Selasa, 15 Maret 2011

Pembahasan Tugas Hukum Waris tgl 8 februari 2011

A.1) Tuan A, nyonya B, dan seorang anak bernama C, meninggal karena mobil yang dikendarai terjun dari lantai 8 gedung parkir, ketika ditemui mereka sudah meninggal. C menikah dan mempunyai anak-anak bernama E dan F. Selain C terdapat anak bernama D yang juga mempnyai 2 anak bernama G dan H. Bagaimanakah pembagian Harta Peninggalan A!
Jawaban :
Gambar :
Ahli waris nya adalah D = 100% (Pasal 832, 852)
C bukan ahli waris karena meninggal dunia pada saat yang sama, sehingga dianggap tidak ada peralihan harta warisan karenannya (Pasal 831 KUHPerdata).
E, F tidak dapat menggantikan C, karena C bukan ahli waris.

B. 7) A meninggal dunia, meninggalkan 4 orang anak C,D,E,dan F. Istrinya B masih ada, C meninggal lebih dahulu mempunyai ALKDS bernama G dan H, dan seorang anak sah bernama I, D meninggal lebih dahulu tanpa anak, kawin sah dengan istrinya bernama J, F menolak warisan. Bagaimana Pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :

Resume :
B = 1/3
E = 1/3
I = 1/3
__________
     3/3

Ahli waris adalah B, E, I masing-masing 1/3 bagian (Pasal 832,852)
C digantikan oleh I (Pasal 842)
G, H bukan ahli waris, karena penggantian hanya dapat dilakukan oleh keturunan yang sah (Pasal 842)
F tidak menjadi ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058).
J tidak dapat menggantiak D, krn yg dpt menggantikan hanya garis lurus kebawah yang sah (Pasal 842)

B.2) Tuan K menikah dengan Nyonya L memperoleh 3 orang anak M,N,O. O menikah sah dan mempunyai seorang anak bernama P, M meninggal lebih dahulu tidak menikah tapi punya ALKDS bernama Q. Bagaimana pembagian HP K !
Jawaban :
Gambar :

Resume :
B = 1/3
E = 1/3
I = 1/3
__________
     3/3


Ahli waris adalah L, N, O masing-masing 1/3 bagian (Pasal 832, 852)
Q bukan ahli waris, karena tidak bisa menggantikan M karena bukan anak sah (Pasal 842)
P bukan ahli waris, karena O masih hidup.

B.3) A seorang duda mempunyai lima orang anak C,D,E,F,G. C punya anak sah dua bernama H dan I. D punya anak sah 4 bernama J,K,L,M. E menolak warisan, F tidak patut mewaris, G tidak patut mewaris. C dan D meninggal sebelum A meninggal. Bagaimana pembagian HP A!
Jawaban :
Gambar :
ahli waris adalah C, D masing-masing 1/2 bagian (Pasal 832,852) akan tetapi karena C, D sudah meninggal lebih dulu, maka ada penggantian.
C digantikan oleh H, I (Pasal 842 KUHPerdata), bagiannya = 1/2 dibagi 2 = 1/2 x 1/2 = 1/4 bagian masing-masing untuk H dan I.
D digantikan oleh J,K,L,M (Pasal 842), bagiannya = 1/2 dibagi 4 = 1/2 x 1/4 = 1/8 bagian masing-masing untuk J,K,L,M.
E bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058)
F dan G bukan ahli wais karena tidak patut (Pasal 838)

resume : 
H = 1/4 = 2/8
I =  1/4  =2/8
J = 1/8
K = 1/8
L = 1/8
M = 1/8
_________
         8/8

B. 4) Sama dengan nomor 3, kecuali H dan I tidak patut mewaris.
Jawaban :
Gambar :
ahli waris D digantikan oleh J,K,L,M (Pasal 842) masing-masing 1/4 bagian.
C meninggal lebih dulu, kedudukannya sebagai pewaris tidak dapat digantikan oleh H,I karena keduanya tidak patut mewaris (Pasal 838).
F,G bukan ahli waris karena tidak patut mewaris (Pasal 838)
E bukan ahli waris karena menolak warisan pasal 1058.

B.5) Ibu Ana meninggal dunia, meninggalkan suaminya bernama B yang dipenjara karena mencoba membunuh Ana. Selain itu, ada 3 orang anak C,D,E. C punya anak sah F dan G, D punya anak sah H,I,J,K. C dan D ikut dihukum karena mencoba membunuh Ana, sedangkan E menolak warisan, Bagaimana pembagian HP ibu Ana !
Jawaban :
Gambar :

Ahli waris adalah F,G,H,I,J,K masing-masing 1/6 bagian karena mereka mewaris atas kedudukannya sendiri (UEH) (Pasal 1060)
B,C,D bukan ahli waris karena tidak patut mewaris (Pasal 838)
E bukan ahli waris karena menolak warisan (Pasal 1058)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar