Senin, 14 Februari 2011

AKTA PINJAM PAKAI

Kasus :
Seorang Istri sebagai pengampu akan meminjamkan untuk dipakai sebuah bangunan rumah tinggal kepada pegawai dari suaminya tersebut bernama Tuan BAJIGUR, pembuatan aktanya dilakukan dihadapan SUMRINGAH, Sarjana Hukum, yang sedang menggantikan Tuan CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum yang sedang cuti 8 bulan perlu diketahui pada saat penandatanganan akta ini Tuan BAJIGUR kedua tangannya di gips karena kecelakaan.
Buatlah Kepala, Komparisi, dan Akhir aktanya.

Jawaban :


PINJAM PAKAI
Nomor : 04.-


Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2010 (Sembilan belas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SUMRINGAH, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor 3/I/MPW-JKT/CT/2010, pengganti dari CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Nyonya ATIKA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1965 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20-01-2010 (Dua puluh Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 15/P/I/2010 diangkat sebagai Pengampu dari Tuan MARUNDA, lahir di Surabaya pada tanggal 06-04-1960 (Enam April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.44.5678/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-04-2014 (Enam April dua ribu empat belas), yang berdasarkan surat ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 10/P/I/2010 yang ditaruh dibawah pengampuan, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 12/KPT/II/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan BAJIGUR, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1965 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Rukun Tetangga 03/ Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Nyonya ATIKA, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Tuan BAJIGUR tidak dapat menandatangani akta ini oleh karena menurut keterangannya kedua tangannya di gips.
dilangsungkan dengan.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 6000,-
tgl 19/02/2010

ATIKA BAJIGUR


SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH


Notaris di Jakarta



SUMRINGAH, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar