Minggu, 13 Maret 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 22 Februari 2011)

Warisan Terbuka : pada saat pewaris meninggal, tanggal meninggal lihat di akta kematian.
Pasal 831 : warisan tidak beralih kalau pewaris dan ahli waris meninggal bersamaan, karena untuk bisa ada peralihan waris seseorang harus ada pada saat warisan terbuka, kecuali Pasal 2 KUHPerdata utk orang yang masih berada dalam kandungan.
Curatris Ventris : semacam wali atau kurator utk anak dalam kandungan.
- wali jika mau bertindak harus dengan persetujuan Pengadilan Negeri + Pasal 393 KUHPerdata.

Golongan ahli waris

Golongan I : Istri, dan anak-anak dalam garis keturunan sah beserta keturunannya.
Gambar :
Golongan I adalah B,E.
F,G,H menggantikan C,D ---> Pasal 841-842.

- Hak menerima dan menolak dengan terlebih dahulu membuat pendaftaran harta.

Gambar 2: apabila ada ahli waris yg menolak dan ada ahli waris yang tidak patut.
dalam kasus seperti ini, maka ahli waris adalah keturunan dari ahli waris yg menolak dan tdk patut, mereka mewaris atas kepalanya sendiri (UEH) Pasal 1060 dan 840.

Gambar 3 :
dalam hal ini ahli waris adalah orang tua dari pewaris, dan anak-anak dari saudara si pewaris.
- Penggantian baru bisa dilakukan apabila ahli waris yang berhak meninggal lebih dulu.

kloving (Pasal 858) pembelahan
1/2 utk keluarga garis bapak dan 1/2 utk keluarga garis ibu ---> prinsip umum yang lebih jauh tertutup dengan yang lebih dekat atau derajat lebih dekat menutup yang lebih jauh.

Bagian-bagian warisan
bubar --> bercerai, mati, dinyatakan meninggal dunia.
tahun 1936 --> istri atau suami jadi ahli waris dari pasangannya.
sebelum tahun 1936 --> ahli waris hanyalah anak.
Pasal 852A --> maksimum untuk istri atau suami baru bagian terkecil anak perkawinan pertama dengan bagian maksimal 1/4.
Gambar :
Hibah wasiat ---> istri atau suami kedua dibatasi bagian terkecil maksimal 1/4 dari anak perkawinan 1.
kalau tidak ada anak, perkawinan yang baru dianggap sebagai perkawinan yang pertama.
Gambar :
Golongan II
Pasal 854, syarat 2 org tua hidup
meninggalkan 1 saudara ---org tua masing-masing dpt 1/3
2 saudara masing-masing 1/4
3 saudara ortu masing-masing 1/4, sisan 1/2 utk para saudara.
Gambar :
Pasal 855 ---> hanya ada salah satu orang tua, maka minimum 1/4 bagian.
Gambar :
Pasal 856 ----> ayah/ibu sudah meninggal, hanya tinggal saudara.
Gambar :
semua harta utk saudara 100%, karena orang tua sudah meninggal semua.

Pasal 857 ---> splitsing
sisa 1/2 dibelah utk saudara seayah, dan 1/2 utk saudara seibu
Gambar :
Pasal 859 ---> jika tdk punya keturunan, ada penggantian
warisan terbuka ditempat si pewaris berdomisili.

1 komentar:

  1. yang termasuk golongan derajat kesatu itu orang tua dan anak atau sebaliknya, kalo kakak beradik sementara orang tua sudah wafat lebih dahulu apakah saudara sekandung kakak ber-adik masuk golongan derajat kesatu bila pewarisnya janda meninggal tidak punya anak, mohon penjelasannya terima kasih . YN

    BalasHapus