Selasa, 03 Mei 2011

Catatan Pembuatan Akta PPAT (Tgl 2 Mei 2011)

Tentang HGU, HGB, dan HP
HGU : Jangka waktu
menurut UUPA : Pasal 29 ayat (1),(2),(3).
menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 8
- Apabila jangka waktu habis dan jangka waktu perpanjangan juga habis, maka dapat minta pembaharuan hak.
- PP 40 tahun 1996 lebih melengkapi apa yang disebutkan dalam UUPA.

HGB : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 35 ayat (1),(2).
Menurut PP 40 tahun 1996 : Pasal 25 ayat (1),(2).
- Tapi kantor pertanahan biasanya tidak memberikan penuh jangka waktu perpanjangan maksimal itu, paling lama 20 tahun diberikan kurang dari 20 tahun.
- Ketentuan Pasal 25 PP 40/96 tersebut hanya untuk HGB diatas tanah negara dan diatas tanah HPL.
- HGB atas tanah hak milik diatur dalam pasal 29 PP 40/96.

Hak Pakai : Jangka waktu
Menurut UUPA : Pasal 41 ayat 2 sub a.
menurut PP 40/96 : Pasal 45 ayat (1),(2) untuk HP diatas tanah negara/diatas tanah HPL.
- Pasal 49 ayat (1) : HP diatas tanah hak milik.
- sepanjang untuk perumahan jangka waktunya 10-15 tahun tergantung kebijakan pemerintah.(utk HP diatas tanah negara)

Subjek HP
Menurut UUPA : Pasal 42
Menurut PP 40/96 : Subjek HP diperluas Pasal 39.

- Untuk HGB/HP diatas tanah hak milik, apabila jangka waktu perjanjian habis, maka apabila ingin diteruskan harus membuat perjanjian baru (akta baru)untuk HGB/HP diatas tanah hak milik tersebut. Dalam hal ini tidak terdapat istilah "PERPANJANGAN" utk HGB/HP diatas tanah hak milik.
- istilah "PERPANJANGAN" hanya untuk HGB/HP diatas tanah negara/HPL.

- Pendaftaran HGB/HP diatas tanah HM dapat dilakukan oleh pemegang HM atau oleh penerima HGB/HP tersebut tergantung kesepakatan yang dibuat para pihak di depan PPAT.

- satu akta pemberian HBG/HP di atas tanah HM hanya diperuntukan untuk satu jenis hak saja dan dibuat 2 rangkap oleh PPAT (satu untuk pertinggal di kantor PPAT, dan satu lagi untuk keperluan pendaftaran di kantor pertanahan).

- Dalam hal persetujuan tertulis dalam akta pemberian HGB/HP diatas tanah HM, maka diperuntukan bagi kedua belah pihak, baik yang memberi maupun menerima. (Persetujuan tertulis mksdnya dalam hal status perkawinan para pihaknya, apakah terikat dengan perkawinan harta campur atau tidak). Persetujuan dari suami atau isteri yang namanya tercantum dalam sertipikat.

- catatan adanya pemberian HGB/HP atas tanah HM terdapat pada :
1. pada buku tanah HM yg bersangkutan.
2. pada sertipikat HM tersebut.
- akan ada sertipikat baru sebagai hasil pemberian HGB/HP diatas tanah HM tersebut.

Note : jangan pakai kata "PERPANJANG" pada HGU/HGB diatas tanah HM tapi yg dipakai adalah diperbaharui melaui pembuatan akta baru dan harus didaftarkan (Ps 29 dan Ps 49 PP 40/96).
Kalau istilah perpanjangan itu : utk HGB/HP diatas tanah negara
Perbarui : utk HGB/HP diatas tanah HM.

- kalau sudah didaftarkan baru mengikat pihak ketiga, terpenuhi azas publisitas (Ps 44 ayat 3 PP 40/96).

- kalau dalam jangka waktu perjanjian pemegang HM/Penerima HGB/HP meninggal, maka tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya.

PERATURAN JABATAN PPAT
- yang diperhatikan dalam peraturan jabatan PPAT (PP 37 Tahun 1998):
ada pengertian tentang PPAT (status PPAT dalam hukum pertanahan.

-harus diperhatikan bahwa PPAT dapat merangkap jabatan sebagai :
Notaris (Pasal 7 ayat 1), konsultan atau penasihat hukum (karena tidak muncul pada waktu persidangan pengadilan).

- Profesi yang dilarang untung dirangkap adalah : (Pasal 7 ayat 2)
Pengacara/advokat (karena hadir di persidangan), PNS,BUMN,BUMD, dan ABRI (Penambahan dari Pasal 10 ayat 1 huruf D).

PERATURAN KBPN NO 1 TAHUN 2006
- Mengenai cuti (Pasal 37)
PPAT punya hak cuti tapi ada batasan-batasannya
- cuti tahunan maksimal 2 minggu untuk tiap tahun takwim.
- cuti sakit lamanya tergantung penetapan dokter.
- cuti untuk hal-hal yang penting lainnya, lamanya 9 bulan dalam jangka waktu 3 tahun takwim.

- cuti tahunan dan cuti keperluan lain baru dapat diminta oleh PPAT apabila sudah menjalankan masa jabatan selama 3 tahun (Pasal 38).

- dalam cuti sakit juga termasuk cuti melahirkan.

- berkaitan dengan cuti, kepada siapa diajukan permohonan cuti:
kurang dari 3 bulan : kepala kantor pertanahan kab/kota tempat kedudukan PPAT.
lbh 3 bulan-6 bulan : Kepala kantor pertanahan wilayah provinsi
diatas 6 bulan : kepala BPN

- Notaris cuti, wajib menunjuk pengganti sebaliknya PPAT dapat menunjuk pengganti : PPAT tidak wajib menunjuk pengganti, tapi tetap wajib buka kantor dalam hal tdk ada pengganti, maka hanya untuk memberikan advice tentang pertanahan (bukan untuk pembuatan akta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar