Sabtu, 19 Maret 2011

Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 19 Maret 2011)

Perjanjian Kawin diluar persekutuan dengan bersyarat
Untuk perjanjian kawin diluar persekutuan dengan bersyarat : kalau suami hidup lebih lama dari istri maka perjanjian tidak dapat diberlakukan, kalau sebaliknya istri yang hidup lebih lama daripada suami maka berlaku perjanjian ini (terdapat persekutuan hasil dan pendapatan). Hal ini dikarenakan dikhawatirkan si istri akan menikah lagi, sedangkan hak suami jatuh ke anak-anak.

- Untuk barang-barang bergerak, seperti mobil, barang-barang tetap seperti perhiasan, tanah, dsb harus dilihat siapa yang memperoleh barang tersebut. Jika barang tersebut diperoleh suami, maka jatuh kepada anak-anaknya.

Perjanjian Kawin persekutuan harta tapi diperjanjikan menurut Pasal 140 ayat 3 BW
Menurut Pasal 140 ayat 3 : walaupun menurut UU ada persekutuan harta tapi tanpa persetujuan dari sang istri, suami tidak dapat untuk memindahtangankan atau membebani atau menjaminkan harta-harta milik istrinya yang dimasukkan ke dalam persatuan atau harta tersebut diperoleh sepanjang perkawinan dan masuk dalam persatuan.
- Walau merupakan harta gono gini tapi merupakan harta bawaan atau harta yang diperoleh istri selama perkawinan berlangsung, maka suami tidak boleh menjual atau menjaminkan tanpa persetujuan istri.

Perjanjian Kawin persekutuan harta tapi diperjanjikan menurut Pasal 120 ayat 2 BW
Harta walaupun menurut UU tetap tidak diperjanjikan tapi menurut si istri selama perkawinan mendapat harta karena hibah dan pemberi hibah menyatakan langsung bahwa ia memberikan harta tersebut kepada istri yang mana harta tersebut akan menjadi diluar harta persekutuan karena perkawinan maka yang berhak atas harta tersebut hanya lah istri untuk mengurus, memungut hasilnya untuk keperluan sendiri, tanpa bantuan suami.

Perubahan Perjanjian Kawin
Perjanjian Kawin tidak bisa dibatalkan tapi bisa diubah, dengan syarat kesepakatan para pihak dan perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
- Perubahan Perjanjian Kawin berlaku untuk kedua belah pihak sejak diubah, sedangkan berlaku untuk pihak lain sejak diumumkan (Pengumuman di surat kabar nasional selama 14 hari, keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari selama diumumkan).
- Sebelum diadakan perubahan perjanjian kawin, maka yang berlaku adalah perjanjian kawin yang lama.
- dengan adanya perjanjian kawin baru, maka perjanjian kawin lama tidak berlaku.
- perubahan perjanjian kawin setelah dibuat aktanya didaftarkan ke pengadilan negri, kemudian diumumkan di surat kabar, berlaku untuk pihak ketiga setelah diumumkan dalam jangka waktu 14 hari.

Pemisahan Harta Kekayaan
diatur dalam Pasal 186 s.d 195 BW
- Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, Setelah perkawinan dilangsungkan Perjanjian Kawin tidak boleh dibuat.
- Ternyata dalam perjanjian perkwinan mereka , si istri keberatan dengan harta gono gini, maka cara yang dapat ditempuh adalah tuntutan untuk diadakan pemisahan harta kekayaan (Pasal 186) dan pemisahan ini berlaku satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum mutlak dan untuk pemisahan harta harus dibuat dengan akta otentik.
- harus dirinci apa harta masing-masing dan bagaimana hak dan kewajiban terhadap harta-harta tersebut.
Pemisahan Harta Kekayaan hanya dapat diajukan oleh istri, tetapi suami tidak dapat, karena suami merupakan kepala keluarga yang mengatur harta sedangkan istri hanya mengikuti pengaturan harta suami sehingga yang bisa mengajukan tuntutan hanya istri.

Pemulihan Kembali Persekutuan
diatur dalam pasal 196 s.d 198 BW
dalam pasal 196 : persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami istri dengan akta otentik.
dengan pemulihan pembubaran tersebut maka kembali seperti semula (Pasal 197 BW). : dianggap tidak pernah terjadi.
- Pemulihan harus diumumkan di dua surat kabar dan selama proses itu tidak boleh memperlihatkan bahwa mereka telah memulihkan kembali persatuan harta benda --> pendaftarannya juga ke PN.

Pemisahan Meja dan Ranjang
- diatur dalam pasal 233 s.d 249
- Azaz perkawinan yang diakui menurut BW adalah monogami dan tidak mengenal istilah perceraian.
tapi ternyata dalam perkawinan terjadi banyak keributan, maka diadakan upaya yaitu pemisahan meja dan ranjang dengan ada perjanjian ini mereka diperbolehkan hidup satu rumah atau berbeda rumah tapi perkawinan tetap berlangsung.
- suami wajib dengan akta otentik mengatur syarat-syarat yang berlaku, antara lain yang diatur yaitu :
1. untuk diri mereka sendiri.
2. kekuasaan mereka selaku orang tua
3. usaha pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.

akibat pemisahan meja dan ranjang :
1. Pasal 242 : suami istri dibebaskan untuk berkewajiban untuk berdiam diri bersama
2. Pasal 243 : persekutuan menjadi bubar dan diadakan pemisahan dan pembagian harta
3. Pasal 244 : pengurusan oleh suami dipertangguhkan.

ANAK

Pengakuan sahnya seorang anak
Menurut BW anak luar kawin (ALK) dapat diakui menjadi anak sah (Pasal 280 s.d Pasal 284)
dalam pasal 280, bahwa ALK baru punya hubungan hukum perdata dengan si ayah atau ibunya setelah dilakukan pengakuan terhadap anak tersebut. Tanpa pengakuan maka ALK tidak dapat menjadi anak sah. Pengakuan harus memperoleh persetujuan dari ibunya, tanpa persetujuan dari ibu pengakuan tidak bisa terjadi (harus oleh ayah dan ibunya).

Pengakuan dengan cara (Pasal 281) :
1. pembuatan akta kelahiran anak
2. pengakuan dilakukan pada saat perkawinan dilangsungkan 
3. pengakuan dilakukan dengan pembuatan akta otentik : akta notaril tentang pengakuan anak

Pengakuan anak luar kawin ada 2 :
1. Pengakuan anak oleh ibunya
ALK yang dilahirkan oleh seorang wanita dan didaftrakan di catatan sipil dikeluarkan akta kelahiran sebagai ALK yang dilahirkan oleh ibunya tersebut tetapi hal itu belum mengakibatkan terjadinya hubungan hukum perdata antara anak dan ibunya.
hubungan perdata terjadi setelah si ibu mengadakan pengakuan terhadap anak tersebut dan setelah akta pengakuan dibuat maka didaftarkan kembali di kantor catatan sipil, untuk ditulis dalam akta kelahiran. dengan pendaftaran tersebut baru terjadi hubungan perdata.
- dan untuk akta pengakuan anak pada komparisinya dipakai kata wanita (utk ibunya) bukan Nona/Nyonya (Khusus untuk akta pengakuan).

2. Pengakuan anak oleh ayahnya
Pengakuan anak oleh ayahnya dilakukan setelah memperoleh persetujuan ibunya, bisa pada saat menikah atau dengan membuat akta notaril.

- dengan diakui maka ALK dianggap anak sah, berhak atas waris.

Pengingkaran sahnya anak
anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan, diingkari sebagai anak sah oleh ayahnya, diatur dalam pasl 251 s.d. pasal 260 BW)
- suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istri bilamana suami dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzinah dan anak tersebut merupakan hasil dari perzinahan tersebut (Pasal 44 UU 1/74)
- dan untuk membuktikan itu anak zinah atau bukan harus ada putusan pengadilan, harus ada pembuktian dari pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar