Senin, 02 Mei 2011

Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 30 April 2011)

WASIAT
Surat wasiat adalah kehendak lahir dari seseorang terutama tentang harta bendanya apabila ia meninggal dikemudian hari.
- wasiat bersifat individual/pribadi, sehingga pembuatannya hanya boleh untuk satu orang.
- yang punya kekuatan hukum adalah surat wasiat yang dibuat secara otentik atau notaril.

- Surat wasiat ada 3 :
1. Surat wasiat umum yaitu surat wasiat yang seluruhnya utuh dibuat secara otentik.
2. Surat wasiat olografis yaitu surat wasiat yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri.
3. Surat wasiat rahasia yaitu surat wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup.

dari 3 surat wasiat tersebut yang betul-betul murni akta otentik adalah surat wasiat umum, dimana pemberi wasiat datang kepada notaris untuk menyampaikan kehendaknya baik dihadapan saksi-saksi maupun di luar saksi-saksi.

- Akta wasiat olografis dan rahasia merupakan surat wasiat bawah tangan hanya penyimpanannya saja yang berbentuk otentik.

- surat wasiat olografis bisa diminta oleh yang membuatnya, tapi harus dibuat akta otentik bahwa terjadi pengembalian akta yang diminta tersebut kepada pewasiat.

- untuk surat wasiat rahasia, notaris tidak bisa buka wasiat tersebut. Yang berhak membuka akta wasiat rahasia tersebut adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) dibukanya di domisili/ tempat tinggal terakhir pemberi wasiat pada waktu meninggal. (hal ini merupakan satu-satunya pengecualian di mana notaris dapat melakukan tindakan diluar wilayah kerjanya).

- beda surat wasiat rahasia dengan surat wasiat olografis :
1. surat wasiat rahasia saksinya ada 4, sedangkan surat wasiat olografis, saksinya ada 2.
2. surat wasiat olografis dapat ditarik kembali, sedangkan surat wasiat rahasia tidak dapat ditarik kembali.

- Pembuatan akta wasiat dalam hal tertentu tidak harus notaris bisa pejabat lainnya, cth : dalam keadaan perang, bencana alam. dan dalam keadaan tertentu tersebut, saksi jg tidak harus 2 orang, bisa 1 orang saja.

- Saksi di BW adalah 21 tahun, sedangkan di UUJN 18 tahun, yang dipakai adalah yang berdasarkan UUJN, UU terakhirlah yang digunakan.

- Urut-urutan penandatanganan dari surat wasiat :
Penghadap, Notaris, saksi-saksi.

- kalau membuat surat wasiat di luar negeri, harus sesuai dengan hukum di negara tersebut, kemudian di legalisir oleh dephukham indonesia.

- Pasal 932 : istilah yang dipakai adalah pemberi waris tapi istilah yang benar adalah pewasiat atau pemberi wasiat.
beda pemberi wasiat dengan pemberi waris :
kalau pemberi wasiat masih hidup, sedangkan pemberi waris sudah meninggal.

PEMBUATAN WASIAT UMUM
Akta wasiat umum (Pasal 938 dan Pasal 939)
- Yang dibuat dihadapan saksi-saksi :
WASIAT
Nomor : 01.-
Pada hari ini, sabtu, tanggal 30-04-2011 (Tiga puluh April dua ribu sebelas);
Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan tanggal..... Nomor..... selaku pengganti dari ANNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I. Tuan BENNYSON, lahir di...pada tanggal...., WNI, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor....Rukun Tetangga....Rukun Warga....Keluarahan...Kecamatan...Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan.....yang dikeluarkan oleh keluarahan.....pada tanggal.....dan yang berlaku sampai dengan tanggal....
- Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauan penghadap yang terakhir kepada saya, notaris dihadapan saksi-saksi.
- kemauan itu saya, notaris susun san suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :
- "saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat, yang dibuat oleh penghadap (saya, pemberi wasiat) sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat isteri saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri masing-masing untuk bagian yang sama.
- saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan MARCIANO, lahir di....dst (komparisi lengkap), demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam undang-undang."
- setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, notaris bacakan kepada penghadap dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepada penghadap apakah yang dibacakan tersebut benar memuat kemauan penghadap yang terkahir dan atas pertanyaan itu, penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu oleh saya, notaris benar memuat kemauan penghadap yang terakhir.
- pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu, semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
- Penghadap saya Notaris kenal.
- Akta ini diselesaikan pada pukul....WIB (.....)
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1....saksi
2....saksi
- Keduanya asisten saya, notaris, bertempat tinggal di jakarta, yang saya notaris kenal sebagai saksi.
- segera....ditanda tangani oleh penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
- dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

- untuk yg di luar saksi-saksi (karena penghadap ingin berunding dulu dengan notaris tanpa ada saksi-saksi).
"Penghadap menerangkan untuk membuat surat wasiat dan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, diluar saksi-saksi."
- pembacaannya tetap dihadapan saksi-saksi.

1 komentar: