Senin, 14 Maret 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 1 Maret 2011)

Anak Luar Kawin Diakui Sah (ALKDS) ---> Perhatikan tanggal pengakuannya.
Pengakuan harus dilakukan dengan akta :
- Notaris
- Catatan Sipil

Pengakuan menimbulkan hubungan hukum (Pasal 280 --> hanya antara yang mengakui dengan yang diakui)
Tahun 1975 --> tanpa pengakuan tetap punya hubungan hukum dengan ibunya. (berlakunya UU 1/74)
Pengakuan --> harus dengan persetujuan dari ibunya.
Pengakuan anak --> Pasal 280 dst.
untuk laki-laki mengakui harus ada persetujuan dari anak tersebut.
Pasal 285 --> mengakui saat sudah menikah.
Gambar :

Gambar :
Gambar :
jadi bagian C = 1/3 X 1/4 = 1/12
Sisa 11/12 utk B,D,E.
11/12 X 1/3 = 11/36 masing-masing untuk B,D,E.
Resume :
C = 1/12 = 3/36
B =            11/36
D =            11/36
E =            11/36
               _________
                36/36

Gambar :
Bagian X, Y = 1/3 x 1/7 = 1/21
sisa 19/21 x 1/5 = 19/105 utk C,D,E,F,G
Istri kedua kena Pasal 852A bagiannya = anak perkawinan 1 (tdk boleh lbh besar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar