Selasa, 15 Maret 2011

Catatan akta orang dan keluarga (Tgl 26 Februari 2011)

Mengapa perlu perjanjian perkawinan
Pasal 119 BW tentang azas pencampuran bulat, artinya sejak calon pengantin itu menikah, maka harta yang dibawa selama dan sebelum perkawinan melebur jadi satu. Jika terjadi perceraian, maka harta harus dibagi dua (diatur di BW).
Pada UU 1/74 Pasal 35 --> harta yang dibawa oleh pasangan calon suami isteri tetap menjadi milik masing-masing, yang harta bersama ialah yang didapat selama perkawinan.

Perjanjian kawin --> tidak boleh dibatalkan, namun dimungkinkan untuk diadakan perubahan.
apa azas menurut BW? dan apa pula azas menurut UU 1/74.

Perjanjian yang diadakan oleh calon suami dan calon isteri untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan yang mereka rencanakan terhadap harta mereka masing-masing --> definisi perjanjian kawin.
Perjanjian kawin ini harus dibuat secara notaril dan dibuat sebelum mereka kawin (Pasal 174). Bila ada perubahan harus dibuat secara notaril (Pasal 148). Berlakunya sejak perjanjian kawin itu didaftarkan, diatur pada pasal 152 BW untuk didaftarkan pada pengadilan negeri mempelai.
Bagaimana apabila perjanjian kawin dibuat pada hari yang sama dengan hari kawin?
maka dibuat jam perjanjian dalam akta.
- yang membuat perjanjian kawin calon mempelai laki-laki dan perempuan, hanya saja khusus perempuan harus dilihat usia kecakapannya.
Bila yang perempuan belum cukup usia, maka berdasarkan Pasal 151 BW, ia harus dibantu oleh orang tua atau orang tua yang hidup terlama.

Isi perjanjian kawin :
--> terserah pada calon pengantin asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan tidak boleh menyimpang dari Pasal 140, 141, 142, dan 143 bw.
5 hal Tidak boleh dicantumkan dalam Perjanjian Kawin :
- mengurangi hak suami baik sebagai suami maupun sebagai kepala persatuan maupun kepala keluarga (Pasal 140 ayat (1) BW.
- menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaannya sebagai orang tua (Pasal 140 ayat 1)
- mengurangi hak-hak yang diberi oleh UU sebagai orang tua yang hidup terlama (Pasal 140 ayat 1).
- melepaskan haknya sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya/ keturunannya (Pasal 141)
- menetapkan bahwa salah satu pihak harus menanggung bagian hutang yang lebih banyak daripada bagiannya daripada keuntungan (Pasal 142)

Suami sebagai : suami, kepala keluarga --> hak mengatur rumah tangga tersebut (Pasal 105) dan juga tentang atur harta.
sehingga dimungkinkan adanya penyimpangan dalam atur harta, sehingga Pasal 140 (2) dan Pasal 140 (3) mengatur agar diatur :
- menurut pasal 140 (2) : yg dapat diperjanjikan bahwa si istri tetap akan mengurus harta bendanya sendiri (bergerak dan tidak bergerak) dan menikmati sendiri segala hartanya.

Pembuatan Akta-akta perkawinan
- Perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda
Intinya : untuk perjanjian kawin ini, antara suami-isteri diperjanjikan tidak adanya persekutuan harta sama sekali (baik menurut UU tetapi juga persekutuan harta untung rugi, hasil dan pendapatan serta pencampuran apapun dengan tegas ditiadakan.
Untuk ini diatur dalam Pasal 139 BW
Premise dan isi perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda :
1. tidak ada persekutuan harta dalam bentuk apapun
maksudnya : masing-masing tetap membawa apa yang dibawanya sebelum kawin (misalnya utang, maka tetap utang sendiri).
2. harta masing-masing adalah tetap milik masing-masing.
3. istri berhak mengurus hartanya sendiri, serta bebas untuk memungut hasilnya tanpa bantuan dari suami. Jika dalam perkawinan berlangsung, si suami ikut mengurus harta istri, maka bila terjadi kerugian, maka si suami harus tanggung jawab, kecuali izin istri.
4. hutang masing-masing merupakan tanggungan masing-masing.
5. biaya rumah tangga adalah tanggungan suami sebagai kepala keluarga dan pengeluaran rumah tangga adalah beban suami.
6. Perabot rumah tangga adalah milik istri, sedangkan pakaian, perhiasan dan perkakas, buku-buku adalah milik si pengguna barang tersebut.
7. Barang bergerak lainnya karena hibah, warisan atau jalan lain yang jatuh pada salah satu pihak dalam perkawinan harus dapat dibuktikan.

komparisi, harus diperhatikan "kecakapan" kedua mempelai.

- Perjanjian kawin persekutuan hasil dan pendapatan.
Diatur pada pasal 164 KUHPerdata
Isinya : hanya diperjanjikan adanya persekutuan hasil dan pendapatan saja, sedangkan persekutuan menurut UU itu tidak ada.
Bila terjadi keuntungan, maka harus dibagi sama. Bila terjadi kerugian, maka si isteri hanya turut memikul kerugian tersebut hanya hingga bagiannya dari keuntungan yang diperoleh. Rugi berikutnya suami yang menanggung.

Bentuk dan sistematika (Pasal 164 BW) :
1. akan terdapat persekutuan hasil dan pendapatan.
2. apa yang dimaksud dengan keuntungan --> semua yang diperoleh suami atau istri atau salah satu karena nasib baik atau secara kebetulan.
3. apa yang dimaksud dengan beban
Beban : segala pengeluaran yang terjadi dalam rumah tangga (sehari-hari, Rumah Tangga, anak, pajak-pajak, biaya pemeliharaan, dsb)
4. jika oleh persekutuan dilakukan pembayaran untuk menambah nilai harta yang sebenarnya, tidak termasuk persekutuan.
maksudnya : jika persekutuan bayar sesuatu diluar harta persekutuan, maka pihak tersebut harus bayar dari persekutuan tersebut. (misalnya beli mobil untuk orang tua, suami harus ganti ke istri (harta sama-sama))
5. jika suatu barang yang dibawa didalam perkawinan atau diperoleh selama perkawinan oleh salah satu suami istri tidak terdapat lagi.
misalnya saat nikah istri bawa mobil, kemudian suami jual tanpa sepengetahuan istri, maka istri boleh pakai uang dari suami untuk ganti barang tersebut dan itu tidak dianggap sebagai beban.
6. Istri akan mengurus hartanya sendiri dan akan menyerahkan penghasilannya kepada suami sebagai pengurus persatuan.
7. Pakaian dan perhiasan yang dipakai masing-masing suami istri pada saat perkawinan itu berakhir, dianggap milik yang menggunakannya.
8. harus mencantumkan masing-masing harta bawaan, dicatat dan diketahui masing-masing pihak, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

- Perjanjian kawin persekutuan untung dan rugi
Diatur pasal 155 - pasal 156 BW
Dapat terjadi karena :
1. secara tegas diperjanjikan dalam perjanjian kawin
2. bilamana dalam suatu perjanjian kawin diluar persekutuan harta tidak secara tegas dikecualikan untung-rugi pasal 141 BW ayat 1 suami-istri adalah tetap sebagai pemilik dan pembawa barang masing-masing dan barang yang diperoleh selama perkawinan tetap milik masing-masing. tetapi, walaupun begitu, barang-barang tersebut diurus oleh suami sebagai kepala keluarga.

Sehingga terdapat :
-harta suami
-harta istri
-harta persekutuan, laba dan ruginya.
bila pengurusan oleh suami kemudian istri rugi tapi dia tidak tahu, maka suami tanggung jawab, kalau istri tahu, tanggung bersama. sehingga masing-masing dalam pengurusan memikul keuntungan dan kerugian bersama, kecuali diatur lain.
Dalam pasal 157 BW keuntungan ialah : tiap-tiap bertambahnya harta kekayaan mereka sepanjang perkawinan.
Kerugian : tiap-tiap berkurangnya kekayaan yang disebabkan karena pengeluaran yang melampaui pendapatan.

sistematika perjanjian kawin ini :
1. akan terdapat persekutuan untung dan rugi
2. tentang pengeluaran rumah tangga dan beban lain berkenaan dengan perkawinan dan pendidikan anak.
pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk kebutuhan rumah tangga yang dilakukan istri, dianggap dengan persetujuan suami.
3. apa saja yang termasuk dalam keuntungan
4. apa saja yang dinamakan kerugian
5. jika oleh persekutuan dilakukan pembayaran untuk menambah nilai harta yang sebenarnya tidak termasuk dalam persekutuan maka pihak yang mengeluarkan tersebut harus mengganti pada
6. Jika ada barang yang dibawa/diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak ada lagi pada saat perkawinan itu bubar
7. pengeluaran harta istri oleh suami jika : bila
- barang pribadi itu tidak ada lagi
- bila barang istri itu dijual dan hasilnya untuk biaya pengeluaran persekutuan
- jika pengurusan itu tidak dilakukan dengan baik
8. pakaian dan perhiasan-perhiasan badan,- bila perkawinan berakhir maka barang-barang tersebut merupakan milik yang memakai.
9. barang bergerak selama perkawinan diperoleh oleh salah seorang suami atau istri karena warisan, legaat, hibah, harus ternyata dari tulisan atau surat-surat lain. Jika tidak ada penjelasannya, maka :
a. suami tidak berhak mengambil sebagai miliknya
b. istri dapat membuktikan dengan segala cara, bahwa barang tersebut adalah miliknya, namun jika tidak terbukti maka barang tersebut harus dibagi dua.
10. bila tidak secara tegas diatur dan terdapat keraguan :
a. keuntungan/ kerugian masuk harta persatuan
b. daftar dan nilai barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pihak
c. kapan rencana perkawinan tersebut dilangsungkan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar