Minggu, 20 Maret 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 14 Maret 2011)

Lanjutan dari APHT

Titik (poin) 13 : di HT ada 2 sertipikat :
1. sertipikat hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan atas nama pemberi HT
2. sertipikat yang dikeluarkan oleh kantor BPN setelah akta didaftarkan --> keluar sertipikat HT : untuk melindungi kreditur pemegang HT, Untuk melaksanakan eksekusi bilamana perlu.

Titik (poin) 14 : jika masih ada yang diperjanjikan, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, undang-undang, dan kesusilaan.

Pasal 3 : yg jd kreditur yg diberi HT
Untuk PT : lihat AD nya, apakah PT jika menerima HT harus mendapat persetujuan dari komisaris, dll atau komisaris utama (jika lebih dari satu komisaris).

Pasal 4 : pemilihan domisili, Pengadilan Negeri tempat wilayah kerja PPAT.

Pasal 5 : dibebankan kepada debitur/ pemberi HT, tapi bisa pihak ketiga --> lazimnya pihak pertama
persetujuan --> bagi pemberi HT atau dari pihak pertama.

komisaris bisa persetujuan tertulis (disebutkan di komparisi), contoh :
- Untuk tindakan hukum di bawah ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris perseroannya, dengan surat tanda persetujuan tanggal....bermeterai cukup, yang dilekatkan pada akta ini yang disimpan oleh saya PPAT.

di kolom persetujuan jadi ada 2 yang memberikan persetujuan :
1. istri/suami dari pihak pertama.
2. komisaris utama dari PT... selaku pihak kedua, yaitu...(apabila komisaris utama yang memberikan persetujuan datang menghadap)

Definisi PPAT :
UU 4/96 (UUHT) --> Pasal 1 angka 4
PP 24/97 (PT) --> Psl 1 angka 24
PP 37/98 (Peraturan jabatan PPAT) --> Pasal 1 angka 1

Pasal 1 angka 4 UUHT
- Hak yg bisa dibebankan pada hak atas tanah :
1. HT
2. Hak lainnya (misalnya pemberian HGB/Hak Pakai atas tanah Hak Milik)

Pasal 1 angka 24 PP 24/97 : untuk membuat akta-akta tanah tertentu (Pasal 2 ayat 2)

PPAT pada waktu mendaftarkan akta wajib melampirkan satu salinan akta APHT itu kepada BPN untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan (SHT) --> diparaf oleh PPAT --> dilegalisir oleh kepala BPN untuk dijadikan bagian dari SHT --> Pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117 peraturan menteri negara agraria atau KBPN Nomor 3 tahun 1997.
- kepala BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dibantu oleh PPAT

Akta Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
- HT dapat diberikan langsung oleh debitur sendiri atau pihak ketiga yang melunasi utang debitur --> dengan menghadap PPAT langsung dan membuat APHT.
bila pemberi HT tidak dapat hadir pada waktu pembuatan HT, maka dapat dibuat SKMHT 
- yang perlu diketahui :
objek HT bisa lebih dari satu, tapi harus terletak dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang merupakan daerah kerja PPAT.
- Sebelum ada UUHT --> kuasa untuk membebankan HT (Hipotik) --> HT dengan janji-janji hipotik --> maka dulu kuasa hipotik dibuat oleh notaris, setelah ada UUHT maka yang berwenang membuat SKMHT bukan hanya notaris tapi juga PPAT.
bedanya :
- kalau PPAT yang buat SKMHT harus sebut daerah kerjanya
- kalau Notaris yang buat SKMHT tidak perlu diisi wilayah kerjanya, formulir tetap formulir yang disediakan. tapi hal ini jarang terjadi dalam praktek, karena kalau untuk tanah umumnya dibuat oleh PPAT.

Objek dari SKMHT bisa lebih dari satu --> harus terletak semuanya dalam daerah kerja PPAT.
- SKMHT --> sekali dibuat, ditanda tangani 2 rangkap.
rangkap 1 untuk pertinggal di kantor PPAT
rangkap 2 disampaikan ke kantor BPN untuk dasar membuat APHT nya.
(Baru antara pemberi HT/debitur dengan penerima HT/kreditur)
- dengan demikian maka pembuatan APHT yang didasarkan pada adanya SKMHT penghadapnya hanya satu orang, yaitu kreditur (yang diberi kuasa) yang menghadap adalah pihak yang berwenang mewakili kreditur.

di dalam APHT :
biasanya diwakili direktur
Tuan....dst, dan dalam hal ini selaku Direktur dari PT BANK MANDIRI TBK, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya disahkan tanggal 2 Oktober 1998, yang perubahannya sudah diumumkan dalam...sesuai kewenangan dalam Pasal...(biasanya Pasal 11 Anggaran Dasar).
- dan berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanggal... Nomor... dibuat dihadapan .....PPAT di Jakarta Selatan sebagai wakil dari dan dengan demikian bertindan untuk dan atas nama..... (pemberi HT) selaku pihak pertama.

APHT yang didasarkan pada adanya SKMHT, penghadapnya hanya 1 orang --> yaitu yang diberi kuasa yaitu kreditur/ penerima HT.

-PPAT --> SK Kepala BPN
- Notaris --> SK Menhukham RI ---> daerah kerja dicoret, sedangkan alamat kantor diisi.
Notaris dapat membuat SKMHT dimanapun letak obyek HT itu.

Perjanjian Kreditnya apabila dibuat oleh Notaris lain, maka salinan resminya harus diperlihatkan kepada PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar