Selasa, 15 Maret 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 8 Maret 2011)

ANAK LUAR KAWIN DIAKUI SAH (ALKDS) MENJADI PEWARIS) PASIF

ALKDS dibuktikan dengan akta pengakuan atau akta lahir, ada catatan bahwa telah diakui sah oleh ayahnya dengan persetujuan ibunya, bisa juga oleh ayah dan ibunya.
sejak UU 1/74 --> Hubungan ibu dan anak tidak perlu dibuktikan dengan akta pengakuan, karena seorang ibu tidak mungkin melahirkan anak yang bukan anaknya.
PP 9/75 --> pelaksanaan UU 1/74 tentang perkawinan. berlaku tanggal 1 oktober 1975, Pasal 49. sebelum PP ini berlaku, ALKDS harus diakui ibunya ataupun ayahnya baru ada hubungan hukum.
diakui : 
1. dengan akta notaris yang di catat di catatan sipil --> akta kelahiran
2. dengan akta catatan sipil --> akta kelahiran
Setelah 1 oktober 1975 --> menurut keterangan pasal 43 UU 1/74 secara demi hukum punya hubungan hukum dengan ibunya (keluarga ibunya).
menurut BW ---> ALKDS hanya punya hubungan hukum dengan orang tua yang mengakui --> Pasal 280.
kalau tidak diakui --> kalimat dalam akta lahir : anak dari perempuan...., anak luar nikah dari.....

PENGESAHAN (Pasal 272 BW)
- Tadinya tidak menikah sudah punya anak, dengan adanya pengakuan, kemudian orang tua yg mengakuinya menikah, maka tercipta hubungan hukum pengesahan dari diakui menjadi disahkan, dengan ayah biologis dari anak-anak tersebut sehingga statusnya sama dengan anak sah.

Pasal 863 --> ALKDS aktif mewaris bersama golongan 1 (Aktif), yaitu 1/3 bagian apabila ia anak sah.
jika ALKDS mewaris bersama golongan 2, maka dapat 1/2 bagian
Gambar :
Apabila ALKDS mewaris bersama golongan 3, maka ALKDS mendapat 1/2 bagian
Apabila mewaris bersama golongan 4, maka ALKDS mendapat 3/4 bagian.

Bagaimana jika dalam perkawinan kedua
Gambar :
Gambar :
Gambar :
Kalau ALKDS, Perkawinan pertama berakhir ada perkawinan kedua, diakui pada saat perkawinan kedua berlangsung, maka ALKDS tidak dapat waris seperti dalam Pasal 863.

Anak Zinah : orang yang terikat dengan perkawinan kalau berhubungan dengan orang lain menghasilkan anak, namanya anak zinah.
anak zinah --> tidak boleh diakui dan disahkan.
- Pasangan orang lain dengan pasangan orang lain, punya anak, maka anaknya adalah anak zinah, tidak boleh diakui.
Gambar :
Perkawinan sudah berakhir berhubungan dengan wanita, dapat anak, diakuinya tidak semasa perkawinan berlangsung, maka ALKDS dapat menjadi ahli waris dg ketentuan Pasal 863.
- kalau tidak diakui sah, bisa pakai surat wasiat.
Gambar :
A membuat surat wasiat utk K 1/4 bagian (Erfstelling/ Pengangkatan Waris). Sisa 3/4 dibagi untuk B,C,D,E.
3/4 x 1/4 = 3/16 untuk masing-masing B,C,D,E.

Gambar :
Bagian X = 1/3 x 1/6 = 1/18
sisa 17/18 utk C,D,E,F,G.

Gambar :
-Berdasarkan teori Relativiteit
K terhadap D,E,F = 0 terkena Pasal 285
K terhadap B,C boleh merugikan jadi bagian K = 1/3 X 1/6 = 1/18
B dan C dapat 1/5 x 17/18 = 17/90
D,E,F dapat 1/5 = 18/90
istri kedua (D) kena Pasal 852A, maka 18/90-1/90 = 17/90
 resume :
B = 17/90
C = 17/90
D = 17/90
E = 18/90
F = 18/90  
K = 1/18 = 5/90 dikurangi 2 (kelebihan) jadi 3/90
____________________
90/90

Gambar :

E = 1/3 x 1/6 = 1/18
sisa 17/18 untuk B,C,D,G,H.
F = 0 Terhadap D,G,H (Ps 285)
F terhadap B,C boleh merugikan
1/3 x 1/7 = 1/21
sisa 19/21
bagian B, C = 19/21 x 1/5 = 19/105
bagian D,G,H = 1/5 
D kena pasal 852A sehingga harus dikurangi. D=B=C.

Mewaris anak ALKDS (Hukum waris pasif)
ALKDS jadi pewaris
kalau meninggal, jika kawin punya anak, maka ahli warisnya adalah golongan 1 --> istri, anak-anak dan keturunannya.
Gambar :

kalau tidak kawin atau tidak punya anak, maka
Gambar :
Pasal 870 dst ---> ALKDS sbg pewaris
yg mendapat warisan dr ALKDS adalah bapak-ibu yg mengakuinya (kalau tdk ada hubungan hukum tdk mewaris) dalam hal ALKD tidak menikah dan tidak punya keturunan.

Pasal 871 --> apabila ALKDS meninggal, org tua jg sdh meninggal, tdk menikah dan tdk pny keturunan, maka yg jadi ahli warisnya adalah saudara (anak dari org tua) yg mengakuinya.
Gambar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar