Ada dua macam saksi:
1. Saksi Intrumenter
- saksi yang tidak punya hubungan saudara dengan penghadap yang lain
- biasanya asisten notaris
- Notaris mengenalkan saksi kepada penghadap
- Saksi yang menyaksikan pembuatan akta
2. Saksi Atesteren
- merupakan saksi yang dibawa penghadap kepada Notaris.
PENGAWAS NOTARIS
Dulu : Pengadilan
Sekarang : yang mengawasi berjenjang
dalam hal pemberian cuti :
sampai dengan 6 bulan : Majelis Pengawas Daerah (MPD)
Lebih dari 6 bulan s.d 1 tahun : Majelis Pengawas Wilayah (MPW)
Lebih dari satu tahun : Majelis Pengawas Pusat (MPP)
Kepala akta apabila cuti kurang dari 6 bulan :
.....Berhadapan dihadapan saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan Tanggal 17-02-2010 (Tujuh belas februari dua ribu sepuluh) Nomor 8/II/MPD-JS/CT/2010, Pengganti dari SALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
cat : khusus jakarta barat : MPDN
Kepala akta apabila cuti lebih dari 6 bulan :
.......Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilay Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal...Nomor 8/II/MPW-JKT/CT/2010.....dst
Kepala akta apabila cuti lebih dari satu tahun :
.......Berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal.....Nomor 8/II/MPP/CT/2010
SURAT KUASA
Bawah tangan, contoh :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
TTL :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
-----------------------------------Pemberi Kuasa-------------------------------------------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada
Nama :
TTL :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli rumah di.....dst.
Untuk kepentingan tersebut dikuasakan menghadap pejabat yang berwenang menandatangani akta atau surat-surat yang diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut di atas.
Jakarta, Tanggal
Materai
Untuk menjual :
Dengan persetujuan dari istrinya yang menandatangani surat ini juga
Nama :
....dst
-menjual harus dilegalisasi
- membeli tidak harus dilegalisasi
- kuasa untuk menjual : surat kuasa tidak boleh ditanda tangani terlebih dahulu sebelum menghadap notaris (tanda tangan harus dilakukan dihadapan notaris) --> notaris membuat legalisasi dengan diberi nomor.
- Hibah harus dengan akta otentik, tidak boleh dilegalisasi --> Pasal 1682.
- apabila surat yg dilegalisasi lebih dari satu halaman maka ditulis --> hal pertama, hal kedua/terakhir. dan tiap halaman di paraf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar