Selasa, 15 Februari 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 8 Februari 2011)


Hukum waris ditur dalam BW pada buku kedua bab 12 dan buku ke satu.
siapa yang tunduk pada hukum waris perdata ?
1. golongan eropa : BW
2. golongan timur asing, terdiri dari :
- Tiong Hoa : BW
- Bukan Tiong Hoa, dengan hukum waris adat (hukum adat) dan hukum waris islam (hukum islam)
3. golongan pribumi
- menundukan diri pada hukum perdata

Stbld. 1917 No. 130 jo 1919 No. 81 : catatan sipil mulai berlaku tanggal 1 Mei 1919. -----> apabila melangsungkan perkawinan maka akan ada bukti akta perkawinan.

apabila sudah ada akta nikah, maka anak yang lahir dari suami-istri tersebut akan disebut anak dalam hubungan suami istri.
Sedangkan, orang yang tidak menikah tetapi mempunyai anak, maka disebut anak luar nikah. Anak luar kawin bisa ditingkatkan statusnya --------> saat menikah mulai menjadi anak sah (Pasal 272 BW) -------> anak luar nikah menjadi anak sah. Hal ini perlu diperhatikan karena antara anak sah dengan anak luar kawin diakui sah berbeda kedudukan warisnya.
untuk meningkatkan status anak luar kawin, maka orang tua dari anak tersebut membuat akta kawin. kalau tidak ada akta perkawinan ------> anaknya tidak jadi anak sah tapi statusnya diakui.

Pengakuan mengakibatkan timbulnya hubungan hukum antara orang yang mengakui dengan diakui.
contoh :
keluarga sah : garis menyambung 
KUHPerdata mengatur tentang Azas monogami, serta kedudukan antara pria dan wanita adalah sama.

Apabila sebelum pernikahan sudah ada hubungan dengan orang lain yang bukan istrinya dalam perkawinan yang sah, maka gambarnya :
Anak Luar Kawin Diakui Sah (ALKDS) bagian warisnya lebih kecil dari anak sah. ------> ALKDS beda dengan anak sah (Pasal 863 BW, Pasal 280 BW)

Buku kedua bab 12--------> tentang kewarisan karena kematian
Pasal 831 BW ------> ahli waris yang meninggal bersamaan
apabila anaknya juga meninggal, maka yang mewaris adalah ahli waris golongan kedua.
Pasal 832 BW ayat 2 -------> mengatur siapa ahli waris yang tunduk pada hukum waris
sampai derajat ke-enam apabila deraja ke-enam juga meninggal maka ahli waris derajat ketujuh akan mewaris karena penggantian.
 Pasal 836 ------> anak yang masih dalam kandungan

yang tidak patut mewaris, gambarnya :
UEH --------> Uit Eigen Hoafd
maka X dan Y mewaris secara UEH -------> Jika tidak ada ahli waris lain yang mewarisi

apabila ada ahli waris lain, maka :
menolak warisan Pasal 1058 BW-----> Dilakukan di PN dimana warisan terbuka
penggantian ------> mengantikan ahli waris garis lurus di atas digantikan oleh ahli waris di bawah (Pasal 841-842 BW) ------> Harus anak sah dalam garis lurus kebawah.
Gambarnya :
Kalau luar kawin, karena bukan anak sah maka tidak bisa menggantikan mewaris
Gambarnya :
Apabila pewaris belum kawin, maka penggantian ke samping. 
Gambarnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar