Selasa, 22 Maret 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 22 Maret 2011)

TEKNIK PENGURANGAN (INKORTING)
Baca buku Tan Thong Kie
1. Laksanakan surat wasiat dan lihat apakah ada sisa surat wasiat.
2. membagi sisa jika ada menurut UU kepada ahli waris menurut A.I (Ab intestaat = UU) dan memeriksa apakah para legitimaris mendapat LP (Legitime Portie) nya atau tidak.
3. jika sudah cukup, tetap. Kalau tidak cukup maka mengadakan pengurangan (inkorting).
yang bisa menuntut inkorting hanya legitimaris.
Cara pengurangan --> lebih dulu terhadap bagian yang tersisa.
-Kapan harus hitung LP? Kalau ada pemberian kepada orang lain.

Contoh kasus :
A.67) A ALKDS tidak menikah dan tidak punya anak, membuat surat wasiat mengangkat X temannya ahli waris untuk 3/4 bagian, punya bapak dan ibu yang mengakui yaitu B dan C, bagaimana HP A!
Jawaban :
Gambar :
B dan C : orang tua yang mengakui tidak punya LP sehingga surat wasiat 3/4 bagian dapat dilaksanakan.
Sisa 1/4 untuk B dan C = 1/4 x 1/2 = 1/8 masing-masing.
Catatan : 
- orang tua yang mengakui tidak disebut dalam UU punya LP.
- kalau pewaris adalah ALKDS dan tidak punya keluarga golongan 1, ia dapat memberikan HP 100% dengan surat wasiat.

Gambar :
1) laksanakan surat wasiatnya
40% = 40/100 = 2/5
C = 2/5 
sisa 5/5 -2/5 = 3/5

2) sisa waris dibagi untuk ahli waris A.I
B,C,D,E = 3/5 x 1/4 = 3/20
B = 3/20
C = 3/20 + 2/5 = 3/20 + 8/20 = 11/20
D = 3/20
E = 3/20

3) cek LP
yang bisa menuntut LP hanya D, E
LP = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP D = 3/16
LP E = 3/16

D baru dapet 3/20
E baru dapet 3/20
kekurangan LP D/E = 3/16 - 3/20 = 15/80 - 12/80 = 3/80
Kekurangan LP = 3/80 + 3/80 = 6/80

4) diambil dari mana kekurangan LP
yaitu dari Non LP : B = 3/20 = 12/80 - 6/80 = 6/80 Utk B.

Resume :
D = 3/20 + 3/80 = 12/80 + 3/80 = 15/80 = 3/16 (terpenuhi LPnya)
E = 3/20 + 3/80 = 12/80 + 3/80 = 15/80 = 3/16 (terpenuhi LP nya)
B = 6/80
C = 2/5 + 3/20 = 11/20 = 44/80
______________________________________
80/80

Contoh Kasus :
Pasal 921
hitung bagian mutlak
Gambar :


Harta : kawin dengan harta terpisah
Hibah tahun 2006 : C Rp 2 Miliar
SW kepada B Rumah Rp 1,5 Miliar
+ Deposito Rp 1 Miliar
__________________________________
hitung dulu total harta massa nya Psl 921 --> termasuk hibah-hibah dan biaya-biaya lain yang tercatat atas nama si pewaris.
Total Massa beda dengan harta yg ada pada saat pewaris meninggal.
kalo harta yg ada pada saat pewaris meninggal, hibahnya tdk dimasukkan jadi = 1,5 M + 1 M = 2,5 M
Nah kalo total massa menurut psl 921, maka dijumlah jg dengan hibahnya = 2 M + 1,5 M + 1 M = 4,5 M
LP dihitung dari HARTA (TOTAL) MASSA !

Maka yg pertama kali dilakukan adalah :
1) laksanakan surat wasiatnya
B = Rumah Rp 1,5 M
sisa harta = RP 2,5 M (harta yg ada sekarang) - RP 1,5 M = 1 M

2) Sisa 1 M dibagi untuk ahli waris A.I
RP 1 M dibagi 4 = Rp 250 juta untuk masing-masing B,C,D,E.

3) Cek LP nya
yang bisa menuntut LP adalah C,D,E = 3/4 x 1/4 = 3/16
LP = 3/16 x total massa (harta massa) = 3/16 x Rp 4,5 M = 13.500.000.000 : 16 = 843.750.000
C = Ok (terpenuhi LP nya)
D dan E masing-masing 843.750.000, baru dapat Rp 250 juta
kekurangan : 843.750.000 - 250.000.000 = 593.750.000 x 2 = 1.187.500.000

4) kekurangan diambil dari bagian Non LP
yaitu B = 250 Juta
maka Rp 1.187.500.000 - Rp 250.000.000 = Rp 937.500.000 (masih kurang)
maka Pasal 924
diambil dari bagian C = 250 juta
937.500.000 - 250.000.000 = Rp 687.500.000 (masih kurang)
- maka kalau ada hibah dan wasiat, dituntut dari yang terakhir diberikan, yaitu dari wasiat.
maka wasiat B = 1,5 M - 687.500.000 = 812.500.000 (bagian B setelah wasiatnya dikurangi)
LP D, E telah terpenuhi kekurangannya yg diambil dari wasiat B.

* C mesti inbreng --> memasukan kembali, bukan utk kepentingan kreditur tapi untuk kepentingan para ahli waris.

surat wasiat ---> bisa hibah wasiat (legaat) dan bisa pengangkatan waris (erfstelling)

Contoh soal :
A.71) A meninggal dunia, meninggalkan istri B dengan siapa ia menikah diluar persekutuan harta (dengan harta terpisah). A punya 4 orang anak C,D,E,F semasa hidupnya kepada C telah dihibahkan Rp 2 juta, D Rp 4 juta, dalam surat wasiat A mengangkat E sebagai ahli waris untuk 1/10 bagian. HP A Rp 74 juta, bagaimana pembagian HP A!
Gambar :


Hitung harta massa pasal 921 yaitu Rp 2 juta + Rp 4 juta + Rp 74 juta = Rp 80 juta.
karena anaknya sendiri maka ada inbreng --> dijelaskan setelah UTS
1) Laksanakan SW nya
1/10 bagian utk E
ada pendapat-pendapat
- kalau 1/10 bagian, apakah ahli waris testamenter menikmati pemasukkan? kalau iya, maka 1/10 x Rp 80 juta (harta massa).
setelah dilaksanakan baru dibagi sisa kepada ahli waris langsung.
apakah melanggar LP? Lp dihitung dari total HP massa.

A.72) A mati punya istri B dengan siapa menikah di luar persekutuan harta dan 4 org anak C,D,E,F. F punya anak sah G,H,I. semasa hiduonya A sudah pernah menghibahkan kepada C Rp 4 juta, D 2 juta, F 1 juta, G dan H masing-masing 1 juta. dalam surat wasiat I diangkat jadi ahli waris 1/10 bagian, F menolak HP A! Jumlah HP pada saat A meninggal Rp 60 juta.
Gambar :
hitung HP Massa = 60 + 4 + 2 + 1 + 1 + 1 = 69 juta
yang termasuk HP Massa (Psl 921) bukan hanya hibah-hibah tapi juga apa yg disebut liberalitas, yaitu cthnya bantuan bagi ahli waris untuk membayar utang, pesangon pada saat pernikahan, dll ---> pasal 1096

Pasal-pasal yg dipelajari utk UTS : Pasal 915,914,916,921,924,852,854,855,856,857,863.

Contoh Soal :
Gambar :
Hitung total massa nya : Psl 921
hibah Rp 500 juta + harta yg ada 2 M = Rp 2,5 M
1) Laksanakan surat wasiat
x = 500 juta
HP yang ada = 2 Miliar - 500 juta = 1,5 M
2) Sisa setelah wasiat dibagi ke ahli waris a.i
B --> ALKDS = 1,5 M
3) Cek LP
LP B = 100 X 1/2 = 1 X 1/2 X 2,5 M (HP MASSA) = 1.250.000.000
B mendapat 1,5 M sehingga LP nya tidak terlanggar.

Contoh soal :
Gambar :
1) laksanakan sw nya
I. Legaat
II. Erfstelling
SW dilaksanakan pada penerima legaat terlebih dahulu
yaitu X = 250 juta = 1,5 M - 250 juta = 1.250.000.000
laksanakan wasiat kepada K = 1/10 bagian x sisa HP setelah dikurangi dengan bagian legaat, maka 1/10 x 1.250.000.000 = 125.000.000
sisa Rp 1.250.000.000 - Rp 125.000.000 = Rp 1.125.000.000
cat : legaat lbh untung karena dapatnya utuh (barang tertentu) tidak ada wasiat, sedangkan erfstelling selain aktiva juga menanggung passiva

2) sisa dibagi kepada ahli waris a.i
yaitu B,C,D masing-masing = 1.125.000.000 dibagi 3 = Rp 375.000.000
cat : utk pihak ketiga berlaku psl 916A dipelajari setelah UTS

3) Cek LP
hitung harta massa Pasal 921 = Rp 1,5 M + 500 JUTA + 500 JUTA = 2,5 M
Pasal 914 :  LP = 2/3 x 1/3 = 2/9 x 2,5 M = 555.555.555
kekurangan LP = 555.555.555 - 375.000.000 = 180.555.555 x 2 = 361.111.110

4) kekurangan diambil dari Non LP
B = 375.000.000 - 361.111.110 = 13.888.890 untuk B
LP C,D Terpenuhi
cat :
- ditinjau belum dihitung dari 916A
Bagaimana kalau pakai 916A?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar