Minggu, 13 Maret 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 21 Februari 2011)

Pasal 98 KBPN Nomor 37 tahun 1999 -----> izin harus diperoleh terlebih dahulu sebelum akta ditanda tangani (utk hak atas tanah yang pengalihannya memerlukan izin intansi tertentu).

HIBAH 
Pasal 1666 KUHPerdata ----> pengertian dari hibah.
----> dengan mana seseorang semasa hidupnya dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu kepada penerima hibah yang menegaskan (dinyatakan dengan tegas) penerima hibah itu, yang diberikan secara cuma-cuma.
Pemberian hibah itu dilangsungkan diantara orang yang masih hidup, barangnya tertentu, dalam bentuk persetujuan dan cuma-cuma (tidak ada tagen prestasi* cb dicek penulisannya sdh bnr atau blm ya).
dengan tegas yang diberi hibah menyatakan menerima hibah itu.

Pasal 1667 ---> hanya untuk benda-benda yang sudah ada.
Penerimaan hibah dinyatakan dengan tegas pada saat akta itu dibuat, baik oleh si pemberi dan penerima hibah maupun kuasanya----> harus berdasarkan kuasa.
Kuasa untuk mewakili yang diberi hibah harus dengan akta otentik. (cari pasalnya di BW)
- Di dalam hibah tanah ----> sudah ada di dalam aktanya bahwa kedua pihak harus saling berhadapan, karena akan langsung dilakukan akad jual beli.

Hibah akta Notaris ----> benda lain selain tanah. Kalau tanah harus di PPAT.
Pasal 1683 : jika tempat antara penerima dan pemberi hibah berbeda.
Contoh : Pemberi Hibah berada di Jakarta, menghadap kepada Notaris di Jakarta membuat akta pemberian hibah, keluar salinan resminya dikirim ke tempat penerima hibah yang berada di Manado, penerima hibah menghadap Notaris di Manado, membuat akta penerimaan hibah, keluar salinan resminya, dikirim ke Notaris di Jakarta ----> pengiriman salinan akta penerimaan hibah tersebut harus dilakukan selama pemberi hibah masih hidup.

- Jika yang diberi hibah anak yang masih dibawah umur?
maka diwakili oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua, yaitu ayahnya, jika ayahnya meninggal maka diwakili oleh orang tua yang hidup terlama.
- Apabila sudah meninggal keduanya, maka diterima oleh wali.
catatan : apabila penerima hibah orang yang dibawah perwalian/ pengampuan harus dengan kuasa pengadilan (cari pasalnya di BW).

- Batasan-batasan melakukan hibah :
- dalam perkawinan antara suami-isteri tidak boleh dilakukan hibah, kecuali pemberian barang-barang yang tidak terlalu mahal (pasal 1678).---> antara suami istri jg tdk boleh terjadi jual beli. Termasuk jika menikah dengan Perjanjian Kawin.

- Jangka waktu untuk menyampaikan akta PPAT adalah 7 hari kerja setelah penandatanganan akta.
Pihak 1 --> orang yg memberi hibah
Pihak 2 --> orang yg menerima hibah
Kedudukan ----> jika mewakili orang lain
----> jika persetujuan dibutuhkan, maka dapat diberikan dengan cara turut hadir atau melalui surat persetujuan (dapat notaril atau bawah tangan yg dilegalisasi)---> harus ditulis dalam komparisi.

----> pemberi hibah tidak sempat datang diwakili oleh kuasa, maka kuasanya harus dengan akta otentik.
- jika yang diberi hibah suatu badan hukum? maka hanya dapat punya HGB, HGU, Hak Pakai. (kecuali termasuk badan hukum yg dpt mempunyai hak milik).

Objek hibah terdiri dari hak milik HGU,HGB, Hak pakai, merupakan keseluruhan yang ada dalam sertipikat, sebagian haknya saja, belum bersertipikat harus diukur terlebih dahulu (tdk blh menyebutkan luas lebih kurang) tanah bekas HMA (Jg hrs minta pengukuran lbh dulu ke BPN), HMSRS.

Akta hibah---> hanya untuk satu objek hibah saja.

- juga diperhatikan apakah diatas tanah yang dihibahkan tersebut ada bangunan, tanaman, pohon-pohon berharga, dll.
utk HMSRS lihat akta pemilikannya.

- memeriksa sertipikat ke kantor BPN dimana tanahnya terdaftar.
- kalau bekas HMA tdk boleh luas lebih kurang.

Pegertian Pasal 1 pada akta hibah PPAT :
Sejak tanda tangan akta, objek (hak kepemilikan) sudah menjadi milik pihak kedua (baru berlaku internal antara pihak pertama dan pihak kedua), di daftarkan lagi ke BPN untuk memenuhi azas publisitas supaya diketahui oleh umum, jika sudah didaftarkan maka baru dapat berlaku untuk pihak ketiga.
pendaftaran selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak selesainya penandatanganan akta.

Pasal 2 : Objek Hibah ----> diterima apa adanya
Vrywaring ---> dijaminkan apa adanya.
izin pemindahan hak ---> Pasal 98 PP 24 tahun 1997

Hak Pengelolaan ---> tdk perlu izin tetapi perlu ditanya pada klien, di atas tanah negara atau pemilik HPL? Kalau pemilik HPL maka setiap peralihan atau pemindahan harus dengan persetujuan pemegang HPL dan ditunjukkan kepada PPAT langsung dan pada waktu menyampaikan berkas harus dilampirkan persetujuan/ izin dari pemegang HPL tersebut.----> ada biayanya.

hal yg hrs diperhatikan :
-tdk melanggar ketertiban umum
-tidak melanggar UU
-tidak melanggar kesusilaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar