Selasa, 03 Mei 2011

Catatan Hukum Waris (Tgl 3 Mei 2011)

PEMBAHASAN TUGAS PEMBUATAN AKTA WASIAT
1. B. kalau satu saudara meninggal : maka jadi punya 2 saudara yang masih hidup, karena mereka diangkat sebagai ahli waris secara bersama-sama sehingga akan ada aanwaas (penambahan).

1. C. Kalau kedua orang tua meninggal lebih dulu, maka bagian wasiat orang tua, akan jatuk kepada ahli waris Ab Intestato yang masih hidup.

- Hibah wasiat tidak ada penggantian.
- sehingga sisa hp dibagi secara a.i (x,y dan anak-anak z sbg pengganti).
- kalau hanya ada 1 hibah wasiat, maka hanya ditulis 1 kali saja.

- pelaksana wasiat boleh lebih dari satu orang dengan urut-urutan.

Nomor 2 :
- masing-masing untuk 1/4 bagian secara bersama-sama (sehingga apabila salah satu meninggal akan ada aanwas dan tidak jatuh pada boedel warisan).

- ahli waris LP, bisa dapat lebih dari LP, sedangkan pihak ketiga hanya boleh maksimal menurut 916A, tapi boleh kurang.

Pengurangan Pasal 924 : dari yg termuda smpai ke tertua/ dari yang terakhir smp ke yg terdahulu.

- kalau ada inkorting terhadap surat wasiat, apabila terdapat kekurangan LP dan inkort diambil dari SW (legaat dan erfstelling), maka dilakukan perbandingan antara legaat dan erfstelling untuk menutupi kekurangan LP tersebut.

1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus