Selasa, 15 Februari 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 14 Februari 2011)

Akta Tukar Menukar
Dasar kewenangan PPAT untuk membuat akta-akta berkenaan hak milik atas tanah/ Hak milik atas satuan rumah susun yang lokasinya harus berada di wilayah jabatan PPAT (Pasal 4 ayat 1).
PPAT berwenang membuat aktanya asalkan salah satu objek dari akta tersebut berada dalam wilayah kerjanya (Pasal 4 ayat 2) --------> tukar menukar, inbreng, dan pembagian hak bersama.

Hak bersama dapat timbul karena apa?
Hak bersama : satu benda dimiliki bersama-sama
Karena tindakan (perbuatan hukum) -----> membeli secara bersama-sama
karena peristiwa hukum -------> pewarisan

tukar menukar -----> objeknya pasti lebih dari satu

Lembar pertama akta ppat ------> untuk bertinggal PPAT
Lembar kedua akta ppat -------> kantor BPN untuk disampaikannya peralihan hak.

renvooi pada akta PPAT -----> kalau coretan tidak perlu ada pengesahan pada margin kiri, yang dibikin renvooi pengesahan pada margin kiri yaitu tambahn dan coretan dengan penggantian.
Tidak ada perhitungan jumlah renvooi pada akhir akta.
Tidak ada pukul/ jam pembuatan akta.

PPAT Sementara ------> camat dan lurah
wilayah kerja PPAT ada dua kemungkinan :
1. Kabupaten
2. Kotamadya

Kedewasaan dalam PPAT -----> 21 Tahun atau sudah menikah
kedewasaan dalam akta notaris ------> 18 Tahun atau sudah menikah

cara memberikan persetujuan :
1. dengan ikut datang menghadap kepada PPAT dan menandatangani aktanya
2. dengan persetujuan tertulis, yaitu melalui akta notaril, akta bawah tangan yang dilegalisasi

Para penghadap dikenal oleh PPAT ada 3 alternatif :
1. kenal
2. diperkenalkan
3. kedua-duanya tidak dikenal




Tidak ada komentar:

Posting Komentar