Selasa, 15 Maret 2011

Catatan TPA 1 (Tgl 14 Februari 2011)

Pengikatan jual beli :
- lunas : - sertipikat belum balik nama penjual
          - persyaratan jual beli belum dipenuhi (PPh/ BPHTB belum bisa dibayar krn NJOP yang baru blm keluar)
- Angsuran : pembayaran bertahap

Pengikatan jual beli lunas : jual beli lamanya dibuat oleh Notaris yang sama, dalam proses balik namadi BPN, tapi ada yang mau beli.
B bertindak dalam 2 kedudukan :
- berdasarkan akta PJB Tanggal.... Nomor....
- bertindak untuk diri sendiri.

- akta wasiat --> pelaksana wasiat bukan orang yg dpt wasiat, setelah ada surat keterangan waris, pelaksana wasiat membuat akta hibah kepada ahli waris.

Tuna Wicara ---> dpt membuat akta atas kehendaknya, ditulis, tanggal dan tanda tangan.
Tuna Rungu ---> tanda tangan
Tuna Netra ---> tanda tangan/ cap jempol dan 2 saksi pengenal.

1 komentar:

  1. halo

    Bisakah saya mendapat email anda? untuk menanyai akta tersebut untuk tuna rungu

    terima kasih

    BalasHapus