atau bisa juga bagian-bagian
*penolakan, tdk patut, pencabutan, tdk menimbulkan hak mutlak dan tidak mempengaruhi besarnya hak mutlak.
Gambar :
terkena Pasal 911.
Gambar :
Gambar :
Surat Wasiat X boleh bagian bebas
Surat Wasiat X diberikan 1/4
1) laksanakan Surat Wasiat X 1/4
2) Sisa 3/4 untuk B,C,D masing-masing 3/4 x 1/3 = 3/12 = 1/4 =9/36
3) cek LP C,D = 2/3 x 1/3 = 2/9 = 8/36 (minimal dpt warisan)
dalam hal ini boleh dilaksanakan wasiat tadi.
resume :
X = 1/4 = 9/36
B = 9/36
C = 9/36
D = 9/36
_____________
36/36
A.I = bagian menurut UU tanpa ada wasiat.
Gambar :
a.i = 1/5 = 3/20
LP = 3/4 X 1/5 = 3/20
Pedoman : boleh ada surat wasiat asal LP tidak terlanggar (menerimanya tdk boleh lbh sedikit drpd LP nya)
orang dapat wasiat --> bisa barang atau bisa juga bagian-bagian
*penolakan, tdk patut, pencabutan, tdk menimbulkan hak mutlak dan tidak mempengaruhi besarnya hak mutlak.
Selasa, 15 Maret 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 8 Maret 2011)
ANAK LUAR KAWIN DIAKUI SAH (ALKDS) MENJADI PEWARIS) PASIF
ALKDS dibuktikan dengan akta pengakuan atau akta lahir, ada catatan bahwa telah diakui sah oleh ayahnya dengan persetujuan ibunya, bisa juga oleh ayah dan ibunya.
sejak UU 1/74 --> Hubungan ibu dan anak tidak perlu dibuktikan dengan akta pengakuan, karena seorang ibu tidak mungkin melahirkan anak yang bukan anaknya.
PP 9/75 --> pelaksanaan UU 1/74 tentang perkawinan. berlaku tanggal 1 oktober 1975, Pasal 49. sebelum PP ini berlaku, ALKDS harus diakui ibunya ataupun ayahnya baru ada hubungan hukum.
diakui :
1. dengan akta notaris yang di catat di catatan sipil --> akta kelahiran
2. dengan akta catatan sipil --> akta kelahiran
Setelah 1 oktober 1975 --> menurut keterangan pasal 43 UU 1/74 secara demi hukum punya hubungan hukum dengan ibunya (keluarga ibunya).
menurut BW ---> ALKDS hanya punya hubungan hukum dengan orang tua yang mengakui --> Pasal 280.
kalau tidak diakui --> kalimat dalam akta lahir : anak dari perempuan...., anak luar nikah dari.....
PENGESAHAN (Pasal 272 BW)
- Tadinya tidak menikah sudah punya anak, dengan adanya pengakuan, kemudian orang tua yg mengakuinya menikah, maka tercipta hubungan hukum pengesahan dari diakui menjadi disahkan, dengan ayah biologis dari anak-anak tersebut sehingga statusnya sama dengan anak sah.
Pasal 863 --> ALKDS aktif mewaris bersama golongan 1 (Aktif), yaitu 1/3 bagian apabila ia anak sah.
jika ALKDS mewaris bersama golongan 2, maka dapat 1/2 bagian
Gambar :
Apabila ALKDS mewaris bersama golongan 3, maka ALKDS mendapat 1/2 bagian
Apabila mewaris bersama golongan 4, maka ALKDS mendapat 3/4 bagian.
Bagaimana jika dalam perkawinan kedua
Gambar :
Gambar :
Gambar :
Kalau ALKDS, Perkawinan pertama berakhir ada perkawinan kedua, diakui pada saat perkawinan kedua berlangsung, maka ALKDS tidak dapat waris seperti dalam Pasal 863.
Anak Zinah : orang yang terikat dengan perkawinan kalau berhubungan dengan orang lain menghasilkan anak, namanya anak zinah.
anak zinah --> tidak boleh diakui dan disahkan.
- Pasangan orang lain dengan pasangan orang lain, punya anak, maka anaknya adalah anak zinah, tidak boleh diakui.
Gambar :
Perkawinan sudah berakhir berhubungan dengan wanita, dapat anak, diakuinya tidak semasa perkawinan berlangsung, maka ALKDS dapat menjadi ahli waris dg ketentuan Pasal 863.
- kalau tidak diakui sah, bisa pakai surat wasiat.
Gambar :
A membuat surat wasiat utk K 1/4 bagian (Erfstelling/ Pengangkatan Waris). Sisa 3/4 dibagi untuk B,C,D,E.
3/4 x 1/4 = 3/16 untuk masing-masing B,C,D,E.
Gambar :
Bagian X = 1/3 x 1/6 = 1/18
sisa 17/18 utk C,D,E,F,G.
Gambar :
-Berdasarkan teori Relativiteit
K terhadap D,E,F = 0 terkena Pasal 285
K terhadap B,C boleh merugikan jadi bagian K = 1/3 X 1/6 = 1/18
B dan C dapat 1/5 x 17/18 = 17/90
D,E,F dapat 1/5 = 18/90
istri kedua (D) kena Pasal 852A, maka 18/90-1/90 = 17/90
resume :
B = 17/90
C = 17/90
D = 17/90
E = 18/90
F = 18/90
K = 1/18 = 5/90 dikurangi 2 (kelebihan) jadi 3/90
____________________
90/90
Gambar :
E = 1/3 x 1/6 = 1/18
sisa 17/18 untuk B,C,D,G,H.
F = 0 Terhadap D,G,H (Ps 285)
F terhadap B,C boleh merugikan
1/3 x 1/7 = 1/21
sisa 19/21
bagian B, C = 19/21 x 1/5 = 19/105
bagian D,G,H = 1/5
D kena pasal 852A sehingga harus dikurangi. D=B=C.
Mewaris anak ALKDS (Hukum waris pasif)
ALKDS jadi pewaris
kalau meninggal, jika kawin punya anak, maka ahli warisnya adalah golongan 1 --> istri, anak-anak dan keturunannya.
Gambar :
kalau tidak kawin atau tidak punya anak, maka
Gambar :
Pasal 870 dst ---> ALKDS sbg pewaris
yg mendapat warisan dr ALKDS adalah bapak-ibu yg mengakuinya (kalau tdk ada hubungan hukum tdk mewaris) dalam hal ALKD tidak menikah dan tidak punya keturunan.
Pasal 871 --> apabila ALKDS meninggal, org tua jg sdh meninggal, tdk menikah dan tdk pny keturunan, maka yg jadi ahli warisnya adalah saudara (anak dari org tua) yg mengakuinya.
Gambar :
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 7 Maret 2011)
AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT)
Hak Tanggungan --> yang menjamin bisa debiturnya sendiri atau pihak ketiga yang menjadi penjamin (Pihak Pertama)
Pihak Kedua --> penerima HT atau kreditur.
Pada halaman ketiga setelah kata-kata : "Para Penghadap dikenal oleh saya PPAT, Para pihak menerangkan :
- bahwa oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama selaku Debitur yang menjamin utangnya sendiri."
- bahwa oleh pihak pertama dan kedua selaku debitur....
-Perjanjian utang piutang bisa dibuat dengan :
a. akta notaris --> kalau dibuat oleh PPAT dalam kedudukan selaku Notaris, maka salinannya tidak perlu diperlihatkan.
b. akta bawah tangan --> disebutkan dibuat di kantor Bank mana...
dalam hal ini akta bawah tangannya bisa dilegalisasi atau diwaarmerking.
- jumlah utang debitur, dilihat di surat utang. Maksud berdasarkan perjanjian utang piutang lebih dulu --> ada bunga, sanksi, denda.
Akta penjaminan utang bersifat Accessoir, yaitu perjanjian tambahan, yg harus ada perjanjian pokoknya.
- Nilai tanggungan --> tetap lebih besar daripada jumlah utang dan biaya-biaya lain yang mungkin dibayar, biasanya 10% diatas jumlah utang atau maksimal 15% diatas jumlah utang.
Nilai tanggungan ada klasifikasinya atau peringkatnya, dihubungkan kepada nilai obyek yang dijaminkan --> nilai obyeknya lebih besar dari biaya jaminannya. --> darimana dapat menilai harga obyek, jika berupa tanah dan bangunan? dari NJOP pada PBB nya.
- PPAT juga membantu dalam bidang keuangan negara, karena memeriksa PBB, dll.
- di dalam APHT obyek bisa satu atau lebih dari satu, asalkan ia terletak dalam satu wilayah kerja pendaftaran tanah (wilayah kerja PPAT yang bersangkutan).---> berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).
- yang diperoleh oleh pemegang hak berdasarkan :
Akta Jual Beli Nomor....Tanggal....dibuat di hadapan....PPAT di Jakarta.
- keperluan sertipikat dan bukti pemilikan yang diserahkan kepada PPAT :
1. Untuk pendaftaran hak --> apakah ada pendaftaran hak/ pendaftaran peralihan hak. Dilihat obyeknya, bisa sertipikat atas nama pemberi HT.
2. Untuk pendaftaran peralihan hak --> apakah ada pendaftaran hak/ pendaftaran peralihan hak. dilihat obyeknya, bisa sertipikat atas nama pemberi HT.
3. Untuk Pendaftaran Hak Tanggungan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
- Pasal 114 --> Pemberian HT sudah atas nama pemberi HT
- Pasal 115 --> belum balik nama
- Pasal 116 --> HT sebagian.
- Pasal 117 --> bekas milik adat yang belum terdaftar.
- Kalau dua obyek :
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga :
a. sepanjang mengenai tanah Hak Milik Nomor..... sebagaimana tersebut di atas, meliputi pula......dst Bangunan, listrik...watt, telpon dengan nomor sambungan...., yang mempunyai Izin Mendirikan Bangunan dari instansi yang berwajib tanggal... nomor....
b. sepanjang mengenai Hak Guna Bangunan :
meliputi sebuah bangunan gudang.
- Apabila salah satu obyek HMSRS :
Meliputi juga :
1. Hak atas benda bersama
2. Hak atas bagian bersama
3. Hak atas tanah bersama.
Penjelasan pasal-pasal dalam APHT
Pasal 1 --> PPAT dapat mengetahui atau menjamin, karena telah melakukan pengecekan sertipikat lebih dulu, sebelum membuat akta. Pengecekan dilakukan di kantor pertanahan, dimana tanah terdaftar.
Pasal 2 :
Poin (Titik) 1 : berkenaan dengan HT yang diberikan atas beberapa hak, baik hak atas tanah maupun HMSRS, berlaku untuk situasi yang obyek HT nya terdiri lebih dari satu hak dan tiap-tiap hak yang dijadikan obyek HT dinilai harganya berapa.
Jika utang sebesar nilai obyek 1 dilunasi, maka obyek 1 yang pertama dilakukan adalah pembebasan, maka dilakukan roya parsial sebagian ---> tergantung kesepakatan para pihak.
- Roya parsial baru berlaku dengan adanya UUHT.
(Poin 1 ini merupakan pilihan/optional pemberlakuannya)
Poin 2 : obyeknya satu tetapi tanahnya luas sekali, dipecah per bagian-bagian, berlaku juga roya parsial (satu bidang tanah besar dipecah-pecah dengan memberikan nilai tanah yang dipecah tersebut berapa.
(Poin 2 juga optional = belum tentu diberlakukan)
Poin 3 : biasanya diberlakukan, supaya pemberi HT tidak menyewakan obyek HT kepada pihak lain atau sebelum pemberi HT, obyek tersebut sudah disewakan dan diberitahukan kepada penerima HT --> dilihat melalui surat sewa menyewanya.
Poin 4 : perlu diberlakukan, supaya pemberi HT tidak merubah fungsinya yang bisa menurunkan nilai obyek HT.
Poin 5 : cidera janji --> dalam hal pembayaran utangnya. Cidera janji juga meliputi perawatan obyek HT. Obyek HT tidak lepas dari pegangan pemilik obyek HT. Kalau pembayarannya terlambat, maka pemegang HT yg berwenang dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk diberi izin untuk mengelola obyek HT tersebut.
kalau hipotik --> obyek hipotik tidak lepas dari pemegang pemilik obyek hipotik.
Poin 6 : bahwa pemegang HT peringkat pertama, mempunyai kewenangan untuk menjual tanpa persetujuan terlebih dahulu pemegang obyek HT (pihak pemberi HT).
- Selain lelang, ada penjualan di bawah tangan.
Poin 7 : bilamana ada pemegang HT berikutnya, ada lebih dari satu pihak yang menjadi kreditur (tidak berlaku selamanya) --> poin ini optional tergantung pemegang HT nya ada berapa.
cat : utk poin-poin yg tdk diberlakukan harus DICORET.
Poin 8 : harus dimasukkan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan.
Poin 9 : kalau dicabut haknya untuk kepentingan umum atau obyek HT dilepaskan haknya untuk pihak pertama, semua ini untuk keperluan yang mendesak, misalnya untuk membangun jalan atau proyek pembangunan pemerintah, ada penggantian, maka uang penggantiannya digunakan untuk pelunasan dari Debitur kepada Kreditur. Apabila uang penggantian lebih besar maka Kreditur hanya mengambil sebanyak atau sebesar haknya guna pelunasan piutangnya, yang selebihnya tetap milik si Debitur.
Poin 10 : mengenai asuransi, kreditur menghendaki barang yang dijaminkan itu harus diasuransikan. Polis disimpan oleh pihak kedua, pihak pertama membayar premi.
Poin 11 : mencegah jangan sampai tanah yang dijaminkan itu habis haknya. Misalnya HGB masa berlakunya habis jadi tanah negara, tanah negara tidak bisa dijaminkan sehingga penerima HT (Kreditur/Pihak Kedua) diberi kuasa agar hak tanah itu tetap eksis atas biaya pihak pertama.
Poin 12 : diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti obyek HT dan segera mengosongkan kepada pihak kedua atau pihak yang ditunjuk (calon pembeli).
Langganan:
Postingan (Atom)


























