Senin, 14 Maret 2011

Catatan TPA 2 (Tgl 24 Februari 2011)

TPA 2 mempelajari akta-akta yang berhubungan dengan perseroan, khusus PT 
PT ada 2, yaitu tertutup dan terbuka
UUPT dimulai dari KUHD (Dibawah tahun 1995) ---> lahir UU 1/95 PT didirikan berdasarkan UU tersebut, diubah lagi dengan UU 40/07 --> Berlaku sejak diundangkan --> penyesuaian anggaran dasar 1 tahun setelah diundangkan.

- PT didirikan oleh dua orang, yaitu individu dan badan hukum (bisa PT atau badan hukum lain, misalnya yayasan atau koperasi).
ada pengecualian PT didirikan 1 orang --> contoh : PT Persero yang didirikan oleh negara

- Jenis PT :
- PT PMA dan PT PMDN (dengan fasilitas/ ada fasilitas yang dibebaskan, misalnya bea masuk, pajak).
- PT Persero, didirikan khusus oleh negara : dimiliki negara 100%, dimiliki oleh negara dan BUMD lainnya, dimiliki negara paling sedikit 51%.

PT --> badan hukum --> pengesahan oleh menteri hukum dan ham.
proses Badan Hukum --> dengan elektronik --> SABH --> Diajukan dalam 60 hari setelah didirikan.

Pengajuan PT sebagai Badan Hukum
PT punya 3 organ, yaitu :
- Direksi dengan fungsi pengurusan
- Komisaris dengan fungsi pengawasan
- RUPS yang fungsinya tidak dimiliki oleh Direksi dan Komisaris

PT boleh mendirikan PT lain --> punya anak perusahaan --> tapi PT tersebut harus disahkan terlebih dahulu, baru mendirikan PT baru lagi dengan pihak lain --> lihat Anggaran Dasarnya.

PT --> Perkumpulan Modal --> ada modal tertentu.
modal terdiri dari :
- modal dasar --> bisa sama, minimal 25 %
- modal dikembangkan
- modal disetor --> bisa sama minimal 25 %
modal bisa disetor dengan uang tunai atau benda non-tunai --> tetapi harus ada penilaian.

yang menjadi Direksi
Direksi ada syarat-syaratnya --> tidak boleh PT
Komisaris --> ada syarat-syaratnya

Direksi dan Komisaris --> dinyatakan dalam akta pendirian --> pengangkatannya dengan RUPS --> Dengan jangka waktu tertentu.
KUHD --> Direksi ditetapkan untuk jangka waktu tidak ditentukan.
UUPT --> ada jangka waktu direksi dan komisaris.

Nama PT harus dicek dulu, supaya tidak ada yang sama.
harus punya domisili ---> tempat kedudukan kabupaten/kota
PT harus ada maksud dan tujuan serta kegiatan --> harus sinkron.

Jangka waktu PT --> terbatas, misalnya PT didirikan untuk 10 tahun
                                 tidak terbatas.
harus dinyatakan jangka waktunya.

Direksi dan Komisaris --> lebih dari satu ada presiden direktur/ presiden komisaris tapi bisa juga namanya direktur utama atau komisaris utama.

Jika membuat akta PT --> ada Anggaran Dasar (AD), keterangan lain yang menyangkut komparisi, saham-saham yang diambil oleh Pemegang Saham.
ada 2 bagian :
- ketentuan lain (Pasal 8)
- menyangkut Anggaran Dasar (Pasal 15)
diajukan permohonan status Badan Hukum dalam waktu 60 hari.

Prosedur status Badan Hukum
- Mengapa notaris harus mengakses melalui sisminbakum --> Pasal 9 UUPT --> SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) --> Pengesahan melalui Jasa Teknologi Informasi --> ada PIN bisa mengakses SABH.
- Membuat PT --> melakukan pengecekan nama PT (Tidak boleh mirip, tidak boleh sama), nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan, berupa angka, nama tempat, hanya terdiri dari rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.--> 15 hari disetujui nama tersebut --> bisa akses kegiatan lain, baru memasukkan nama, modal dasar, dll --> ada ketentuan dlm SABH.
- nama PT harus disesuaikan dengan maksud dan tujuannya.
- Jika nama sudah disetujui --> baru membuat akta pendiriannya --> dalam jangka waktu 60 hari sistem harus diakses.

data fisik --> akta pendirian PT, Identitas para pemegang saham dan pendiri.
Pendirian baru --> pernyataan tentang domisili, pernyataan penyetor modal para pemegang saham, serta pengajuan permohonan dari notaris, pembayaran PNBP, dan akses fee.

Pendiri ada 2 --> setelah mendapatkan status Badan Hukum, pendirinya mau jual PT tersebut kepada Pemegang Saham lainnya, artinya Pemegang Saham tinggal 1, bisa atau tdk? bisa saja, tetapi dalam waktu 6 bulan harus jual lagi PT tersebut kepada orang lain atau pemegang saham lain.

- pada saat memperoleh status Badan Hukum (lihat AD nya), ketika PT belum memperoleh status badan hukum, apakah sebelum disahkan PT tersebut tidak boleh melakukan perbuatan hukum? tidak benar, karena walau PT belum memperoleh status Badan Hukum tapi tetap bisa PT tersebut melakukan Perbuatan Hukum, bagaimana melakukannya? menurut UUPT dilakukan oleh pendiri, semua direksi dan semua komisaris yang melakukan perbuatan hukum tersebut.

- suami istri dalam pencampuran harta tidak bisa membuat atau mendirikan PT, harus mencari pihak ketiga lainnya.
PT jangka waktu tertentu --> kalau jangka waktu berakhir--> dibubarkan --> ada prosedurnya.

- misalnya apabila ada PT yang sudah didirikan belum mendapat status badan hukum, kemudian berubah pikiran pendirinya --> mengganti modal dasar dan modal disetornya --> terjadi perubahan --> boleh dilakukan sebelum memperoleh status badan hukum, siapa yang jadi penghadap? perubahan dilakukan oleh pendiri (Perubahan AD sebelum PT memperoleh status Badan Hukum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar