WASIAT
Surat wasiat adalah kehendak lahir dari seseorang terutama tentang harta bendanya apabila ia meninggal dikemudian hari.
- wasiat bersifat individual/pribadi, sehingga pembuatannya hanya boleh untuk satu orang.
- yang punya kekuatan hukum adalah surat wasiat yang dibuat secara otentik atau notaril.
- Surat wasiat ada 3 :
1. Surat wasiat umum yaitu surat wasiat yang seluruhnya utuh dibuat secara otentik.
2. Surat wasiat olografis yaitu surat wasiat yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri.
3. Surat wasiat rahasia yaitu surat wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup.
dari 3 surat wasiat tersebut yang betul-betul murni akta otentik adalah surat wasiat umum, dimana pemberi wasiat datang kepada notaris untuk menyampaikan kehendaknya baik dihadapan saksi-saksi maupun di luar saksi-saksi.
- Akta wasiat olografis dan rahasia merupakan surat wasiat bawah tangan hanya penyimpanannya saja yang berbentuk otentik.
- surat wasiat olografis bisa diminta oleh yang membuatnya, tapi harus dibuat akta otentik bahwa terjadi pengembalian akta yang diminta tersebut kepada pewasiat.
- untuk surat wasiat rahasia, notaris tidak bisa buka wasiat tersebut. Yang berhak membuka akta wasiat rahasia tersebut adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) dibukanya di domisili/ tempat tinggal terakhir pemberi wasiat pada waktu meninggal. (hal ini merupakan satu-satunya pengecualian di mana notaris dapat melakukan tindakan diluar wilayah kerjanya).
- beda surat wasiat rahasia dengan surat wasiat olografis :
1. surat wasiat rahasia saksinya ada 4, sedangkan surat wasiat olografis, saksinya ada 2.
2. surat wasiat olografis dapat ditarik kembali, sedangkan surat wasiat rahasia tidak dapat ditarik kembali.
- Pembuatan akta wasiat dalam hal tertentu tidak harus notaris bisa pejabat lainnya, cth : dalam keadaan perang, bencana alam. dan dalam keadaan tertentu tersebut, saksi jg tidak harus 2 orang, bisa 1 orang saja.
- Saksi di BW adalah 21 tahun, sedangkan di UUJN 18 tahun, yang dipakai adalah yang berdasarkan UUJN, UU terakhirlah yang digunakan.
- Urut-urutan penandatanganan dari surat wasiat :
Penghadap, Notaris, saksi-saksi.
- kalau membuat surat wasiat di luar negeri, harus sesuai dengan hukum di negara tersebut, kemudian di legalisir oleh dephukham indonesia.
- Pasal 932 : istilah yang dipakai adalah pemberi waris tapi istilah yang benar adalah pewasiat atau pemberi wasiat.
beda pemberi wasiat dengan pemberi waris :
kalau pemberi wasiat masih hidup, sedangkan pemberi waris sudah meninggal.
PEMBUATAN WASIAT UMUM
Akta wasiat umum (Pasal 938 dan Pasal 939)
- Yang dibuat dihadapan saksi-saksi :
WASIAT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, sabtu, tanggal 30-04-2011 (Tiga puluh April dua ribu sebelas);
Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan tanggal..... Nomor..... selaku pengganti dari ANNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I. Tuan BENNYSON, lahir di...pada tanggal...., WNI, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor....Rukun Tetangga....Rukun Warga....Keluarahan...Kecamatan...Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan.....yang dikeluarkan oleh keluarahan.....pada tanggal.....dan yang berlaku sampai dengan tanggal....
- Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauan penghadap yang terakhir kepada saya, notaris dihadapan saksi-saksi.
- kemauan itu saya, notaris susun san suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :
- "saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat, yang dibuat oleh penghadap (saya, pemberi wasiat) sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat isteri saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri masing-masing untuk bagian yang sama.
- saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan MARCIANO, lahir di....dst (komparisi lengkap), demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam undang-undang."
- setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, notaris bacakan kepada penghadap dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepada penghadap apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauan penghadap yang terkahir dan atas pertanyaan itu, penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu oleh saya, notaris benar memuat kemauan penghadap yang terakhir.
- pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu, semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
- Penghadap saya Notaris kenal.
- Akta ini diselesaikan pada pukul....WIB (.....)
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1....saksi
2....saksi
- Keduanya asisten saya, notaris, bertempat tinggal di jakarta, yang saya notaris kenal sebagai saksi.
- segera....ditanda tangani oleh penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
- dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
- untuk yg di luar saksi-saksi (karena penghadap ingin berunding dulu dengan notaris tanpa ada saksi-saksi).
"Penghadap menerangkan untuk membuat surat wasiat dan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, diluar saksi-saksi."
- pembacaannya tetap dihadapan saksi-saksi.
Senin, 02 Mei 2011
Catatan Hukum Waris (Tgl 26 April 2011)
AKTA WASIAT
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.
- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.
(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)
HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.
-"Saya tarik kembali dan hapuskan semua akta wasiat atau yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang dibuat oleh saya sebelum akta ini tidak ada yang dikecualikan.
- Saya berikan hibah wasiat kepada anak saya bernama ADAM sebuah rumah tinggal letak di Jalan Angkasa Nomor 10, Jakarta Pusat. Berdiri di atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor...Luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) menurut surat ukur tanggal....Nomor....didirikan dengan izin bangunan tanggal...nomor....
- dengan dibebani hibah wasiat tersebut saya angkat sebagai para ahli waris saya, anak-anak saya A,B,C,D (Komparisi lengkao) dan keponakan saya, SANDRA, bersama-sama/masing-masing....
Note : Konsekuensi
- bersama-sama : satu mati lebih dulu ada aanwaas (yg masih hidup dapat aanwaas)
- masing-masing utk 1/4 bagian : kalau mati lbh dulu, tidak ada aanwaas, sehingga akan jatuh pada boedel waris.
- Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya, isteri saya, Nyonya BERTHA dengan diberi hak yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut penetapan dalam undang-undang."
- sebelum dibacakan susunan perkataan tadi saya, Notaris tanyakan kepada penghadap, apakah bunyi surat waiatnya, penghadap menjelaskan dihadapan saksi-saksi, keinginannya yang terakhir dihadapan saya, notaris. Susunan perkataan itu saya, notaris susun dalam kalimat-kalimat sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya saya bacakan sebelumnya dan tanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauannya ang terakhir, penghadap menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa susuna perkataan tersebut benar wasiatnya (kemauan yang terakhir).
- Pembacaam, pertanyaan, penjawaban, tersebut semua dilakukan dihadapan saksi-saksi segera setelah akta tersebut dibacakan seluruhnya oleh saya, notaris, maka akta ersebut ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi.
- Peghadap telah diperkenalkan kepada saya, notaris oleh 2 (dua) orang saksi/Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
- Hibah wasiat disebut lbh dulu dalam akta wasiat.
- sebelum membuat keterangan waris, terlebih dahulu harus membuat keterangan/pernyataan dulu--> utk memuat kesaksian
keterangan : mengumpulkan dokumen-dokumen/ keterangan saksi.
- yang jadi saksi biasanya saudara kandung dari almarhum/adiknya/keponakannya dari saudara yg paling tua.
(Perjanjian Kawin, lihat menikahnya pada waktu berlaku UU apa)
- sebelum UU 1/74 (10 OKT 1975) yg dipakai adalah BW : Tanpa PK adalah harta campur, termasuk juga hibah yg diperoleh salah satu suami/istri (kecuali dinyatakan scr tegas dlm akta hibahnya bhw tdk termasuk harta campur).
- setelah berlaku uu 1/74, Pasal 35 dan 36 : 1. ada harta bawaan (dibawa sblm kawin), 2. selama menikah ada harta bersama.
(termasuk kalau ada hibah dan warisan yg diberi pada saat perkawinan berlangsung termasuk harta bawaan).
- kalau keuntungan dagang yang didapat selama perkawinan jadi harta bersama (lihat kapan AJB nya)
HP suami = harta bawaan + 1/2 harta bersama (kalau tdk pakai PK)
Harta hibah/ warisan masuk harta privail bukan harta campur.
Rabu, 27 April 2011
Tugas TPA 1 (Tgl 25 April 2011)
Soal :
Nyonya SELENA GOMEZ MANGUNPRAWIRO beragama kristen yang telah bercerai dengan suaminya Tuan STEVANUS TARIGAN bermaksud menjaminkan mobil atas namanya sendiri kepada PT BANK KEREN HABIS berkedudukan di jakarta selatan, mobil buatan tahun 2008, merk TOYOTA CAMRI warna hitam metalik, bahan bakar bensin, Nomor polisi B 168 SG yang diuraikan dalam BPKB tanggal 16 agustus 2008 Nomor : 678910G, nilai hutang pokok 750 juta, nilai penjaminan 500 juta, nilai mobil saat ini 500 juta,.
BANK KEREN HABIS diwakili oleh direktur utamanya Tuan KOMMARUDIN, SE Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Berita Negara tanggal 5 februari 2008 Nomor 123 tanbahan BN 567 dan telah mendapat persetujuan dewan komisaris perseroan tersebut yg dibuat secara notaril dihadapan saudara sebagai notaris.
- Stok barang dagangan berupa tekstil yang disimpan di toko KEMENANGAN di jalan pasar baru nomor 88, jakarta pusat dengan nilai penjaminan 500 juta dan nilai barang saat ini 800 juta. Ny SG memperoleh barang dan mobil tersebut setelah bercerai dari suaminya.
Buatlah Aktanya !
Nyonya SELENA GOMEZ MANGUNPRAWIRO beragama kristen yang telah bercerai dengan suaminya Tuan STEVANUS TARIGAN bermaksud menjaminkan mobil atas namanya sendiri kepada PT BANK KEREN HABIS berkedudukan di jakarta selatan, mobil buatan tahun 2008, merk TOYOTA CAMRI warna hitam metalik, bahan bakar bensin, Nomor polisi B 168 SG yang diuraikan dalam BPKB tanggal 16 agustus 2008 Nomor : 678910G, nilai hutang pokok 750 juta, nilai penjaminan 500 juta, nilai mobil saat ini 500 juta,.
BANK KEREN HABIS diwakili oleh direktur utamanya Tuan KOMMARUDIN, SE Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Berita Negara tanggal 5 februari 2008 Nomor 123 tanbahan BN 567 dan telah mendapat persetujuan dewan komisaris perseroan tersebut yg dibuat secara notaril dihadapan saudara sebagai notaris.
- Stok barang dagangan berupa tekstil yang disimpan di toko KEMENANGAN di jalan pasar baru nomor 88, jakarta pusat dengan nilai penjaminan 500 juta dan nilai barang saat ini 800 juta. Ny SG memperoleh barang dan mobil tersebut setelah bercerai dari suaminya.
Buatlah Aktanya !
Selasa, 26 April 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 25 April 2011)
PEMBERIAN HGB/HAK PAKAI DIATAS TANAH HAK MILIK
- Pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik bukan merupakan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan lahan, tetapi murni untuk tujuan tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh tata kota. Didaftarkan di kantor pertanahan dengan menyerahkan sertipikat Hak Milik dan akta pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik, kemudian kantir pertanahan menerbitkan sertipikat HGB/Hak Pakai itu.
- kalau HGB/Hak Pakai dilakukan di atas tanah negara, maka tidak ada perpanjangannya.
- ada juga hak yang diberikan atas tanah Hak Pengelolaan.
- berbeda dengan HBG/Hak Pakai diatas tanah hak milik, kalau jangka waktu berakhir tidak ada perpanjangan hak tapi dibuat lagi perjanjian baru (akta baru).
- dalam PP 40/1996 ditetapkan berapa lama jangka waktu HGB/Hak pakai yang diberikan atas tanah hak milik (tidak boleh lebih dari jangka waktu yang ditetapkan tetapi kalau kurang boleh).
- besarnya uang imbalan tergantung lamanya jangka waktu HGB/Hak Pakai yang diberikan dan tergantung gedung/bangunan yang didirikan dalam rangka perjanjian itu pada masa akhir perjanjian, dapat diperjanjikan:
1. menjadi milik yang punya tanah,
2. membongkar gedung-gedung tersebut.
- subjek pihak yang dapat punya Hak Pakai lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam UUPA, pihak mana saja yang diberikan tanah hak oleh negara.
- Pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah hak milik bukan merupakan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan lahan, tetapi murni untuk tujuan tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh tata kota. Didaftarkan di kantor pertanahan dengan menyerahkan sertipikat Hak Milik dan akta pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik, kemudian kantir pertanahan menerbitkan sertipikat HGB/Hak Pakai itu.
- kalau HGB/Hak Pakai dilakukan di atas tanah negara, maka tidak ada perpanjangannya.
- ada juga hak yang diberikan atas tanah Hak Pengelolaan.
- berbeda dengan HBG/Hak Pakai diatas tanah hak milik, kalau jangka waktu berakhir tidak ada perpanjangan hak tapi dibuat lagi perjanjian baru (akta baru).
- dalam PP 40/1996 ditetapkan berapa lama jangka waktu HGB/Hak pakai yang diberikan atas tanah hak milik (tidak boleh lebih dari jangka waktu yang ditetapkan tetapi kalau kurang boleh).
- besarnya uang imbalan tergantung lamanya jangka waktu HGB/Hak Pakai yang diberikan dan tergantung gedung/bangunan yang didirikan dalam rangka perjanjian itu pada masa akhir perjanjian, dapat diperjanjikan:
1. menjadi milik yang punya tanah,
2. membongkar gedung-gedung tersebut.
- subjek pihak yang dapat punya Hak Pakai lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam UUPA, pihak mana saja yang diberikan tanah hak oleh negara.
- Catur tertib pertanahan :
1. tertib dibidang hukum pertanahan
2. tertib administrasi pertanahan
3. tertib penggunaan tanah
4. tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup
- ada 2 jenis hak yang dapat diberikan pada tanah Hak Milik yaitu HGB/Hak Pakai (salah satu saja) tidak dua-dua nya sekaligus. 1 formulir hanya utk satu jenis hak saja.
- harus dicek planning tata kota tentang tanah tersebut dan sebaiknya dilakukan juga dengan calon pembuat akta.
- apabila yang akan dibebani dengan HGB/HP hanya sebagian, yang dilakukan lebih dulu adalah pengukuran dengan dibuat peta nya.
- akan berlangsung sampai jangka waktu pemebriannya, apabila pemegang Hak Milik meninggal, maka pewarisnya tetap melanjutkan sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian.
begitu juga dengan pihak pemegang HGB meninggal maka diteruskan kepada ahli warisnya juga.
pengertian tentang PPAT terdapat dalam :
UU 4/1996 ttg HT
PP 24/1997 ttg PT
PP 37/1998 ttg Peraturan jabatan PPAT.
Rabu, 20 April 2011
Tugas TPA 1 (Tgl 18 April 2011)
CV SUKAHATI berkedudukan di Jakarta Selatan telah memperoleh kredit berjangkanya (term loan) sebesar 500 juta dari PT BANK MANDALA berkedudukan di Jakarta Selatan. CV tersebut mempunyai 1 Pesero pengurus dengan gelar Direktur bernama Tuan YUSTISIO, SE yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar CV untuk memperoleh fasilitas tersebut aktanya harus ditanda tangani atau mendapat surat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pesero komanditer yang bernama Nona ADUHAI, CV dibuat pada tanggal 15 januari 2009 dibawah nomor 50 dihadapan SELENA GOMEZ MANGUNPRAWIRO, Notaris di Jakarta. dan telah didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal... Nomor...(setelah dibuatnya akta pendirian CV).
Bank diwakili oleh Tuan SEBASTIAN VETTELINDO selaku direktur dari bank tersebut yang untuk tindakan hukum ini mendapat persetujuan Dewan Komisaris dibuat dibawah tangan.
Jangka waktu kredit 24 bulan sejak saat penandatanganan akta tersebut, bunga 12%/tahun, provisi 1% dipungut dimuka, biaya administrasi 500.000.
Yang dibayar secara angsuran bulanan sesuai daftar yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini.
Jaminannya sebuah mobil merk TOYOTA CAMRI buatan tahun 2000 warna hitam metalik tertulis atas nama pesero pengurus.
Buatlah Aktanya!
Bank diwakili oleh Tuan SEBASTIAN VETTELINDO selaku direktur dari bank tersebut yang untuk tindakan hukum ini mendapat persetujuan Dewan Komisaris dibuat dibawah tangan.
Jangka waktu kredit 24 bulan sejak saat penandatanganan akta tersebut, bunga 12%/tahun, provisi 1% dipungut dimuka, biaya administrasi 500.000.
Yang dibayar secara angsuran bulanan sesuai daftar yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini.
Jaminannya sebuah mobil merk TOYOTA CAMRI buatan tahun 2000 warna hitam metalik tertulis atas nama pesero pengurus.
Buatlah Aktanya!
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 18 April 2011)
ada institusi pemberian HGB/Hak Pakai diatas tanah Hak Milik karena erat kaitannya dengan rencana tata kota yang diadakan oleh pemerintah.
AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Kalau ada peristiwa hukum pewarisan, maka nama disertipikat akan tercantum atas nama beberapa orang atas dasar pewarisan (harus didaftarkan di kantor pertanahan yang bersangkutan untuk mendaftarkan peralihan haknya dari si pewaris kepada ahli waris).
- Pembagiannya dapat dilihat di Akta dan Pemisahan Hak Pewarisan (AP2HP).
Dulu : Berdasarkan SKW (Surat Keterangan Hak Mewaris), dapat dilihat siapa yang menjadi ahli waris --> besarnya bagian masing-masing dan apa yang diperoleh oleh ahli waris --> didaftar --> untuk balik nama di kantor pertanahan.
Sekarang sistemnya berbeda, dipecah-pecah :
1. bikin surat pernyataan siapa ahli warisnya
2. bikin akta notaris.
3. membuat keterangan notaris, berupa surat dibawah tangan dibuat dihadapan notaris.
4. pengumuman/pemanggilan debitur atau kreditur.
5. Penghitungan Harta Peninggalan berikut transaksinya.
6. Pembagian masing-masing ahli waris.
PEMBAGIAN HAK BERSAMA
bisa terjadi karena peristiwa hukum pewarisan maupun karena tindakan hukum pembelian bersama, dalam sertipikat tertulis:
1. nama orang-orang berdasarkan pewarisan.
2. nama orang-orang berdasarkan tindakan hukum pembelian bersama.
Perhatikan apabila pemilikan bersama --> apabila pihak tersebut menikah dengan harta campur, maka tidak ada perjanjian kawin, sehingga untuk melakukan tindakan hukum perlu persetujuan dari pasangan menikahnya.
- dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998)ada pasal yang berkaitan dengan hak bersama, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) : kewenangan PPAT membuat akta-akta yang obyeknya terletak di daerah kerja PPAT tersebut.
Pasal 4 ayat (2) : Kecuali akta tukar menukar, pembagian hak bersama dan pemasukan dalam perusahaan, salah satu obyek dapat berada di luar wilayah kerja PPAT (Hanya utk yg obyeknya lebih dari satu).
- Inbreng dan Pembagian Hak Bersama : bisa lebih dari satu obyek atau bisa hanya satu obyek.
pengaruh jumlah obyek ditemui pada banyaknya lembaran akta yang PPAT buat setelah akta itu diselesaikan (Sebanyak jumlah obyek/Untuk penyelesaian balik nama, dikirim ke kantor pertanahan + satu utk pertinggal di kantor PPAT.
- Tempat kedudukan notaris : kabupaten/Kota tapi wilayah kerjanya adalah 1 provinsi, berwenang membuat akta di tempat kedudukannya dan di wilayah kerjanya (beda dg PPAT yg hny berwenang bikin akta di tempat kedudukan PPAT tsb saja).
- dalam sertipikat juga mencantumkan berapa besar bagian masing-masing, terutama dalam pewarisan.Karena dalam pembelian bersama ada kemungkinan pembagian haknya tidak sama besar.
- kalau bagian para pihak sama besar, maka hanya satu kali diungkapkan dalam sertipikat tanah.
- Persetujuan minimal harus dilegalisasi/ dibuat dg akta notaril ---> tdk di waarmerken.
- kalau ada salah satu pihak dapat sebagian hak tertentu, maka pasti ada pihak lain yang dapat sebagiannya lagi, kalau tidak ada yg punya maka belum berakhir kepemilikan bersamanya.
AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Kalau ada peristiwa hukum pewarisan, maka nama disertipikat akan tercantum atas nama beberapa orang atas dasar pewarisan (harus didaftarkan di kantor pertanahan yang bersangkutan untuk mendaftarkan peralihan haknya dari si pewaris kepada ahli waris).
- Pembagiannya dapat dilihat di Akta dan Pemisahan Hak Pewarisan (AP2HP).
Dulu : Berdasarkan SKW (Surat Keterangan Hak Mewaris), dapat dilihat siapa yang menjadi ahli waris --> besarnya bagian masing-masing dan apa yang diperoleh oleh ahli waris --> didaftar --> untuk balik nama di kantor pertanahan.
Sekarang sistemnya berbeda, dipecah-pecah :
1. bikin surat pernyataan siapa ahli warisnya
2. bikin akta notaris.
3. membuat keterangan notaris, berupa surat dibawah tangan dibuat dihadapan notaris.
4. pengumuman/pemanggilan debitur atau kreditur.
5. Penghitungan Harta Peninggalan berikut transaksinya.
6. Pembagian masing-masing ahli waris.
PEMBAGIAN HAK BERSAMA
bisa terjadi karena peristiwa hukum pewarisan maupun karena tindakan hukum pembelian bersama, dalam sertipikat tertulis:
1. nama orang-orang berdasarkan pewarisan.
2. nama orang-orang berdasarkan tindakan hukum pembelian bersama.
Perhatikan apabila pemilikan bersama --> apabila pihak tersebut menikah dengan harta campur, maka tidak ada perjanjian kawin, sehingga untuk melakukan tindakan hukum perlu persetujuan dari pasangan menikahnya.
- dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998)ada pasal yang berkaitan dengan hak bersama, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) : kewenangan PPAT membuat akta-akta yang obyeknya terletak di daerah kerja PPAT tersebut.
Pasal 4 ayat (2) : Kecuali akta tukar menukar, pembagian hak bersama dan pemasukan dalam perusahaan, salah satu obyek dapat berada di luar wilayah kerja PPAT (Hanya utk yg obyeknya lebih dari satu).
- Inbreng dan Pembagian Hak Bersama : bisa lebih dari satu obyek atau bisa hanya satu obyek.
pengaruh jumlah obyek ditemui pada banyaknya lembaran akta yang PPAT buat setelah akta itu diselesaikan (Sebanyak jumlah obyek/Untuk penyelesaian balik nama, dikirim ke kantor pertanahan + satu utk pertinggal di kantor PPAT.
- Tempat kedudukan notaris : kabupaten/Kota tapi wilayah kerjanya adalah 1 provinsi, berwenang membuat akta di tempat kedudukannya dan di wilayah kerjanya (beda dg PPAT yg hny berwenang bikin akta di tempat kedudukan PPAT tsb saja).
- dalam sertipikat juga mencantumkan berapa besar bagian masing-masing, terutama dalam pewarisan.Karena dalam pembelian bersama ada kemungkinan pembagian haknya tidak sama besar.
- kalau bagian para pihak sama besar, maka hanya satu kali diungkapkan dalam sertipikat tanah.
- Persetujuan minimal harus dilegalisasi/ dibuat dg akta notaril ---> tdk di waarmerken.
- kalau ada salah satu pihak dapat sebagian hak tertentu, maka pasti ada pihak lain yang dapat sebagiannya lagi, kalau tidak ada yg punya maka belum berakhir kepemilikan bersamanya.
Senin, 18 April 2011
Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 11 April 2011)
AKTA INBRENG
- PIHAK PERTAMA adalah orang yang memasukan tanahnya dan akan mendapat imbalan berupa saham.
Lihat Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 ayat (1) dan (2).
Pasal 4 ayat (2) pengecualian terhadap akta-akta : tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, salah satu obyek boleh berada di luar wilayah kerja PPAT dan tidak perlu izin (ada di penjelasan PP).
- PPAT Khusus adalah kepala kantor pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya
- PPAT Sementara adalah camat/lurah (ada surat penunjukan, ditunjuk karena jabatannya).
- PPAT Pengganti adalah yang menjalankan tugas jabatan PPAT yang sedang cuti.
Komparisi PT :
- Perhatikan Anggaran Dasar PT harus diminta sampai terakhir sampai penyesuaian dengan peraturan terbaru (dalam hal PT didirikan berdasarkan UU 1/95). Untuk melihat siapa anggota direksi dan kewenangan direksi yang bersangkutan. Apakah harus persetujuan RUPS/Dewan Komisaris, atau persetujuan dari anggota direksi lainnya.
Yang dimasukan dalam akta inbreng tidak terbatas pada satu obyek tapi bisa lebih dari satu obyek.
- Kohir : bukti bayar pajak (surat pajak), dianggap oleh orang awam sbg bukti kepemilikan tanah karena yang punya kohir adalah yang bayar pajak dan pajak dibebankan pada yang punya tanah.
- yang bisa menimbulkan pemilikan hak bersama
1. Pewarisan : peristiwa hukum karena kematian
2. Pembelian bersama : perbuatan hukum karena pembelian bersama
yang harus diperhatikan :
- penyebutan dalam komparisi dan saksi
- dan berapa rangkap yg harus dipersiapkan ---> utk para pihak dibuatkan salinannya tersendiri.
- PIHAK PERTAMA adalah orang yang memasukan tanahnya dan akan mendapat imbalan berupa saham.
Lihat Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 ayat (1) dan (2).
Pasal 4 ayat (2) pengecualian terhadap akta-akta : tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, salah satu obyek boleh berada di luar wilayah kerja PPAT dan tidak perlu izin (ada di penjelasan PP).
- PPAT Khusus adalah kepala kantor pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya
- PPAT Sementara adalah camat/lurah (ada surat penunjukan, ditunjuk karena jabatannya).
- PPAT Pengganti adalah yang menjalankan tugas jabatan PPAT yang sedang cuti.
Komparisi PT :
- Perhatikan Anggaran Dasar PT harus diminta sampai terakhir sampai penyesuaian dengan peraturan terbaru (dalam hal PT didirikan berdasarkan UU 1/95). Untuk melihat siapa anggota direksi dan kewenangan direksi yang bersangkutan. Apakah harus persetujuan RUPS/Dewan Komisaris, atau persetujuan dari anggota direksi lainnya.
Yang dimasukan dalam akta inbreng tidak terbatas pada satu obyek tapi bisa lebih dari satu obyek.
- Kohir : bukti bayar pajak (surat pajak), dianggap oleh orang awam sbg bukti kepemilikan tanah karena yang punya kohir adalah yang bayar pajak dan pajak dibebankan pada yang punya tanah.
- yang bisa menimbulkan pemilikan hak bersama
1. Pewarisan : peristiwa hukum karena kematian
2. Pembelian bersama : perbuatan hukum karena pembelian bersama
yang harus diperhatikan :
- penyebutan dalam komparisi dan saksi
- dan berapa rangkap yg harus dipersiapkan ---> utk para pihak dibuatkan salinannya tersendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)