Selasa, 15 Februari 2011

Catatan TPA 1 (Tgl 7 Februari 2011)

--------> UTS : Perikatan ------> sewa menyewa
                                        -------> Pengikatan jual beli
                                                     1. pembayaran angsuran
                                                     2. pembayaran Lunas

                      ----------> jual beli bangunan dan pemindahan/ pengoperan hak
                      ----------> perjanjian pengosongan
                      ----------> perjanjian pinjam pakai
                      ----------> akta hibah

S.d. UAS
Perikatan : perjanjian kredit diikuti dengan jaminan-jaminan bukan tanah
1. Akta jaminan fidusia : 
- kendaraan ------> pinjam pakai
- stok barang -------> pinjam pengganti
- tagihan-tagihan
2. memasang hipotik kapal
3. Borgtocht (jaminan pribadi)
4. Gadai

Akta sewa menyewa yg harus di bawa : sertipikat, AJB, Status penghadap ----> jika belum berkeluarga KTP, KK, akta lahir, dan surat pernyataan.
jika sudah berkeluarga : KTP suami-istri, KK, akta nikah

Apabila tidak bisa menunjukkan sertipikat tanah tsb karena sedang dijaminkan pada bank, maka harus minta persetujuan dari bank yang bersangkutan.

AKTA SEWA MENYEWA
Dalam premis nya ditulis : sebuah bangunan rumah tinggal/rumah toko berikut turunannya dengan aliran listrik...watt, berikut telepon dengan nomor...., fasilitas air minum dari perusahaan air minum, yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor.....seluas.....m2 terletak di......, wilayah kota....., kecamatan......, kelurahan.....setempat dikenal sebagai jalan......Nomor.....yang diuraikan dalam sertipikat tertanggal.....tertulis atas nama.....

apabila sedang dijaminkan pada Bank, maka di premis nya terdapat tambahan :
- bahwa objek sewa/ tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada PT Bank..... berkedudukan di.....
- bahwa Pihak pertama untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari bank tersebut sebagai mana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya Notaris dan fotocopynya yang telah disesuaikan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.

dalam Pasal 4 ditulis tambahan : tempat usaha yang diperbolehkan oleh peraturan daerah (Ruko)/ rumah tinggal (apabila dijadikan tempat tinggal).

dalam Pasal 7 terdapat penambahan : segala pajak yang berkenaan dengan tanah tersebut termasuk pajak bumi dan bangunan serta/dan pajak penghasilan.

apabila sedang dijaminkan pada bank, maka di antara pasal 11 dan 12, terdapat penambahan 1 pasal yg berisi klausul :
apabila sebelum masa sewa berakhir pihak kedua oleh karena sesuatu hal yang dilakukan oleh pihak pertama diharuskan mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, maka pihak pertama berjanji dan mengikat diri untuk mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh pihak kedua ditambah uang ganti rugi sebesar....juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar