Materi Kuliah :
1. Perkawinan :
akta izin kawin
penghapusan/ pencegahan perkawinan
kuasa untuk melangsungkan perkawinan
pernyataan
perjanjian kawin, ada 8 macam bentuk perjanjian kawin (PK) yg akan dipelajari, yaitu:
a. PK diluar persekutuan harta benda
b. PK persekutuan hasil dan pendapatan
c. PK persekutuan untung dan rugi
d. PK diluar persekutuan dengan bersyarat, ada 2 :
- menurut pasal 140 ayat (3) KUHPerdata
- menurut ketentuan pasal 140 ayat (2) KUHPerdata
e. Perubahan PK
f. Pemisahan harta kekayaan perkawinan
g. Pemulihan kembali persekutuan
h. syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang
2. permasalahan tentang anak
pengakuan sahnya seorang anak : oleh ayah, oleh ibunya
pengingkaran sahnya seorang anak
perwalian, terdiri dari :
- pengangkatan seorang wali
- pengakuan tentang penerimaan perhitungan pertanggungjawaban wali
- pemberian pembebasan perwalian
3. wasiat
wasiat umum
wasiat olografis
wasiat rahasia
wasiat odisil : wasiat yang dibuat dibawah tangan tapi kekuatannya sama dengan wasiat yang dibuat dalam akta notaril.
4. pernyataan dan keterangan waris
5. akta penyimpanan
TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERORANGAN DAN KELUARGA
5 sistematika pembuatan akta :
1. kepala akta
tentang judul dan nomor akta
hari dan tanggal akta
jam pembuatan akta
siapa notaris yang membuat akta
pelajari juga tentang cuti notaris dan cuti khusus notaris
2. Komparisi
anak dibawah umur
penghadap dan notaris kedudukannya beda wilayah jabatan
3.premis : pembukaan tentang akta apa yang akan dibuat
4. isi akta
5. akhir akta
dibuat dimana aktanya
siapa saksi-saksinya
bagaimana pembacaan akta itu
proses penandatanganan akta
TENTANG PERKAWINAN
usia dewasa yang diketahui ada beberapa macam :
hukum islam : 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria
undang-undang 1 tahun 1974 : 18 Tahun
KUHPerdata : 21 Tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.
untuk materi kuliah orang dan keluarga maka kedewasan yang dipakai adalah menurut KUHPerdata, yaitu 21 tahun.(akan ada kaitannya dengan izin kawin)
unuk izin melakukan pernikahan ada 2 macam :
- secara lisan : merestui dan hadir pada saat pernikahan
- tertulis : akta izin kawin
dalam KUHPerdata diharuskan izin kawin dibuat dengan akta otentik (Pasal 71 KUHPerdata
sedangkan menurut UU No 1/1974, izin kawin tidak harus dengan akta otentik.
bagaimana kalau seorang anak dibawah umur menikah tanpa izin kawin?
maka orang tua dapat membatalkan perkawinan tersebut, karena perkawinan tersebut tidak sah. Pembatalannya dengan penetapan pengadilan.
Urutan Komparisi untuk orkel : nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor identitas, dan kewarganegaraan.
AKTA IZIN KAWIN
akta izin kawin adalah akta yang dibuat seorang anak wanita yang belum dewasa akan menikah.
harus dibuat sebelum atau pada saat akan dilangsungkan pernikahan.
yang memberi izin : kedua orang tua atau orang tua yang hidup terlama (apabila salah satu org tua telah meninggal).
ISI DARI AKTA IZIN KAWIN
Para penghadap (penghadap) menerangkan dengan ini memberikan izin kepada anak perempuan mereka yang bernama CANTIK, Pelajar, lahir di...bertempat tinggal sama dengan orang tua tersebut di atas.....dst, untuk melangsungkan perkawinan dengan Tuan ANTON, Pekerjaan, tempat tinggal...dst
AKTA PENGHAPUSAN/ PENCEGAHAN PERKAWINAN
akta pencegahan perkawinan dibuat karena orang tua dengan suatu alasan tertentu dapat melakukan pencegahan terhadap anak perempuannya untuk menikah.
Pencegahan dilakukan dengan dibuatkan akta pencegahan perkawinan.
1. yang dapat melakukan pencegahan adalah kedua orang tua, bapak atau ibu (Pasal 61 KUHPerdata)
2. apabila kedua orang tua sudah tidak ada, maka dapat dilakukan oleh kakek/nenek, kakek-nenek, apabila tidak ada maka dapat dilakukan oleh wali pengawas (pasal 62 KUHPerdata).
3. garis keturunan kesamping, yaitu saudara laki-laki atau perempuan, paman atau bibi. Pengampu pengawas (Pasal 63 KUHPerdata).
Akta pencegahan perkawinan tersebut harus mendapat penetapan pengadilan (Pasal 66 KUHPerdata)
Apabila dalam perjalanan waktu orang tua mengizinkan anaknya menikah sedangkan orang tua sudah membuat pencegahan perkawinan, maka akta tersebut dapat dibatalkan dengan membuat Akta penghapusan pencegahan perkawinan (Pasal 70 KUHPerdata), didaftarkan ke pengadilan dan dengan sendirinya akta pencegahan perkawinan batal demi hukum. setelah dihapuskan baru dibuat akta izin kawin.
isi akta penghapusan/ pencegahan perkawinan
Para penghadap (penghadap) tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan kepada saya, notaris bahwa para penghadap tersebut secara sah telah mencegah perkawinan yang direncanakan oleh anak perempuannya yang bernama nona CANTIK, lahir di....dst dengan Tuan ANTON.....dst. bahwa penghadap tersebut di atas sekarang ingin mencabut atau menghapuskan pencegahan tadi untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut di atas para penghadap menerangkan dengan ini, menghapuskan pencegahan dari perkawinan yang akan dilangsungkan antara anaknya Nona CANTIK dan Tuan ANTON tersebut di atas.
cat : pada akta orkel ada jam berapa akta ditutup. "Setelah akta ini diselesaikan pada pukul....WIB"
KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
Kuasa ini dibuat karena ada suatu alasan yang penting dan mendesak, salah satu calon pengantinnya berhalangan untuk menghadiri pernikahannya, maka ia dapat menunjuk seseorang atau kuasa dengan suatu surat (akta) kuasa otentik untuk mewakilinya melangsungkan pernikahan (Pasal 79 KUHPerdata) : bahwa kuasa tersebut baru dapat dilaksanakan bilamana ada izin dari yang berwenang, harus dengan izin presiden. misalnya karena kemungkinan mendapat tugas negara.
akta ini dapat dibuat oleh laki-laki dan perempuan : umum
ISI dari akta kuasa untuk melangsungkan perkawinan
KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
Nomor :
Penhadap adalah calon pengantin yang berhalangan. Penghadap menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini bahwa penghadap hendak menikah dengan seorang perempuan bernama Nona CANTIK.....dst di Jakarta pada pertengahan Mei tahun 2011, anak perempuan dari pasangan suami istri Tuan CHARLES dan Nyonya EMI, Keduanya Pengusaha,....komparisi lengkap...dst
bahwa penghadap berhalangan untuk datang sendiri di tempat tinggal calon istrinya di Cinere, Depok maka penghadap sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Tuan MAHENDRA, ......komparisi dst.
Khusus untuk dan atas nama penghadap atau pemberi kuasa menghadap kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal calon istrinya di Cinere, Depok. dan memberitahukan perkawinan yang direncanakan tadi, memasukkan surat-surat yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani formulir-formulir dan daftar-daftar dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memberitahukan perkawinan tadi sebagaimana mestinya.
untuk dan atas nama penghadap memohon izin dari instansi yang berwenang untuk dapat melangsungkan perkawinan atas nama penghadap dengan perantaraan kuasa dan jika mungkin pembebasan dari pengumuman perkawinan menurut peraturan.
selanjutnya setelah syarat-syarat yang diperlukan dipenuhi untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap di muka catatan sipil dan disana melangsungkan perkawinan tadi. Memberi keterangan apa yang diperlukan, menandatangani akta-akta, dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan secara sah.
Demikianlah akta ini..............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar