Jumat, 18 Maret 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 15 Maret 2011)

SURAT WASIAT


Selain pewarisan menurut Undang-Undang, masih ada pewarisan dengan kemungkinan lain, yaitu dengan membuat surat wasiat. Ketentuan mengenai surat wasiat dibuat karena pewaris ingin hal lain, selain yang ditentukan oleh UU. Tapi ada bagian-bagian wasiat yang tidak boleh bertentangan dengan UU.

Dua orang atau lebih tidak boleh dimuat dalam satu surat wasiat, karena :
1. belum tentu mereka meninggal bersamaan
2. setiap orang melaksanakan hak pribadi yang sangat pribadi dengan surat wasiat, yang ada kehendak bebas yang tidak boleh diketahui orang lain.

Unsur-unsur surat wasiat :
1. kehendak bebas satu orang
2. bentuk menurut Undang-Undang
3. berlaku setelah pembuat wasiat meninggal
4. dapat selalu dicabut kembali selagi hidup
5. isinya bisa barang-barang tertentu, bisa juga bagian-bagian dari harta peninggalan
6. barang yang dalam wasiat itu, masih milik orang yang mewasiatkan

isi surat wasiat ada 2 macam :
1. surat wasiat berupa pemberian barang tertentu, namanya hibah wasiat atau Legaat.
2. surat wasiat berupa pewarisan atau pengangkatan ahli waris (erfstelling), bisa orang ahli waris atau bukan ahli waris.

Pasal 914 : Legitime Portie (LP) yaitu bagian mutlak ahli waris garis lurus.
A.I = ab Instetaat : bagian menurut UU.
Apabila 1 anak maka LP nya adalah 1/2 dari A.I
2 anak LP nya adalah 2/3 dari A.I
3 anak LP nya adalah 3/4 dari A.I

Syarat LP :
- ahli waris
- garis lurus (anak sah, dan anak ALKDS jg punya LP)

LP orang tua : Pasal 915 --> dalam derajat ke-enam

Gambar :
B = 1/5 tidak punya LP
A.I nya :
C = 1/5
D = 1/5
E = 1/5
F = 1/5
menurut ketentuan Pasal 914, maka LP nya adalah 3/4 dari bagian A.I
maka 3/4 x 1/5 = 3/20
C,D,E,F bisa menuntut LP, masing-masing sebesar 3/20
B tidak punya LP sehingga B = 0
X dapat bagian setelah dikurangi LP.

Apabila orang yang diberi wasiat mati lebih dulu dari pewasiat, maka warisannya tidak dapat beralih kepada keturunannya, kecuali dinyatakan dengan tegas dalam surat wasiatnya.

Pasal-pasal yang mencegah suami/istri kedua untuk mendapat lebih daripada apa yg ditentukan UU, yaitu :
- Pasal 181 : Perjanjian kawin
- Pasal 852A : Pewarisan karena UU
- Pasal 902 : melalui surat wasiat
* syarat harus ada anak dari perkawinan pertama
- apabila anak yg ditinggalkan banyak, maka bagiannya sama dengan anak perkawinan pertama (maksimum 1/4 atau sama dengan bagian anak dari perkawinan pertama/ tdk boleh lbh besar)

Pasal 908
Gambar :
Anak ALKDS A.I nya = 1/3 x kalau seandainya ia sah, maka 1/3 x 1/5 = 1/15
sisa 13/15 dibagi 3, maka 13/15 x 1/3 = 13/45
Anak ALKDS tidak bisa diberikan lebih karena bertentangan dengan Pasal 908.
Kecuali kasus seperti ini.
Gambar :

Bagian B,C,D = 3/4 X 1/3 = 3/12 = 1/4
B = 1/4, C = 1/4, D = 1/4
Total 3/4
sisa 1/4 untuk wasiat.
Pasal 908 --> ALKDS tidak boleh diberikan pakai surat wasiat.

Pasal 911
Gambar :
terkena Pasal 911.

Gambar :


Gambar :
Surat Wasiat X boleh bagian bebas
Surat Wasiat X diberikan 1/4

1) laksanakan Surat Wasiat X 1/4
2) Sisa 3/4 untuk B,C,D masing-masing 3/4 x 1/3 = 3/12 = 1/4 =9/36
3) cek LP C,D = 2/3 x 1/3 = 2/9 = 8/36 (minimal dpt warisan)
dalam hal ini boleh dilaksanakan wasiat tadi.
resume :
X = 1/4 = 9/36
B = 9/36
C = 9/36
D = 9/36
_____________
36/36

A.I = bagian menurut UU tanpa ada wasiat.

Gambar :
a.i = 1/5 = 3/20
LP = 3/4 X 1/5 = 3/20
Pedoman : boleh ada surat wasiat asal LP tidak terlanggar (menerimanya tdk boleh lbh sedikit drpd LP nya)
orang dapat wasiat --> bisa barang atau bisa juga bagian-bagian
*penolakan, tdk patut, pencabutan, tdk menimbulkan hak mutlak dan tidak mempengaruhi besarnya hak mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar