Senin, 14 Februari 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 7 Februari 2011)

Buku-buku yang digunakan :
- Boedi Harsono ( Himpunan UU dan sejarahnya)
- blanko akta-akta yang dibuat oleh PPAT (minimal 2 FC dari tiap jenis akta yang dibuat)

Peraturan Jabatan
Notaris : UUJN No 30 tahun 2004
PPAT : PP No. 37 Tahun 1998
Peraturan pelaksanaan KBPN No. 4 Tahun 1999
Peraturan pelaksanaan KBPN No. 1 Tahun 2006 berlaku 16 Mei 2006
kemudian diubah lagi dengan KBPN No 23 tahun 2009 tanggal 26 oktober 2009

Dulu PPAT tidak diambil sumpah jabatan, sekarang PPAT wajib diambil sumbah jabatan sebelum melaksanakan jabatannya.

RIWAYAT PPAT
UUPA Pasal 19 ayat (1), PP 10 Tahun 1961 Pasal 19 Tentang Pendaftaran Tanah diganti dengan PP no 24 Tahun 1997.

Peraturan Menteri Agraria nomor 10 tahun 1961 tentang penunjukan pejabat yang dimaksudkan dalam pasal 19 PP Nomor 10 tahun 1961 serta hak dan kewajibannya.

Keputusan Menteri dalan Negeri nomor SK 19/DDA/1971 tentang pembentukan panitia ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dengan adanya ujian maka akan ada peningkatan mutu, peraturan ini berisi syarat-syarat untuk diuji dan diangkat sebagai PPAT.
Pasal 5 ayat (1) syarat-syarat yang dapat menempuh ujian PPAT

Wakil notaris yang diangkat oeh departemen kehakiman adalah orang yang sudah menempuh dan lulus pendidikan Notariat tingkat 2.

Camat jika sudah pensiun boleh mengikuti ujian PPAT.
Sekarang SK dari KBPN, dulu Mendagri c.q. direktur jendral Agraria
BPN didirikan dengan KEPPRES RI No 26 tahun 1988 tanggal 19 juli 1988

Batas usia PPAT
a. semula menjabat tanpa batas umur
b. dengan keputusan kepala BPN Nomor 5 tahun 1989 tanggal 13 april 1989 :
- batas usia PPAT ditetapkan 65 tahun
c. dan sekarang dengan PP No. 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan PPAT ditetapkan :
1. untuk dapat diangkat menjadi PPAT berusia sekurang-kurangnya 30 tahun (Pasal 6 huruf b)
2. berhenti menjadi PPAT karena telah mencapai usia 65 tahun (Pasal 8 ayat (1) huruf b)

Tentang sumpah jabatan :
1. semula tidak ada kewajiban untuk mengangkat sumpah jabatan.
2. dengan peraturan Mendagri Nomor 2 tahun 1977 tentang kewajiban mengucapkan sumpah jabatan bagi PPAT :
a. bagi PPAT yang diangkat secara khusus : di depan Gubernur
b. bagi PPAT Camat : di depan bupati / walikotamadya
3. dengan PP 37 Tahun 1998
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)

PPAT Sementara : camat atau kepala desa
PPAT Khusus : dijabat oleh kepala BPN

Azas resi prositas : azas pemberian layanan timbal balik yang sama atas pertimbangan mendagri berdasarkan laporan perwakilan yang ada di Indonesia. Tidak memungut honorarium atas akta yang dibuatnya.
Negara lain memberikan pelayanan kepada Indonesia untuk mendapatkan tanah di negara tersebut, dengan azas ini maka indonesia juga membantu negara lain untuk mendapatkan tanah di Indonesia. misalnya untuk membangun gedung kedutaan besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar